Mabuk Tuak, Pria di Samarinda Ini Nyaris Rudapaksa Pedagang Pernak-pernik
Sudah sepi saat itu. Setelah pelaku tahu ada saya, dia hendak menyerang saya juga, tapi saya berhasil menghindar, dan dia lari kabur, lalu saya kejar.
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Belum lama ini kawasan Citra Niaga sempat dihebohkan dengan upaya rudapaksa yang dilakukan oleh seorang pemabuk terhadap seorang pedagang pernak pernik khas Kalimantan Timur.
Kejadian itu terpantau pada Senin (12/8) lalu, tepatnya di Jalan Aga Khan Award, Kelurahan Pelabuhan, sekitar pukul 22.30 Wita, saat korbannya hendak menutup toko.
Pelaku atas nama Adrianus NT (25). Saat itu, pelaku yang sedang dipengaruhi minuman keras (miras) usai menenggak miras tradisional jenis tuak, langsung memeluk korbannya dari belakang.
Namun demikian, upaya tersebut gagal setelah korban melakukan perlawanan. Korban sempat berteriak minta tolong, sambil terus mendorong pelaku. Kendati saat itu sudah tidak banyak orang di sekitar lokasi kejadian, namun terdapat seorang juru parkir yang mendatangi lokasi kejadian ketika mendengar jeritan korban.
Arsyad (50) merupakan juru parkir, orang yang pertama menolong korban. Saat mendekat ke lokasi kejadian, dia melihat pelaku memukuli bagian kepala korban. Sedangkan korbannya telah tersungkur di lantai toko.
Tidak hanya itu, Arsyad juga melihat celana yang digunakan pelaku telah setengah terturun. "Saya lihat ibu (korban) itu dipukuli pelaku, saya juga lihat celananya sudah sedikit terturun," ucapnya kepada Tribunkaltim.co, Kamis (15/8/2019).
Saat itu memang kondisi sudah sangat sepi, nyaris semua toko sudah tertutup, tinggal toko korban saja yang masih terbuka. Hal itulah yang diduga membuat pelaku nekat mendekati korban, di samping karena dipengaruhi miras.
"Sudah sepi saat itu. Setelah pelaku tahu ada saya, dia hendak menyerang saya juga, tapi saya berhasil menghindar, dan dia lari kabur, lalu saya kejar. Tidak lama ada yang bantu untuk nangkap dia," ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Abdillah Dalimunthe menerangkan, setelah aksinya itu berhasil digagalkan oleh warga sekitar, pelaku lantas digelandang ke Mapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, aksi itu dilakukan pelaku karena dipengaruhi miras, yang membuatnya hendak melakukan perbuatan asusila.
"Dia (pelaku) ini habis minum tuak. Melihat ada korban yang saat itu sedang menutup toko, timbullah niat seperti itu," ucapnya singkat.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman kurungan mencapai 2 rahun 8 bulan penjara. (*)
Baca Juga;
Kisah Suami Suruh Temannya Hubungan Badan dengan Si Istri dan Membayar Rp 50 Ribu Sebagai Pengikat
Istri Dipaksa Melakukan Hubungan Asusila ke Teman-teman Suaminya, Sudah Lebih 30 Kali Melakukannya
Terkuak Kronologi Istri Dipaksa Suami Layani 2 Kawannya; Misteri Duit Rp50 Ribu untuk Pelaku