Setelah Berhubungan Badan di Semak, FP Tikam Pacar 22 Kali Hingga Tewas, Terancam Hukuman Mati
Pemuda ini tikam pacar setelah berhubungan badan di semak-semak, dan polisi terancam hukuman mati.
TRIBUNKALTIM.CO - Setelah Berhubungan Badan di Semak-semak, FP Tikam Pacar 22 Kali Hingga Tewas, Terancam Hukuman Mati.
Pemuda ini tikam pacar setelah berhubungan badan di semak-semak, dan polisi terancam hukuman mati.
Nahas nasib AM (18) gadis asal Majalaya, Kabupaten Bandung ini.
Ia ditemukan tewas di semak-semak di kawasan Jalan Raya Majalaya,Desa Cikasungka, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bogor pada Rabu (7/8/2019).
Saat ditemukan, di tubuh AM terdapat banyak luka tusukan.
Ternyata AM diduga dibunuh oleh kekasihnya sendiri, FP alias Emplang yang kini sudah diamankan pihak Polres Bandung.
Dikutip dariTribun Bogor, ternyata AM dibunuh pacaranya setelah berhubungan badan.
Awalnya, pelaku Emplang mengajak korban AM (18) pacarnya, untuk bertemu di depan tempat biliar tak jauh dari rumah korban pada Selasa, (6/8/2019).
Sebelum pergi menemui pelaku ditemani tetangganya yang bernama Ovi, korban sempat berpamitan kepada ibunya.
Setelah korban dan pelaku bertemu, Ovi kembali pulang.
Pasangan sejoli ini pun kemudian jalan-jalan menggunakan motor pelaku keliling Cikancung.
Sesampainya di tanah lapang Jalan Raya Majalaya-Cicalengka, Kampung Cikasungka, Desa Cikasungka, Kecamatan Cikancung, pelaku mengajak korban ke semak-semak di belakang pabrik.
Ilustrasi: jalur alternatif Cijapati, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung (Tribun Jabar/ Hakim Baihaqi)
"Menurut pengakuan pelaku, sekitar pukul 21.00 WIB, keduanya sempat berhubungan badan layaknya suami istri di semak-semak," kata Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/8/2019).
Selesai melakukan persetubuhan, pelaku langsung menganiaya korban menggunakan pisau dapur.
Setelah korban sudah tak sadarkan diri, pelaku langsung meninggalkan korban begitu saja.
“Korban mengalami luka tusukan sebanyak 22 k
• Mahasiswi Ini Temui Prada DP di Kosan Selama 4 Hari, Terkuak Sempat Pacaran Saat SMA
• Patah Hati dan Mental Jatuh, Yusuf TKI yang Ditipu Kekasih Cantiknya Akhirnya Kembali ke Korsel
• Syahrini dan Mantan Kekasih Reino Barack Masuk Nominasi Wanita Tercantik Indonesia, Begini Faktanya
ali.
Setelah korban tidak bergerak lagi, pelaku meninggalkannya begitu saja dan kembali ke kosannya," ucap Indra.
Polisi kemudian mendapatkan laporan adanya temuan jasad wanita setengah bugil di semak belukar.
Jasad tersebut tampak berlumuran darah.
Berbekal informasi itu polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Penyelidikan pun berbuah hasil.
Kurang dari 24 jam, Unit Reskrim Polsek Cikancung dan Satuan Reskrim Polres Bandung berhasil menangkap pelaku pembunuhan di dekat pabrik sosis di Jalan Raya Majalaya–Cicalengka, Kampung Cikasungka, Desa Cikasungka, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, Kamis (8/8/2019).
"Pelakunya merupakan teman dekatnya atau pacar dari korban AM (18)," kata Indra.
Pelaku Emplang berhasil ditangkap di tempat kosnya. Lantaran melawan dan berusaha kabur, polisi melakukan tindakan tegas terukur melumpuhkan kakinya.
“Melawan petugas saat dilakukan penangkapan, pelaku pembunuhan ditembak di bagian betis kaki kanan,” ucapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor pelaku jenis Honda Beat warna hitam, sebilah pisau, satu buah ponsel, pakaian, sepatu milik pelaku, serta sandal jepit dan pakaian milik korban.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 240 dan atau 365 atau 338 KUHPidana. "Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Indra.
Jenazah korban pembunuhan, Nina Ainun Mutmaenah dimasukkan ke dalam kantung mayat (istimewa)
Diancam Hukuman Mati
Polisi menemukan pisau di lokasi kejadian.
Fakta itu jadi menarik karena kata Kapolres, tersangka membawa pisau itu dari rumah kemudian menjemput korban dan akhirnya mengeksekusi korban.
Dari fakta itu, dapat diduga tersangka sudah merencanakan pembunuhan pada Nina. Pembunuhan berencana diatur di Pasal 340 KUH Pidana.
Ancaman pidananya bukan main-main jika dikenai pasal itu.
• Diduga Cemburu, Oknum Polisi Aniaya Kekasihnya yang Sedang Hamil 2,5 bulan hingga Gigi Tanggal
• Gara-gara Putus, Pria Ini Minta Mantan Kekasihnya Kembalikan Uang Selama Pacaran
• Niatnya buat Kejutan Ulang Tahun Tanpa Pemberitahuan, Pria Ini Malah Pergoki Kekasihnya Selingkuh
Maksimal pidana mati, seumur hidup atau paling rendah pidana penjara selama 20 tahun.
"Maka dari itu, kami bisa menerapkan Pasal 340 KUH Pidana.
Tapi harus disidik dulu motif dia membawa pisau dari rumah itu untuk apa," ujarnya.
Meski begitu, polisi juga punya opsi lain terkait penerapan pasal.
Seperti Pasal 338 tentang pembunuhan atau Pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan menimbulkan kematian.
"Karena sebelum penusukan, ada cekcok dulu, berantem. Kemudian ada barang yang dicuri juga," ujar Indra. (*)