Residivis Pencurian Kembali Beraksi di Penajam, Kali Ini Curi Spare part Alat Berat
"Dari pengembangan hasil pemeriksaan, bisa kami simpulkan bahwa pelaku tindak pidana pencurian adalah De (51)
Penulis: Heriani AM | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama anggota Opsnal IK Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menangkap pelaku pencurian alat-alat mobil milik PT TKA DMP, yang terletak di Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam. Pelaku pencurian ditangkap tangan tanggal 10 Agustus 2019 lalu.
Kapolres PPU AKBP Sabil Umar melalui Kaur Bin Ops Reskrim PPU Iptu Puji S saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersangka pencurian tersebut pada Jumat (16/8/2019).
"Benar, bahwa Sat Reskrim Polres PPU berhasil mengungkap terjadinya pencurian seperempat alat-alat berat, yang mana itu milik PT TKA DMP," kata Kaur Bin Ops Reskrim PPU Iptu Puji S.
Kaur Bin Ops Reskrim PPU Iptu Puji S membeberkan, kejadian tersebut masih berlokasi di PT TKA DMP. Kejadian bermula saat Sat Reskrim Polres PPU menerima laporan, bahwa di lokasi yang masih wilayah perusahaan telah terjadi tindak pencurian oleh orang-orang tidak dikenal.
Berbekal laporan tersebut, tertanggal 9 Agustus 2019, begitu mendengar informasi adanya pengambilan barang yang dicurigai bukan karyawan, unit Jatarnas dipimpin Kanit Jatanras Iptu Iskandar, langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Di TKP sendiri, sekira pukul 02.00 Wita tanggal 10 Agustus 2019, tersangka yang sedang melancarkan aksinya sedang berusaha memotong besi-besi tua digrebek Polisi. Ditemukan satu mobil truk yang berisi timbangan dan alat-alat bekas milik PT TKA DMP, juga satu mobil pick up.
"Dari pengembangan hasil pemeriksaan, bisa kami simpulkan bahwa pelaku tindak pidana pencurian adalah De (51) warga Kecamatan Penajam, yang merupakan residivis. Bersangkutan baru beberapa bulan keluar dari LP (lembaga permasyarakatan,red) yang juga kasus pencurian," ungkap Kanit Jatanras Iptu Iskandar.
Tak hanya De yang berada di lokasi, namun ia bersama 8 orang lainnya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, Sat Reskrim Polres PPU menyimpulkan bahwa yang bisa diproses terkait tindak pidana yakni 2 orang lainnya.
Dua tersangka lain adalah Wy (47) dan OD (43). Wy dan OD yang merupakan suami istri, adalah penadah, yang juga berada TKP.
"Berdasarkan keterangan korban, kerugian materi mencapai sekitar Rp750 juta. Saat ini semua tersangka sudah kami tahan di Mapolres PPU, sementara berkas perkara sudah dikoordinasikan dengan kejaksaan," pungkas Kanit Jatanras Iptu Iskandar.

Terpisah, tersangka De yang sempat ditemui mengatakan sudah dua kali ia melancarkan aksi disana. Ia yang memotong-motong besi tua tersebut, kemudian memanggil pembelinya ke lokasi. Pembeli ke lokasi menggunakan truk.
"Lokasi barangnya dalam hutan, saya ngerintis dulu baru ketemu itu barang. Banyak pak, yang ngambil, bukan saya aja. Kalau yang ini ngambil, tukang potongnya lain. Kalo saya kerja sama Tulang (tersangka OD) itu aja," tuturnya.
"Saya jual Rp 2.000 perkilogram. Uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari saja," sambungnya.
Akibat perbuatannya, De ditersangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman minimal 7 tahun penjara. Sedangkan Wy dan OD dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara. (*)
Baca Juga;
Ibu Kota tak Keluar dari Jakarta, Presiden Joko Widodo Khawatir Ketimpangan Bakal Semakin Parah
MotoGP Britania 2019, Ingin Kalahkan Marc Marquez, Andrea Dovizioso Minta Ducati Lakukan Ini
Pekan Depan Gubernur Kaltim Isran Noor Paparan Rencana Lokasi Ibu Kota Baru, Banyak Beberkan Peta