Ini Syarat Dukungan Independen dan Jalur Parpol di Pilkada Kaltara, Simak Pula Jadwalnya
Dari jumlah minimum dukungan persyaratan itu kemudian dikalikan 10 persen. Itu yang akan menjadi dasar bakal calon kumpulkan dukungan dalam bentuk KTP
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Tahapan pemenuhan persyaratan dukungan calon pasangan calon perseorangan dalam Pilkada akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu/pemilihan terakhir akan dilaksanakan pada 26 Oktober 2019.
Ini, berdasarkan PKPU RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Adapun pengumuman syarat minimal dukungan jangka waktunya berlangsung pada 25 November hingga 8 Desember 2019.
Pasangan calon perseorangan diberi jangka waktu mulai tanggal 9 Desember 2019 hingga 3 Maret 2020 untuk menyerahkan syarat dukungan sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Kalimantan Utara.
"Nanti setelah itu, KPU akan melakukan penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran," kata Hariyadi Hamid Komisioner KPU Kalimantan Utara kepada Tribunkaltim.co, Rabu (21/8/2019).
"Dari jumlah minimum dukungan persyaratan itu kemudian dikalikan 10 persen. Itu yang akan menjadi dasar bakal calon mengumpulkan dukungan dalam bentuk KTP secara tertulis," ujar Hariyadi Hamid Komisioner KPU Kalimantan Utara.
Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf a UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, bahwasanya Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan,
dengan ketentuan: provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen).
Adapun pendaftaran pasangan calon baik jalur perseorangan maupun jalur partai politik dibuka pada 16 Juni hingga 18 Juni 2020.
Syarat dukungan calon pasangan dari jalur partai politik sebut Hariyadi Hamid Komisioner KPU Kalimantan Utara juga tetap melihat aturan UU 10/2016.
Dalam Pasal 40 ayat (1) disebutkan bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

"Jika melihat Undang-Undang itu, minimal 20 persen. Setelah kita hitung 35 (kursi anggota DPRD) maka menjadi 7 kursi. Sehingga ada potensi dari jalur parpol ini bisa ada 5 bakal calon dengan skema pembagian 7 kursi dibagi habis," ujar Hariyadi Hamid Komisioner KPU Kalimantan Utara.
Namun Hariyadi Hamid Komisioner KPU Kalimantan Utara menyebutkan, hal tersebut merupakan proses yang akan dijalani oleh partai politik yang memiliki kursi di DPRD.
"Kami hanya menjalankan jadwal dan tahapan. Tentu nanti kami melakukan verifikasi apakah syarat pencalonan yang diamanatkan aturan sudah sesuai atau belum," ujar Hariyadi Hamid Komisioner KPU Kalimantan Utara.
Adapun pemungutan suara Pilkada akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020. (Wil)
Baca Juga;
Penajam Masuk Calon Ibu Kota Baru RI di Kalimantan Timur, Begini Peluang & Kondisi Sumber Airnya
Kepala Bappenas dan Gubernur Kaltim Isran Noor Salah Persepsi Sebut Status Hutan Bukit Soeharto
Ketua DPRD Balikpapan Bakal Dampingi Rahmad Mas'ud di Pilkada 2020? Ini Jawaban Internal Golkar
Di ILC, Rocky Gerung Sebut Biografi Jokowi dari Ngibul to Asbun, Singgung Pemindahan Ibu Kota Negara