Pasca Pelantikan Wabup Paser, Abdul Azis Gantikan Posisi H Kaharuddin Sebagai Caleg Terpilih

aharuddin adalah satu dari 30 Caleg terpilih yang ditetapkan KPU Paser dalam Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih yang digelar KPU

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/Sarassani
H Kaharuddin (sekarang Wabup Paser) dan Abdul Azis dalam acara Rapat Pleno Diperluas yang digelar DPD Partai Golkar Paser tanggal 16 Juni 2019. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Pasca pelantikan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Paser H Kaharuddin di Samarinda, Selasa (13/8/2019), dipastikan sedikit merubah komposisi daftar Calon Legislatif (Caleg) yang akan dilantik sebagai Anggota DPRD Paser.

Itu karena Kaharuddin adalah satu dari 30 Caleg terpilih yang ditetapkan KPU Paser dalam Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih yang digelar KPU Paser, Sabtu (10/8/2019).

Setelah Kaharuddin resmi menjabat Wabup Paser, sesuai ketentuan, Kaharuddin Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lagi untuk dilantik sebagai Anggota DPRD Paser, sedangkan orang yang penggantinya harus atas usulkan partai politik (parpol) bersangkutan.

Seperti disampaikan Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid kepada tribunkaltim.co. "Mekanismenya itu kan parpol bersurat ke KPU terkait permohonan pergantian salah satu Caleg Dapil Paser III Kecamatan Long Ikis dan Long Kali,” kata Qayyim, Rabu (14/8/2019).

Komisioner KPU Paser Divisi Teknis Akhyar Rosadi menambahkan bahwa surat parpol akan menjadi dasar KPU merubah hasil Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih.

Karena pasca pelantikan Wabup Paser, Kaharuddin tidak mungkin lagi dilantik sebagai Anggota DPRD Paser.

Dilihat dari perolehan suara di Dapil Paser III, lanjut Akhyar, peraih suara terbanyak kedua setelah Kaharuddin adalah Abdul Azis dengan 1.186 suara. Sesuai gambaran perolehan suara di Dapil tersebut, tentunya posisi Kaharuddin akan digantikan Abdul Azis.

Terkait penyerahan hasil Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih, Akhyar menyampaikan bahwa hari ini berkasnya harus sudah diserahkan ke Pemkab Paser. “Tujuannya ke Gubernur Kaltim melalui Bupati Paser,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Paser Abu Hasan Rifa’i mengatakan bahwa DPD Partai Golkar Paser telah menyampaikan surat nomor 292/GOLKAR-PSR/M/VIII/2019 perihal perubahan Caleg Terpilih Dapil Paser III kepada KPU Paser.

Merujuk Surat Penetapan KPU Paser no 76/PL.01.9-BA/6401/KPU-Kab/VIII/2019 tanggal 10 Agustus 2019 dan SK Kemendagri 132.64-3702 tentang Pengesahan Pengangkatan Wabup Paser sisa masa jabatan 2016-2021, maka DPD Partai Golkar Paser meminta KPU Paser merevisi Surat Penetapan tersebut.

“Inti surat itu adalah mengganti H Kaharuddin SE dengan Abdul Azis SH sebagai Caleg Terpilih. Karena Abdul Azis adalah peraih suara terbanyak kedua Partai Golkar setelah H Kaharuddin SE di Dapil Paser III. Surat tersebut sudah kami sampaikan ke KPU hari ini,” kata Abu menegaskan. 

H Kaharuddin Dilantik Gubernur di Samarinda

Setelah ditinggal oleh Wakil Bupati (Wabup) Paser Mardikansyah menghadap sang pencipta, terhitung pada Selasa (13/8/2019), Kabupaten Paser telah resmi memiliki Wabup pengganti.

Hal tersebut, ditandai dengan pengambilan sumpah janji jabatan dan pelantikan Kaharuddin sebagai Wabup Paser sisa masa jabatan 2016-2021, di Lamin Etam, Komplek Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda.

Wakil Bupati Paser Kaharuddin mengungkapkan rasa syukur yang begitu mendalam atas amanah yang diberikan oleh Allah SWT.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved