KPK Lakukan OTT di Yogyakarta, 4 Orang Diamanakan, Di Antaranya PNS dan Jaksa

Jubir KPK, Febri mengatakan, empat orang yang diamankan tersebut terdiri dari seorang Jaksa, swasta, dan PNS.

Editor: Budi Susilo
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
Komisi Pemberantasan Korupsi 

Wakil Ketua KPK Laeode M Syarif menduga ada upaya mengelabuhi saat proses penyerahan uang suap

Hal itu diungkap Laode saat membeberkan kronologi penyerahan uang suap. 

‎"Sekitar pukul 17.00 WITA, Jumat, 3 Mei 2019 di halaman parkir depan PN Balikpapan, RIS (Rosa Isabela, staf dari Jhonson Siburian) terlihat berjalan ke arah mobil KYT (Kayat) yang diparkir di depan PN Balikpapan membawa sebuah kantong kresek plastik hitam (dua lapis) berisikan uang Rp 100 juta," tutur Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019) seperti dikutip dari Tribunnews.com. 

Saat Rosa Isabela sampai di mobil berwarna silver yang diduga merupakan mobil Kayat dan ingin meletakkan uang tersebut mobil dalam keadaan terkunci.

Kemudian Rosa Isabela menghubungi Kayat agar membuka kunci mobilnya.

Hakim Kayat kemudian membuka kunci mobil dari kejauhan menggunakan remote control.

Setelah mobil terbuka, Jhonson mendatangi Rosa Isabela dan meletakkan uang dalam plastik kresek tersebut di kursi mobil silver.

Kemudian satu lapis kresek hitam lainnya digunakan untuk membawa botol minuman bekas sambil berjalan menjauhi mobil tersebut.

Diduga hal ini dilakukan agar seolah-olah tetap terlihat membawa kantong kresek hitam meskipun uang telah ditinggalkan dI mobil Kayat.

"Jadi ada dua kantong Keresek hitam, seperti untuk mengelabuhi," tegas Laode.

Setelah Rosa Isabela dan Jhonson pergi, Hakim Kayat datang ke mobilnya.

Lalu tim KPK mengamankan Hakim Kayat dan barang bukti uang Rp 100 juta di dalam tas kresek hitam yang ada di mobil tersebut serta uang Rp 28,5 juta yang ada di tas Hakim Kayat.

3. Tiga Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

KPK menetapkan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.

Kayat diduga menerima suap terkait penanganan perkara di PN Balikpapan pada 2018.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved