Kabar Artis

Sudah Damai dengan Anthony Hilenaar, Kriss Hatta Tak Kunjung Bebas, Polisi: Ini Bukan Delik Aduan

Nasib baik masih belum berpihak pada Kriss Hatta. Kendati sudah berdamai dengan Anthony Hillenaar, suami Hilda Vitria ini belum kunjung dibebaskan pol

Wartakota
Sudah Damai dengan Anthony Hilenaar, Kriss Hatta Tak Kunjung Bebas, Polisi: Ini Bukan Delik Aduan 

TRIBUNKALTIM.CO - Sudah Damai dengan Anthony Hillenaar, Kriss Hatta Tak Kunjung Bebas, Polisi: Ini Bukan Delik Aduan

Nasib baik masih belum berpihak pada Kriss Hatta. Kendati sudah berdamai dengan Anthony Hillenaar, suami Hilda Vitria ini belum kunjung dibebaskan polisi.

Kriss Hatta masih harus mendekan di dalam tahanan. 

Tersangka dugaan penganiayaan Kriss Hatta masih belum bebas dari penjara, meskipun sudah berdamai dengan korban sekaligus pelapor, Antony Hillenaar.

Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu mengatakan, upaya damai dan keputusan saling mencabut laporan antara Kriss Hatta dan Antony Hillenaar bukan menjadi jaminan bebas dari penjara.

Apalagi, lanjut dia, kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Kriss Hatta termasuk dalam kategori delik murni.

"Kami sampai saat ini belum terima (surat permohonan penangguhan penahanan), kan, (yang baru diterima) itu surat perdamaian," ujar Rovan kepada Kompas.com, Senin (12/8/2019).

"Kan ini kasus kena Pasal 351 (tentang penganiayaan), (masuk kategori) delik murni, bukan delik aduan, kalau delik aduan bisa dicabut (laporannya), itu yang pertama," sambungnya.

Artis peran Kriss Hatta mengenakan baju tahanan saat rilis di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). Kriss ditangkap karena kasus penganiayaan.
Artis peran Kriss Hatta mengenakan baju tahanan saat rilis di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). Kriss ditangkap karena kasus penganiayaan. (KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)

Rovan menambahkan, upaya damai tersebut hanya sebatas meringankan Kriss Hatta apabila kasusnya telah masuk ke persidangan.

"Memang mereka sampaikan ada perdamaian, cuma yang namanya perdamaian hanya untuk meringankan tersangka di persidangan," ujar Rovan.

Selain itu, lanjut dia, Kriss Hatta tak kunjung bebas lantaran belum ada surat permohonan penangguhan penahanan dari terlapor.

"Jadi mereka (pihak Kriss Hatta) sampai saat ini belum ada surat permohonan penangguhan penahanan juga," ucap Rovan.

Sebelumnya, Antony Hillenaar yang merupakan pemain FTV melaporkan Kriss Hatta ke polisi dengan surat laporan bernomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 6 April 2019.

BACA JUGA

Sepakat Saling Cabut Laporan, Antony Hillenaar Tak Minta Uang Damai pada Kriss Hatta

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved