Setelah Berhubungan Badan di Semak, FP Tikam Pacar 22 Kali Hingga Tewas, Terancam Hukuman Mati

Pemuda ini tikam pacar setelah berhubungan badan di semak-semak, dan polisi terancam hukuman mati.

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kompas.com via JITET
FOTO ILUSTRASI - Pembunuhan. Kasus pembunuhan bermotif cinta segitiga menggegerkan warga Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat, Provinsi Lampung. Dari hasil pemeriksaan sementara pihak kepolisian, korban meminta pertanggungjawaban karena korban telah hamil akibat hubungan terlarang. 

TRIBUNKALTIM.CO - Setelah Berhubungan Badan di Semak-semak, FP Tikam Pacar 22 Kali Hingga Tewas, Terancam Hukuman Mati.

Pemuda ini tikam pacar setelah berhubungan badan di semak-semak, dan polisi terancam hukuman mati.

Nahas nasib AM (18) gadis asal Majalaya, Kabupaten Bandung ini.

Ia ditemukan tewas di semak-semak di kawasan Jalan Raya Majalaya,Desa Cikasungka, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bogor pada Rabu (7/8/2019).

Saat ditemukan, di tubuh AM terdapat banyak luka tusukan.

Ternyata AM diduga dibunuh oleh kekasihnya sendiri, FP alias Emplang yang kini sudah diamankan pihak Polres Bandung.

Dikutip dariTribun Bogor, ternyata AM dibunuh pacaranya setelah berhubungan badan.

Awalnya, pelaku Emplang mengajak korban AM (18) pacarnya, untuk bertemu di depan tempat biliar tak jauh dari rumah korban pada Selasa, (6/8/2019).

Sebelum pergi menemui pelaku ditemani tetangganya yang bernama Ovi, korban sempat berpamitan kepada ibunya.

Setelah korban dan pelaku bertemu, Ovi kembali pulang.

Pasangan sejoli ini pun kemudian jalan-jalan menggunakan motor pelaku keliling Cikancung.

Sesampainya di tanah lapang Jalan Raya Majalaya-Cicalengka, Kampung Cikasungka, Desa Cikasungka, Kecamatan Cikancung, pelaku mengajak korban ke semak-semak di belakang pabrik.

Ilustrasi: jalur alternatif Cijapati, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung Ilustrasi: jalur alternatif Cijapati, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung (Tribun Jabar/ Hakim Baihaqi)

"Menurut pengakuan pelaku, sekitar pukul 21.00 WIB, keduanya sempat berhubungan badan layaknya suami istri di semak-semak," kata Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/8/2019).

Selesai melakukan persetubuhan, pelaku langsung menganiaya korban menggunakan pisau dapur.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved