Pemilu 2019
Ketua dan 4 Anggota PPK di Samarinda Dipenjara, Terbukti Buat Suara 6 Caleg Pemilu 2019 Berkurang
Lima PPK di Kota Samarinda, yakni Ketua PPK Loa Janan Ilir Ahmad Noval, serta empat anggotanya, Joharuddin, Adi Sutrisno, Hardiansyah, dan Abdul Afif.
Penulis: Ilo | Editor: Mathias Masan Ola
Tak lama setelah pengumuman hasil pleno rekapitulasi kecamatan, saksi caleg DPRD Kota Samarinda nomor urut 5 dari Partai Gerindra, Elnathan Pasambe protes.
Pasalnya, ada ketidaksesuaian perolehan suaranya di formulir rekapitulasi suara tingkat kelurahan (DAA1) dan kecamatan (DA1).
Elnathan menyampaikan protes, namun PPK Loa Janan Ili menolak pleno ulang. Berkat surat rekomendasi Panwaslucam Loa Janan Ilir diputuskan pleno ulang berdasarkan kelurahan.
Setelah pleno ulang ternyata ditemukan perbedaan data perolehan suara beberapa caleg sesama partai di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Suara enam caleg berkurang, sementara dua caleg mengalami penambahan suara.
Suara yang hilang itu, diduga dialihkan ke caleg lain. Saat pleno rekapitulasi ulang, merevisi dan mengembalikan hasil semula sesuai hasil pleno kelurahan.
Dari hasil penyelidikan tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), salah satunya unsur Kejari Samarinda menemukan ada perubahan suara di lima kelurahan daerah pemilihan 2, Loa Janan Ilir.
Di Kelurahan Harapan Baru, suara caleg Partai Gerindra Kota Samarinda, Ahmadan berkurang 10 disusul Asmaul Chusna 4 dan Afif Mukhayan berkurang 50. Sementara, suara caleg sesama partai, Mujianto bertambah 64, setara suara yang hilang.
Di Kelurahan Rapak Dalam, masing-masing suara caleg berkurang, Mujianto 7 suara, Elnathan Pasambe 293 suara, Ahmadan 80 dan Afif Mukhayan 50 suara. Adapun suara Mujianto bertambah 430 suara.
Kelurahan Sengkotek, suara Mujianto bertambah 50. Sementara, suara Elnathan berkurang 10, dan Afif Mukhayan berkurang 40.
Bergeser ke Kelurahan Simpang Tiga, suara Mujianto bertambah 170, sementara suara caleg lain, Elnathan berkurang 100 suara, disusul Ahmadan 10 dan Afif 60 suara.
Di Kelurahan Tani Aman, gantian suara Mujianto berkurang 10, dan suara Asmaul Chusna bertambah 10 suara.
Dari penyidikan, lanjut Winro, kelima tersangka dikenakan pasal 505 dan 551 UU Pemilu 7/2017 Junto Pasal 55 ayat 1 KHUP subsider Pasal 505 dan 551 UU Pemilu 7/2017 Junto pasal 53 KHUP. Pasal yang dikenakan unsur kelalaian dengan ancaman hukumuman 1 tahun dan unsur kesengajaan ancaman 2 tahun.
Saat diperiksa penyidik, ketua dan anggota PPK Loa Janan Ilir tetap bersikukuh bahwa ini bukan pemindahan suara, tapi karena kelelahan yang menyebabkan kesalahan input data perhitungan.
"Tapi, kelalaian tetap masuk unsur Undang-undang Pemilu," kata pria yang sebelumnya menjabat Kepala Cabang Kejaksaan di Kepulauan Riau ini seraya menambahkan belum menemukan apakah ada titipan pemindahan suara.