Selasa, 19 Mei 2026

Tes Urine Bagi Tenaga Harian Lepas Penajam Paser Utara Dipastikan Berlanjut, Catat Jadwalnya

Dijelaskannya, tes urine untuk semua OPD tersebut, akan dipercepat pada OPD yang terlebih dahulu melakukan pengajuan.

Tayang:
Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/ Samir Paturusi
Tes urine yang dilakukan di Kabupaten Penajam Paser Utara. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Penajam Paser Utara (PPU) akan melanjutkan tes urine untuk tenaga harian lepas (THL) pada 9 organisasi perangkat daerah (OPD).

OPD yang THLnya belum dilakukan tes urine diantaranya Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Bapelitbang, Dinas Pariwisata dan empat kecamatan di Kabupaten PPU, yakni Kecamatan Penajam, Waru, Babulu dan Sepaku.

Sekretaris BNK PPU, Herlambang mengatakan, tes narkoba yang diperuntukkan untuk THL dipastikan berlanjut bulan September 2019 mendatang.

Namun, BNK memprioritaskan OPD diluar Kecamatan, karena anggaran tahun ini hanya mencukupi untuk 4 OPD saja.

"Tahun ini, diprioritaskan untuk OPD yang belum melakukan tes urine, mungkin kalau kecamatan belum dulu, karena struktural mereka lebih banyak," katanya, Selasa (13/8/2019)

Dijelaskannya, tes urine untuk semua OPD tersebut, akan dipercepat pada OPD yang terlebih dahulu melakukan pengajuan.

Dijelaskan, pengadaan untuk tes urine, yakni tolkien masih tersedia, meskipun sedikit terbatas pada 4 OPD saja, dan pemeriksaan akan dilakukan September mendatang.

BNK PPU tidak mengusulkan anggaran pada APBD P 2019, karena menganggap sisa anggaran mencukupi satu kali pengadaan.

Terpisah, Wakil Bupati PPU, Hamdam membenarkan, pemeriksaan atau tes urine dilaksanakan setelah pembahasan APBD P, yang sudah selesai dibahas beberapa hari yang lalu.

Pemeriksaan akan fokus diselesaikan untuk seluruh THL, setelah itu baru giliran Aparatur Sipil Negara (ASN)

Tes urine merupakan upaya Pemerintah Kabupaten PPU, untuk menekan penggunaan maupun peredaran narkotika dilingkungan pemerintahan.

"Insyaallah, kita periksa semua dan tetap kami lanjut sampai selesai pemeriksaan," tandas Kepala BNK ini.

Di tempat lain, jadi pelajaran bagi para pekerja agar menjauh dari narkotika.

Sekuriti di PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga harus berurusan dengan polisi setelah didapati menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,40 gram.

Pelaku diketahui bernama Ferry Habibi (29) karyawan dari perusahaan penyedia jasa keamanan PT Jaya Sakti SU. Ia bekerja sebagai sekuriti di lokasi Pertamina Sanga-Sanga di Muara Badak, Kutai Kartanegara (Wilayah Hukum Polres Bontang).

Kasubag Humas Polres Bontang, Iptu Suyono melalui siaran persnya mengatakan penangkapan pelaku bermula dari tes urine para pekerja di lingkungan Pertamina Hulu Sanga-Sanga.

Hasil tes urine mengindikasikan salah satu karyawan positif mengonsumsi narkotika. Dari hasil ini, manajemen perusahaan kemudian melapor ke Polsek Muara Badak.

“Setelah mendapat laporan ini 4 orang anggota Reskrim Polsek Muara Badak meluncur ke rumah pelaku,” ujar Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono, Minggu (4/8/2019).

Kasubag Humas Polres Bontang, Iptu Suyono mengatakan identitas pelaku perampokan di Komplek Perumahan BTN Pupuk Kaltim sudah dikenali. Pelaku merupakan pemilik kartu identitas yang tercecer di lokasi kejadian.
Kasubag Humas Polres Bontang, Iptu Suyono (Tribunkaltim.co, Ichwal Setiawan)

Petugas menyambangi rumah Ferry Habibi di jalan KI Hajar Dewantara, Kampung Palacari, RT 25, Desa Badak, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara sekitar pukul 23.30, Sabtu (3/8/2019).

Di dampingi Ketua RT setempat, polisi menemui pelaku serta melakukan penggeledahan di rumahnya. Selang beberapa saat, petugas mendapati sabu seberat 0,40 gram yang di simpan di dalam bungkus rokok.

Selain itu, petugas juga mendapati alat isap sabu alias bong dua unit, serta pipet kaca dan sedotan dengan ujung lancip. “Dia mengakui semuanya itu kepunyaannya,” ujar Kasubag Humas Polres Bontang, Iptu Suyono.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Muara Badak untuk pengembangan lebih lanjut. Pelaku disangkakan pasal 112 & 114 KUHP atas kepemilikan narkotika. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved