CPNS 2019
Menteri di Kabinet Kemungkinan Berganti, Penerimaan CPNS 2019 Dianggap Perlu Dibicarakan Kembali
Karena kabinet kemungkinan akan diisi oleh menteri yang berbeda, rencana pembukaan penerimaan CPNS 2019 dianggap perlu dibicarakan kembali.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah rencananya akan membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil ( CPNS) pada 2019 atau CPNS 2019.
Namun hingga Agustus ini, pemerintah belum juga mengumumkan jadwal pasti pendaftran CPNS 2019 dibuka.
Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, rencananya pendaftaran CPNS dibuka pada bulan Oktober 2019 mendatang.
Namun demikian, kata Bima, perekrutan CPNS pada tahun ini masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.
"Tapi masih menunggu Pak Menpan (Menpan RB Syafruddin) masih meminta waktu Presiden melakukan rapat terbatas," ujarnya di Jakarta, Senin (18/8'2019).
Restu Presiden Jokowi dinilai sangat penting karena pada Oktober 2019 nanti, akan ada pergantian pemerintahan dari Jokowi-Jusuf Kalla ke Jokowi-Ma'ruf Amin.
Selain itu, kabinet pun kemungkinan akan diisi oleh menteri yang berbeda.
Oleh karena itu, rencana pembukaan penerimaan CPNS 2019 perlu dibicarakan kembali.
Soal formasi, Bima mengatakan kemungkinan akan tetap sama.
Namun, saat ini BKN juga masih menunggu penetapan formasi yang dibutuhkan.
Sementara itu, untuk pengangkatan pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3K/PPPK ), BKN mengatakan penerimaannya tidak akan bersamaan dengan CPNS.
"Saya rasa kira-kita mungkin nanti CPNS-nya terlebih dahulu karena P3K/PPPK ini masih harus ada koordinasi yang lebih lebih rinci," ucapnya.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa rekrutmen calon pegawai negeri sipil ( CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3K/PPPK) pada Oktober 2019 mendatang.
Di media sosial beredar kabar bahwa akan ada rekrutmen CPNS dan PPPK yang akan dibuka mulai 23 Oktober 2019.
Dalam pesan berantai tersebut disebutkan pemerintah akan membuka sebayak 150.000 lowongan.
Rekrutmen terdiri dari 100.000 tenaga guru (SD, SMP, SMU/SMK) dan 50.000 untuk tenaga kesehatan (Dokter, Bidan, Perawat, dan lain-lain).
Adapun lulusan yang akan direkrut mulai dari tingkatan pendidikan lulusan SMU/SMK, D-III, D-IV & S-1 dari berbagai jurusan.
Persyaratannya untuk CPNS berusia 20 sampai 35 tahun dan untuk P3K/PPPK berusia 35 sampai 58 tahun.
Dalam pesan berantai itu juga dimuat soal persyaratan dokumen yang harus disiapkan para peserta yang ingin mengikuti tes CPNS tahap kedua tersebut.
Baca juga :
Masih Dibuka, Ini Lokasi Terbaru Simulasi CAT CPNS 2019, Digelar 27-29 Agustus dan Bisa Pilih Lokasi
CPNS 2019 dan P3K/PPPK Dikabarkan Buka 23 Oktober untuk 40 Jurusan SMU/SMK - S1, Begini Kata BKN
Soal ujian akan diganti
BKN menyampaikan, proses seleksi CPNS dan P3K tahun ini serupa dengan seleksi periode sebelumnya.
Hanya saja ada beberapa yang berubah atau diganti, yakni Soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pasalnya soal-soal tersebut yang dianggap tidak valid sehingga harus diganti dengan naskah soal lainnya.
Pada penerimaan kali ini, untuk seleksi P3K akan lebih awal dilaksanakan yang sekitar Agustus ini.
Sedangkan untuk CPNS berlansung pada Oktober mendatang.
Karena itu BKN hingga saat ini terus mempersiapkan segala keperluan yang dibutuhkan.
Termasuk formasi kebutuhan pegawai di pemerintah pusat maupun daerah.
Apalagi, BKN sudah meminta instansi terkait untuk menyampaikan usulan kebutuhan pegawainya.
Sementara, besaran pegawai yang akan diterima secara umum ialah 253.173 orang terdiri dari sejumlah posisi.
7 tahapan proses seleksi
Pada penerimaan CPNS dan P3K 2019, disebutkan BKN ada sekitar tujuh tahapan yang harus dilalui pelamar dalam proses menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mulai proses pengumuman secara umum hingga pemberkasan/dilantik.
Baca juga :
Ada SK, Untung Rp5,7M, 8 Fakta Penipuan CPNS di Jaktim, Tempat Ketemu & Sumber Data Mengejutkan
70 Pemda Belum Usulkan Formasi CPNS 2019 & Terbanyak di 5 Wilayah Ini, Cek yang Buka/Tidak Lowongan
Tahapan demi tahapan ini, sudah diatur detail dalam peraturan pemerintah.
Yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Adapun rincian tahapan prosesnya sebagai berikut:
- Pengumuman penerimaan CPNS dan PPPK secara umum
- Pendaftaran online di laman sscasn.bkn.go.id.
- Pengumuman Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Seleksi Kompetensi Bersama (SKB)
- Pengumuman Kelulusan
- Pemberkasan (telah resmi jadi ASN)
Semua proses pendaftaran berbasis online BKN menegaskan semua proses penerimaan CPNS dan P3K kali ini dilakukan secara online.
Tidak yang dilakukan melalui cara konvensional atau manual dalam prosesnya.
Mulai dari pendaftaran, penyerahan berkas, dan hingga pengumuman kelulusan pelamar.
Hingga kini pihak BKN belum bisa menyampaik detail tahapan demi tahapan yang harus dilalui para pelamar tanggal demi tanggal.
Namun yang pertama kali yang akan dilakukan BKN ialah mengumumkan penerimaan CPNS dan PPPK secara umum.
Pelamar diprediksi capai 6 juta orang BKN memprediksi pelamar atau pendaftar CPNS dan P3K 2019 diprediksi lebih banyak dibandingkan pada tahap I tahun lalu.
Meskipun sebelumnya jumlahnya mencapai sekitar lima orang.
Angkanya diperkirakan antara 4 juta sampai 6 juta orang seluruh Indonesia.
Besaran jumlah PNS dan P3K yang akan diterima tersebut sesuai masukan dan usulan dari Menkeu dan pertimbangan teknis BKN.
Sehingga jumlah itu menjadi batas maksimal yang bisa diterima.
Penentuan jumlah besaran PNS dan P3K sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
(*)