CPNS 2019

Hanya Bisa Pilih 1, Ini Beda CPNS 2019 dan P3K/PPPK, P3K Tak Cuma 1 Tahun & Bisa Diperpanjang

Ada 4 perbedaan mendasar antara CPNS 2019 dan P3K/PPPK, salah satunya tentang jabatan yang bisa dilamar.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Budi Susilo
kolase situs SSCN dan twitter @BKNgoid
Pemerintah akan kembali membuka rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 dalam waktu dekat ini. Ada prioritas untuk eks THK-II dan honorer 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Seleksi CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 akan segera digelar.

Pemerintah sendiri sudah memastikan seleksi CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 akan dilaksanakan pada Oktober 2019.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana memprediksi jumlah peserta seleksi CPNS 2019 dan PPPK/P3K 2019 ini akan mencapai 5,5 juta orang.

Total kebutuhan ASN nasional 2019 sejumlah 254.173 formasi yang mencakup 100.000 formasi CPNS 2019 dan 100.000 formasi PPPK/P3K 2019 tahap kedua, dan sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi PPPK/P3K 2019 tahap pertama.

Ini formasi PPPK/P3K 2019 tahap pertama lalu dibuka khusus bagi:

- tenaga honorer dengan jabatan guru

- tenaga kesehatan

- dosen

- dan tenaga kependidikan PTN baru

- serta penyuluh pertanian.

Sebanyak 108 lokasi di seluruh Indonesia dapat dimanfaatkan melalui fasilitas yang disediakan BKN dan bekerja sama dengan sejumlah instansi pusat dan daerah.

Jumlah ini tentu tidak cukup untuk pelaksanaan seleksi serentak sehingga beberapa opsi sedang disiapkan dengan kerja sama instansi di pusat dan daerah.

BKN usul pelamar hanya bisa ikuti satu seleksi, CPNS 2019 atau PPPK/P3K 2019

Badan Kepegawaian Negara ( BKN) mengusulkan calon peserta seleksi ASN 2019, yakni CPNS 2019 dan PPPK/P3K 2019 tidak boleh memilih status kepegawaian.

Jadi, calon peserta seleksi harus memilih salah satu, apakah akan mendaftarkan diri sebagai CPNS 2019 atau PPPK/P3K 2019.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved