Idul Adha 2019

VIDEO - Persiapan Jelang Penyembelihan Hewan Kurban, Inilah Kiat Jitu Merobohkan Sapi

Ujung tali yang satu dimasukkan ke dalam ketiak kaki kanan kemudian disilangkan di atas punggung kemudian dimasukkan ke lipatan paha kiri

Editor: Samir Paturusi
Tribunkaltim.co, Fachmi Rachman
Sapi kurban di Balikpapan 

TRIBUNKALTIM.CO - Syariat Islam mengatur detail tentang syarat dan tata cara penyembelihan hewan kurban. 

Adapun terkait teknis merobohkan sapi, telah dikenal beberapa teknik jitu yang tidak menyakiti.

Sebelum hewan disembelih, dilakukan perebahan dengan metode yang seminimal mungkin menyebabkan rasa sakit pada hewan misalnya dengan menggunakan metode Burley atau metode Reef/Rope Squeeze:

Tulisan ini akan membedah dua teknik efektif yang disertai video.

Sudin Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) seperti dikutip Tribunjakarta.com, menjelaskan apa saja yang mesti dipersiapkan sebelum menyembelih hewan kurban.

Sosialisasi ini disampaikan Sudin KPKP pada 100 petugas kurban yang ada di wilayah Jakarta Timur.

Berikut beberapa hal yang harus dipersiapkan sebelum menyembelih hewan kurban;

1. Pada saat penyembelihan hewan kurban, lokasi tempat penampungan dan penanganan daging harus terpisah

2. Tempat penyembelihan haruslah diberikan pembatas atau penutup agar tak dilihat orang banyak maupun hewan kurban lainnya

3. Sediakan pisau dan pengasahnya, untuk sapi panjang mata pisau minimal 30 cm, kambing/domba minimal 20 cm). Ketajaman pisau bisa dicoba dengan cara membelah kertas A4 secara vertikal maupun sekali tebas

4. Tersedia lubang penampungan darah dengan ukuran:

• Panjang x lebar untuk domba/kambing dan sapi/kerbau 0,5 m x 0,5 m (setiap 10 ekor hewan; 
• Kedalaman 0,5 m untuk domba/kambing dan untuk sapi/kerbau 1,0 m (setiap 10 ekor hewan);

5. Tersedia penyangga kepala untuk memudahkan penyembelihan, dapat terbuat dari balok kayu atau bahan lain yang sesuai dengan ukuran ukuran 7 cm x 15 cm x 75 cm

6. Lantai/alas tempat penyembelihan tidak licin dan tidak langsung menyentuh tanah

7. Tali tambang dengan diameter minimal 2 cm;

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved