Ponsel BM Sudah Dipakai tak Akan Diblokir, Salah Satu Rencana Isi Aturan Pemblokiran BM
Penandatanganan aturan pemblokiran ponsel black market (BM) masih simpang siur dan belum ada kejelasan sampai saat ini.
TRIBUNKALTIM.CO-Penandatanganan aturan pemblokiran ponsel black market (BM) masih simpang siur dan belum ada kejelasan sampai saat ini.
Awalnya, tiga kementerian yakni, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdangan akan melakukan penandatangananbersama pada 17 Agustus kemarin.
Dan aturan ini akan mulai diberlakukan pada Februari 2020 mendatang. Namun ternyata jadwal pemberlakuan aturan ini juga belum ada kejelasan.
Bahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo), jadwal penandatanganan aturan IMEI masih menunggu jadwal dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kominfo.
• Pemblokiran IMEI Ponsel BM yang Terbit Agustus Berlaku ke Laptop? Begini Penjelasan Dirjen SDPPI
• Cara Bedakan Ponsel Resmi dan Black Market, Harus Cek IMEI
Dari penelusuran Kompas.com, Kominfo ternyata telah memiliki draft regulasi untuk mekanisme pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) berbasis IMEI yang rencananya akan diterapkan di Indonesia.
Keterangan di situs Kominfo menyebutkan Rancangan Peraturan Menteri Tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler tersebut telah melalui konsultasi publik pada tanggal 2 Agustus hingga 6 Agustus lalu.
“ RPM disusun dalam rangka melindungi masyarakat dari penggunaan alat dan/ atau perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis, mencegah dan mengurangi peredaran alat dan/ atau perangkat telekomunikasi ilegal yang masuk,” tulis Kominfo.
Regulasi dimaksud antara lain mengatur Sistem Basis Data IMEI Nasional, yakni sistem dan layanan yang mengolah data IMEI dari Siste Informasi IMEI Nasional (SIINAS) dan data dump dari penyelenggara (operator telekomunikasi) yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian.
IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah 15 digit nomor identifikasi unik milik tiap perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk identifikasi perangkat tersebut saat tersambung ke jaringan seluler.
Halaman cek IMEI di situs Kemenperin.(Kemenperin) Nomor IMEI ini dijadikan basis untuk melakukan pemblokiran perangkat ilegal (BM) oleh operator seluler.
Apabila nomor IMEI tidak terdaftar di sistem basis data karena masuk lewat jalur ilegal, maka perangkat yang bersangkutan akan diblokir degan cara tidak bisa tersambung ke jaringan seluler.
Untuk mengetahui apakah nomor IMEI perangkat Anda terdaftar di sistem basis data pemerintah atau tidak, silakan tekan kombinasi nomor *#06# di phone dialler ponsel untuk memperoleh keterangan nomor IMEI terlebih dahulu.
Kemudian, masukkan nomor IMEI ke dalam kolom pengecekan di situs Kemenperin di tautan berikut.
Isi RPM tentang Pemblokiran Ponsel BM
Dalam naskah RPM Tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi, pasal 3 menyebutkan bahwa setiap penyelenggara telekomunikasi wajib mengidentifikasi IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya.