Pengetap Bisa Isi BBM Meski Diawasi Petugas, Bupati Berau Ancam Tutup Sementara SPBU
Buktinya, hari Rabu (14/8/2019), masyarakat masih menemukan para pengetap ikut mengantre di SPBU.
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Setelah sepekan melakukan pengawasan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yang tersebar di empat kecamatan, yakni Tanjung Redeb, Teluk Bayur, Gunung Tabur dan Sambaliung, Bupati Berau melakukan evaluasi.
Muharram menilai, pengawasan ini belum berjalan efektif.
Buktinya, hari Rabu (14/8/2019), masyarakat masih menemukan para pengetap ikut mengantre di SPBU.
Bahkan warga berhasil memotret pengetap yang keluar dari SPBU sambil membawa 5 jeriken berisi Bahan Bakar Minyak dengan sepeda motor.
Warga yang enggan disebutkan namanya itu mengungkapkan, ada petugas dari Dinas Perhubungan yang menjaga SPBU, tetapi melakukan pembiaran.
“Ini ada fotonya,” kata warga sambil menunjukan sebuah foto yang diambilnya di salah satu SPBU.
Sayangnya, foto itu hanya menunjukan bagian kaki petugas yang mengenakan celana dan sepatu yang khas dengan pakaian dinas lapangan Dinas Perhubungan.
Bupati Berau, Muharram pun telah memberikan peringatan keras kepada pemilik dan pengelola SPBU.
Muharram menegaskan, jika pemilik SPBU tidak mengindahkan surat edaran yang ditandatanganinya, maka pihaknya tidak akan segan-segan menutup SPBU.
“Kalau ada SPBU yang nakal akan di-police line, ditutup sementara sambil menunggu kesiapan pihak SPBU mengikuti komitmen aturan yang ada,” tegasnya kepada Tribunkaltim.co.
Muharram mengakui, dari hasil evaluasi, salah satu kekurangan yang ditemukan adalah petugas yang tidak disiplin mengawasi SPBU.
Meski begitu, Muharram mengatakan, kesalahan ini akibat kurang ketelitian Bagian Perekonomian, Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau, yang tidak mencantumkan atau menyebut nama-nama tim yang bertugas setiap harinya.
“Misalnya dari pihak kepolisian hanya disebutkan dua orang saja. Tidak menyebutkan nama yang bertugas, sehingga mereka pun tidak turun sebagian, karena tidak tahu siapa yang bertugas hari itu,” ungkapnya.
“Yang jelas dalam rapat evaluasi, Polres dan Kodim sudah siap mendukung tim pengawasan dan memberikan daftar nama yang bertugas menjadi bagian tim pengawasan,” imbuhnya.
Muharram juga menambahkan, melihat situasi seperti sekarang, sudah semestinya SPBU menambah jam operasional.
“Kalau ada salah satu SPBU yang buka 24 jam, itu bisa menjadi solusi. Yang kita hindari saat ini adalah kelangkaan di semua tempat,” tegasnya.
Pasalnya, setelah penertiban selama sepekan, memang belum berhasil mengurangi antrean di SPBU.
Mantan Kepala Kampung Diamankan
Polres Berau melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), di Jalan Marsma Iswahyudi, Kecamatan Teluk Bayur.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Berau, Selasa (13/8/2019).
Dua warga tersebut berinisial DH (38) warga Kecamatan Segah dan dan MH (34) warga Kecamatan Teluk Bayur.
Bahkan DH diketahui merupakan mantan pejabat kampung di Kecamatan Segah.
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan 40 jeriken BBM yang masing-masing berkapasitas 20 liter Jenis Solar, 1 unit mesin pompa, dan 1 unit truk.
Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat unit Tipiter Polres Berau melakukan penyelidikan tentang tindak pidana penyalahgunaan dan pendistribusian BBM.
"Unit Tipiter melihat salah satu pelaku, yang berinisial DH sedang memindahkan BBM dari truk ke jeriken kapasitas 20 liter," ungkap Rengga Puspo.
Melihat perbuatan pelaku, tim langsung mendatangi dan mengamankan pelaku bersama barang buktinya.
"Pelaku terancam pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," ujarnya.
Sekadar diketahui, Pemkab Berau bersama aparat kepolisian dan TNI saat ini tengah gencar melakukan penertiban terhadap para pengetap, pengecer BBM dan LPG bersubsidi.
Para pengetap disebut-sebut sebagai penyebab tidak meratanya distribusi BBM.
Sementara para pengecer BBM dan LPG dituding sebagai pemicu kenaikan harga bahan bakar untuk kendaraan dan keperluan memasak rumah tangga.
Sudah bertahun-tahun lamanya, masyarakat mengeluhkan sulitnya membeli BBM di SPBU, lantaran SPBU dikuasai oleh para pengetab.
Akibatnya, masyarakat terpaksa membeli BBM di pengecer dengan harga yang lebih mahal dan tidak sesuai dengan takaran.
Selain itu, ulah para pengetap dan pengecer ini berisiko memicu terjadinya kebakaran di pemukiman dan SPBU.
Masyarakat berharap, penertiban yang dilakukan pemerintah bersama aparat keamanan ini tidak hanya sesekali saja, namun diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pengecer BBM, LPG, dan juga para pengetap. (*)