10 Ribu Metrik Ton Batu Bara Ilegal Dikeruk di Kampung Muang Samarinda
"Jangan sampai uang negara dipakai untuk menutupi lubang tambang yang ditinggalkan petambang ilegal ini," tandasnya.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Aktivitas penambangan batu bara ilegal yang terungkap di Kampung Muang Dalam Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda, Selasa (13/8/2019) lalu, rupanya berlangsung sejak awal 2018.
Aktivitas ilegal pun berlangsung siang dan malam.
Emas hitam itu digali menggunakan excavator di lahan seluas 5 hektar yang diklaim milik seorang tersangka berinisial Z.
"Dari 5 hektare lahan, baru 3 hektare yang dibuka. Saat ditemukan penyidik, dari 4 lubang sisa dua yang belum ditutup," kata Kepala Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kalimantan, Subhan melalui Kepala Seksi Wilayah II Samarinda, Gakkum KLHK Kalimantan, Annur Rahim, Jumat (16/8/2019).
"Jarak lokasi penambangan ke permukiman terdekat kurang lebih 500 meter," katanya.
Emas hitam yang ditambang lalu dimasukkan dalam karung dibawa dengan truk-truk melewati jalan yang biasa digunakan warga di sekitar Desa Budaya Pampang dan Sungai Siring.
Warga mengeluhkan, jalan itu rusak karena aktivitas ilegal ini. Penyidik masih menelusuri ke mana batu bata ilegal itu dipasarkan.
"Sejak 2018 sampai sekarang dari pengakuan tersangka ada 10 ribu metrik ton batu bara yang dibawa keluar," ujar Annur Rahim.
Walaupun mengklaim menambang di lahan miliknya, aktivitas penggalian emas hitam ilegal seperti ini tak bisa dibenarkan karena berdampak kerusakan lingkungan.
"Aktivitas tersebut tidak memiliki izin lingkungan atau dokumen lingkungan, bahkan tidak memiliki IUP-OP (izin usaha penambang - operasional) Produksi," ujar Annur Rahim.
Penyidik masih menghitung kerugian negara akibat perbuatan ilegal ini.
Tersangka ditahan di Rutan Polres Samarinda.
Sedangkan barang bukti berupa 1 (Satu) unit excavator Merk Komatsu PC 300 dan 1 plastik sampel batubara hasil galian diamankan di Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan.
Penyidik Kementerian LHK, menjerat tersangka Z (51 tahun) dan A (58 Tahun) dengan Pasal 98 ayat (1), 109 jo Pasal 116 Undang - Undang Nomor : 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradharma Rupang mengapresiasi langkah penegakkan hukum tambang batu bara ilegal di Kaltim.
Meski demikian, Pradharma mengingatkan, sebaiknya dalam proses penindakan lebih mengakomodir umpan balik warga melalui laporan ke penegak hukum.
Dia menyarankan, penegakan hukum ini terus berlanjut dan terbuka pada publik terkait prosesnya. Ini, agar publik bisa ikut mengawal kepastian hukumnya.
"Jangan sampai kampanye penertiban ilegal mining tebang pilih," kata Pradharma, Jumat (16/8/2019).
Di sisi lain, Jatam meminta, dalam upaya penegakkan hukum, aparat penegak hukum dan instansi terkait lebih mengedepankan sanksi yang mampu memulihkan kerugian negara dan ekosistem.
Mengingat, penambangan batu bara ilegal tak pernah membayar kewajiban pajak atau royalti pada negara.
"Jangan sampai uang negara dipakai untuk menutupi lubang tambang yang ditinggalkan petambang ilegal ini," tandasnya.
Dua Tersangka Diamankan
Penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur terus diungkap aparat penegak hukum.
Kali ini, pengungkapan berlangsung di Kampung Muang Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Satu di antaranya, diidentifikasi sebagai aktor intelektual yang memodali dan penanggungjawab operasional.
Pengungkapan ini bermula dari verifikasi aduan masyarakat ke Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan pertengahan Juni lalu.
Berbekal surat tugas, penyidik Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi Wilayah II, Gakkum KLHK Kalimantan langsung bergerak menelusuri ke lapangan.
Benar saja, tanggal 16 Juni 2019, sekitar pukul 14.00 Wita, tim polisi khusus kehutanan ini menemukan adanya kegiatan penambangan batubara pada koordinat 00 21’ 38” LS - 117 12’44”BT Kampung Muang, Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda.
Proses berlanjut. Selasa (13/8/2019), sekitar pukul 10.00 Wita ditemukan akitivitas penambangan batu bara menggunakan alat berat.
Di lapangan ditemukan sedikitnya 6 truk pengangkut dan ekcavator yang diduga untuk operasional. Beberapa lubang bekas galian juga dibiarkan menganga.
"Tim melakukan penghentian aktifitas tersebut dan mengamankan, A selaku operator alat berat, Z selaku penanggung jawab operasional sekaligus pemodal dan A selaku pengawas lapangan," kata Kepala Seksi Wilayah II Samarinda, Gakkum KLHK Kalimantan, Annur Rahim, Jumat (16/8/2019).
Pemeriksaan awal diketahui, aktivitas itu sudah berlangsung sejak 2018 di lahan seluas 3 hektare yang diklaim milik Z. "Bisa dibilang, mereka beroperasi 24 jam. Ada banyak titik (penambangan) di situ," kata Annur Rahim.
Walaupun mengklaim menambang di lahan miliknya, aktivitas penggalian emas hitam ilegal seperti ini tak bisa dibenarkan karena berdampak kerusakan lingkungan.
"Aktifitas tersebut tidak memiliki ijin lingkungan atau dokumen lingkungan bahkan tidak memiliki IUP-OP (izin usaha penambang - operasional) Produksi," ujar Rahim sapaan akrabnya.
Selain potensi kerusakan lingkungan karena tak mereklamasi lahan, persoalan lain yang dikeluhkan warga yakni kerusakan jalan warga selama proses angkut keluar batu bara keluar lokasi.
"Batu bara dikeluarkan dari jalur Pampang dan Sungai Siring. Masyarakat klaim jalan mereka rusak. Terjadi kecelakaan akibat (jalan lingkungan) dijadikan jalan Hauling. Banyak truk lalu lalang," kata Rahim.
Penyidik masih menginvestigasi ke mana batu bara ilegal itu dipasarkan. Berkaca dari penyidikan ilegal mining yang selama ini diungkapkan Gakkum KLHK, misalnya di Kukar, kuat dugaan emas hitam itu dipasarkan ke Jetty di Kukar.
Penyidik masih menghitung kerugian negara akibat perbuatan ilegal ini. Tersangka ditahan di Rutan Polres Samarinda.
Sedangkan barang bukti berupa 1 (Satu) unit eksavator Merk Komatsu PC 300, lokasi aktifitas penggalian batubra kurang lebih 3 hektar dan 1 plastik sampel batubara hasil galian diamankan di Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan.
Penyidik Kementerian LHK, menjerat tersangka Z (51 tahun) dan A (58 Tahun) dengan Pasal 98 ayat (1), 109 jo Pasal 116 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ini dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pengungkapan ini, menambah deretan panjang penindakan penambangan batu bara ilegal di Kaltim yang ditindak Gakkum KLHK Kalimantan di 2019 ini.
Misalnya, tertangkapnya satu buronan berinisial SA, Rabu (26/6/2019) di salah satu tempat penginapan di Balikpapan.
SA merupakan aktor intelektual Penambangan batu bara ilegal di Tahura Bukit Soeharto. Gakkum juga sedang memburu 5 pelaku lainnya.
Penindakan juga dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khsusus, Polda Kaltim. Dari catatan mereka ada per semester 1 2019 terdapat 29 kasus Penambang batubara ilegal yang mereka tangani. 11 kasus sudah diselesaikan.
Bahkan, beberapa waktu lalu, Polda Kaltim berhasil mengungkap dua kasus pertambangan ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Di antaranya yakni di Desa Sidomulyo Kecamatan Anggana dan di Desa Loa Raya Kecamatan Tenggarong Seberang.
Dari dua kasus tersebut, Polda Kaltim berhasil mengamankan tiga tersangka. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/gakkum-168.jpg)