Keuangan

Bank vs Pinjaman Online, OCBS NISP Sebut Ini Pertanda Bank Sudah Tidak Bisa Melayani

Baik dalam bentuk akuisisi oleh Bank atau penyuntikan modal oleh anak perusahaan modal ventura milik bank yang bersangkutan.

Editor: Budi Susilo
Ilustrasi canva/tribunkaltim
Saat ini melalui perangkat smartphone pun bisa lakukan berbagai hal termasuk satu di antaranya memanfaatkan pinjaman online, perbankan di dunia online. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Era milenial seperti sekarang ini banyak inovasi terobosan satu di antaranya munculnya pinjaman online yang dianggap sebagai pesaing baru baru dunia Bank di Indonesia.

Keberadaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online kerap dianggap mengancam eksistensi industri perbankan.

Namun, benarkan demikian?

Presiden Direktur OCBC NISP Parwati Surjaudaja menjelaskan.

Menyadur dari Kompas.com, dia jelaskan, keberadaan pinjaman online justru mengisi ceruk yang tidak bisa dilayani pihak bank.

Yaitu pelayananan kredit mikro.

Parwati menyebut, OCBC NISP dahulu sempat menggeluti lini bisnis mikro.

Namun hal ini tak bertahan lama.

"Kita lihat ini ada karena bank enggak bisa serve, melayani." tutur Parwati, di Menara Kompas, Kamis (8/8/2019).

Kita dulu masuk bisnis mikro awal 2010 dan kemudian kita keluar," ujar Parwati.

Parwati mengatakan, seharusnya bank dan perusahaan penyedia jasa pinjaman online bisa saling melengkapi satu sama lain.

Pihak P2P lending memiliki keunggulan di bidang teknologi serta penetrasi ke pasar yang lebih luas.

Sementara bank memiliki dana yang lebih besar, serta pengelolaan risiko yang lebih baik.

Menurut dia, jika ingin berkembang, P2P lending memang mau tidak mau harus berkolaborasi dengan bank.

Baik dalam bentuk akuisisi oleh Bank atau penyuntikan modal oleh anak perusahaan modal ventura milik bank yang bersangkutan.

Sebab, P2P lending membutuhkan suntikan dana yang lebih besar dan tidak bisa menghasilkan pendanaan dari ritel saja.

Sumber pendanaan P2P kan dari ritel, dan kalau scale up mereka butuh partner institusi.

Pelayanan di Indonesia juga masih butuh banking," jelas dia.

"Konteksnya di Indonesia, ibarat kue, pie-nya growing, mindset-nya enggak.

Kemudian kita rebutan kue, tapi bagaimana membuat kuenya lebih besar," ujar dia.

Pada Juli lalu, OCBC NISP sendiri telah membentuk sebuah perusahaan modal ventura bernama PT OCBC NISP Venture.

Parwati menjelaskan, anak perusahaan ini nantinya bakal menyuntikkan modal.

Diberikan kepada perusahaan peer to per lending yang bisa membantu memberi solusi atau mengembangkan bisnis UKM.

Tercekik Pinjaman Online? Kenali Pinjaman Online yang Resmi, Berikut 10 Ciri-ciri Fintech yang Legal

Bukan Pengutang Tapi Ditelepon Penyedia Pinjaman Online 3 Kali Sehari, Warga Ini Ancam Lapor Polisi

Modal dasar dari perusahaan modal ventura ini sebesar Rp 400 miliar dengan modal ditempatkan sebesar Rp 100 miliar.

Komposisi pemegang saham adalah PT Bank OCBC NISP Tbk sebesar 99,99 persen atau Rp 99,90 miliar dan PT Suryasono Sentosa sebesar 0,1 persen atau Rp 100 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pinjaman Online Jadi Ancaman Bagi Bank, Benarkah?". 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved