Ditargetkan Rampung Desember 2019, Ribuan Nelayan Didata Ulang untuk Dapatkan Kartu Kusuka

"Kartu Kusuka merupakan identitas baru, yang melindungi para nelayan dan pelaku usaha bidang perikanan agar lebih sejahtera," tambahnya.

Penulis: Heriani AM |
TRIBUN KALTIM / HERIANI AM
Andi Traso Diharto, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan PPU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), kembali mendata ulang ribuan nelayan serta pelaku usaha bidang perikanan di empat kecamatan.

Pendataan dilakukan agar nelayan mendapatkan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka), yang merupakan program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Kartu Kusuka merupakan kepanjangan dari Kartu Nelayan, tidak ada masalah. Saat ini rekan-rekan penyuluh sedang melakukan pendataan," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten PPU, Andi Trasa Diharto pada Rabu (21/8/2019).

Saat tercatat sebanyak 4.022 nelayan dan pelaku perikanan di Kabupaten PPU. Sebagian diantaranya telah memiliki kartu nelayan.

Dijelaskannya, Kartu Kusuka merupakan pengganti kartu nelayan, program baru yang dicanangkan oleh KKP untuk pelaku usaha bidang perikanan sebagai upaya pembaruan program perlindungan dan pemberdayaan.

"Kartu Kusuka merupakan identitas baru, yang melindungi para nelayan dan pelaku usaha bidang perikanan agar lebih sejahtera," tambahnya.

"Kartu kusuka ini terkait dengan asuransi nelayan, terkait dengan kegiatan-kagiatan lain agar aksesnya lebih mudah," sambungnya.

Menggunakan sistem online, Kartu Kusuka nantinya dapat diakses dengan mudah dan maksimal oleh nelayan dan pelaku usaha bidang perikanan.

Ditambahkannya, penggantian kartu nelayan menjadi kartu kusuka dengan pendataan yang masih berjalan, ditargetkan rampung pada Desember 2019

"Insyaa Allah, paling lambat Desember 2019, hasil pendataan ulang akan diserahkan ke KKP," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved