Kepergok Selingkuh dengan Lelaki Lain, Sang Istri Malah Ngamuk Gigit Telinga Suami
Kepergok selingkuh dengan lelaki lain, seorang istri malah ngamuk gigit telinga suaminya.
Peristiwa tersebut juga selalu disaksikan oleh WW.
"Bahkan, maaf, kejadian terakhir ini, pelaku yang membukakan celana korban," kata Iptu Muhlis.
Akibat perbuatannya, WW langsung diringkus pihak kepolisian, beberapa saat setelah laporan masuk.
Tersangka WW (36), mengakui kejahatan yang dilakukan pada Istrinya, W (29) dihadapan awak media, Kamis (15/8/2019).
Saat ditanya motif di balik perbuatannya, ia mengaku ingin memiliki keturunan.
Setelah sembilan tahun membina rumah tangga, WW mengaku ingin memiliki keturunan.
Namun niat mulia tersebut, dilakukan dengan cara yang salah.
Ia mengajak teman kerjanya, RR, setelah sebelumnya sempat bercanda perihal posisi saat berhubungan intim.
WW juga menampik keterangan istrinya yang mengaku diancam dibunuh.
Ia mengaku hanya mengancam tidak memperbolehkan istri menemui keluarganya.
"Pertama, aku bercanda aja sama RR soal posisiku sama istri saat berhubungan. Terus kubilang, kamu maukah? Dan terjadilah," kata WW.
WW tidak merasa cemburu sedikit pun.
Ia bahkan mengaku menikmati adegan intim istrinya dengan RR.
"Birahi saya naik, lihat dua-duanya," tambahnya.
WW mengaku kedua teman kerjanya, yakni RR dan A sudah berkeluarga.
RR dan A adalah teman satu lokasi kerja WW. Usia RR dan A kurang lebih sama dengan WW.
"Aku yang panggil RR ke rumah. Kalau A, baru sekali awal Agustus ini, aku yang jemput dia, dan setelahnya (hubungan intim) minta uang sebagai bentuk kesepakatan, saya kasih Rp 50.000," ujar WW.

Saat ditanya wartawan apakah dirinya memiliki kecenderungan kelainan seksual, WW menceritakan masa lalunya.
Ia menceritakan kejadian yang ia alami saat remaja, ketika ia dirudapaksa oleh pria asing.
"Pernah disodomi oleh orang yang sudah berkeluarga saat SMP di Ambon. Orangnya tidak tahu sekarang di mana," kata WW.
WW kini mendekam di tahanan Polsek Penajam.
WW sementara dikenakan pasal 47 Jo Pasal 8 huruf b thn 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Motif masih kami selidiki dengan mendatangkan psikiater untuk memeriksa pelaku. Sedangkan dua teman pelaku, salah satu melarikan diri ke luar kota, dan satu orang lagi sementara kami tetapkan sebagai saksi," kata Kapolsek Penajam, Iptu Muhlis. (*)