Evi Apita Maya Calon Anggota DPD NTB Menangis, MK Tolak Semua Dalil Gugatan Farouk Muhammad

Isak tangis haru ditunjukkan Evi Apita Maya, Calon Anggota DPD NTB nomor urut 26 saat MK menolak seluruh dalil gugatan lawannya, Farouk Muhammad

(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Caleg DPD Dapil NTB Evi Apita Maya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019). 

Sebab, mahkamah beranggapan bahwa setiap pemilih punya preferensi yang bervariasi menggunakan hak suaranya. Sekaligus, memiliki kerahasiannya atas pilihannya masing-masing yang dijamin konstitusi dan undang-undang.

"Oleh karena itu dalil Pemohon a quo harus dikesampingkan dan karenanya harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," sebut Hakim MK Suhartoyo.

Untuk dalil Pemohon soal tindakan pengelabuan yang dilakukan Evi Apita Maya pada alat peraga kampanye, mahkamah berpendapat hal demikian termasuk jenis pelanggaran proses sengketa Pemilu yang seharusnya juga dilaporkan ke Bawaslu.

Lagi pula, menurut MK, penggunaan logo pada spanduk tidak bisa serta merta ditaksir dan diukur pengaruhnya terhadap perolehan suara peserta Pemilu.

Ingin Rekrut Pemain di Putaran Kedua, Persib Bandung Harus Berkaca dari Pengalaman 12 Tahun Silam

Paling Diburu di 2018, Gaji CPNS di 1 Instansi Ini Cukup Fantastis, Lulusan SMA Bisa Rp5,9Juta/Bulan

Dengan demikian, dalil Pemohon a quo harus dikesampingkan karena tak beralasan menurut hukum.

Sedangkan untuk dalil Pemohon yang menyatakan Evi diduga melakukan politik uang, mahkamah juga berpendapat seharusnya dilaporkan pada Bawaslu untuk diteruskan ke Gakkumdu sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu.

Meski Pemohon sudah melaporkan dugaan tersebut, laporan Pemohon telah melewati tenggat waktu, sehingga laporan tak berlaku karena tak lagi penuhi syarat formil.

"Pemohon tidak dapat menjelaskan secara spesifik lokus pihak yang terlibat dalam dugaan politik uang tersebut," ungkap Suhartoyo.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved