Alasan Kivlan Zen Jual Rumah Sampai Terbelit Utang Gegara PAM Swakarsa, Sebut BJ Habibie dan Wiranto
Kivlan Zen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto
TRIBUNKALTIM.CO - Alasan Kivlan Zen Jual Rumah Sampai Terbelit Utang Gegara PAM Swakarsa, Sebut BJ Habibie dan Wiranto
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.
Gugatan tersebut terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau PAM Swakarsa pada 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto.
Saat itu Wiranto menjabat sebagai Panglima ABRI (sekarang TNI) dengan pangkat Jenderal.
"Ini gugatannya perbuatan melawan hukum karena ada masalah kewajiban dari Pak Wiranto kepada Pak Kivlan," ujar kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2019).
Tonin menjelaskan, pada tahun 1998, Wiranto memerintahkan Kivlan Zen untuk membentuk PAM Swakarsa dengan total pembiayan Rp 8 Miliar.
Namun, saat itu Wiranto hanya memberikan Rp 400 juta kepada Kivlan.
Akibatnya, Kivlan harus menggunakan dana pribadi untuk menutupi kekurangan anggaran pembentukan PAM Swakarsa.

Di sisi lain, Presiden BJ Habibie, menurut gugatan, telah menyetujui kucuran dana untuk membentuk PAM Swakarsa sebesar Rp 10 miliar.
Uang tersebut disebut berasal dari dana non-budgeter Bulog.
Baca juga:
Persekongkolan Kivlan Zen dan Habil Marati dalam Rencana Pembunuhan 4 Pejabat Bermula dari Sini
Kivlan Zen Tuding SBY Licik, Sekjen PD Hinca Panjaitan: Itu Ngawur, Hentikan Adu Domba Ini!
Kivlan Zen Marah-marah tak Mau Debat dengan Jenderal Ini, Hanya Ingin Hadapi Wiranto
Menurut Tonin, kliennya sempat menagih dana tersebut saat pertemuan di kediaman BJ Habibie.
Dalam pertemuan itu, BJ Habibie menegaskan telah memberikan uang Rp 10 miliar kepada Wiranto.
"Karena peristiwa itu Pak Kivlan dirugikan karena buat PAM Swakarsa dikasih uang Rp 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar. Habis uangnya (Kivlan) sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar," kata Tonin.
"Sementara dari Bulog dikucurkan ada Rp 10 miliar. Pak habibie sendiri yang menyatakan seperti itu," tutur dia.

Tonin mengatakan gugatan terhadap Wiranto telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 Agustus 2019.
Dijadwalkan sidang perdana akan digelar pada, Kamis 15 Agustus 2019 mendatang.
Adapun PAM Swakarsa merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) tahun 1998.
Selama SI MPR, PAM Swakarsa berkali-kali terlibat bentrokan dengan para pengunjuk rasa yang menentang SI, juga terlibat bentrokan dengan masyarakat yang merasa resah dengan kehadiran PAM Swakarsa.
Hingga artikel ini ditayangkan, Kompas.com masih berupaya mewawancarai Wiranto terkait gugatan Kivlan ini.
Dilansir dari Kompas.com Kuasa hukum Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun kembali mengajukan gugatan praperadilan pada Kamis (1/8/2019).
Gugatan kembali didaftarkan setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Pengajuan praperadilan itu diperinci menjadi empat bagian, yakni praperadilan untuk penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan persoalan penyitaan.
“Jadi kalau dibilang sama, tidak, dibilang beda karena objeknya sama, ya tidak juga, tapi cara menguraikannya lebih rinci,” kata Tonin di Jakarta, Kamis.

Ia menyampaikan, gugatan praperadilan yang diperinci menjadi empat bagian itu dapat membuat kasus per kasus menjadi lebih fokus.
Dalam permohonan pertama, terdiri dari empat gugatan sekaligus sehingga dinilai Tonin memungkinkan membuat hakim bingung.
Baca juga:
Soal Kerusuhan 1998, Kivlan Zen Tantang Wiranto Debat di TV
Detik-detik Debat Sengit Kivlan Zen dan Adian Napitupulu Bahas 'PKI dan Hantu Politik'
Wiranto Beri Peringatan ke Eks HTI, Siap-siap Dijerat Hukum Jika Masih Kampanye Anti Pancasila
Pengajuan ini juga bertujuan mematahkan bukti yang ada di pengadilan. Ia memberi contoh, kliennya tidak pernah menerima surat penangkapan dari polisi.
“Fakta yang lain Bapak Kivlan tidak ada surat penangkapan karena polisi tidak menunjukkannya. Namun, berdasarkan putusan hakim praperadilan, polisi menyampaikan terdapat bukti surat penangkapan,” ucapnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menolak permohonan pemohon Kivlan Zen secara keseluruhan dalam sidang gugatan praperadilan kasus kepemilikan senjata api ilegal, Selasa (30/7). (*)