Api Kembali Menyala, Proses Pemadaman Kebakaran Lahan di Bukit Cinta Balikpapan Hampir 6 Jam
"Saya kira kan tadi sudah padam, tapi ternyata sekitar jam 8 lewat tadi api menyala lagi," kata Rahmad, warga sekitar.
Penulis: Zainul |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kebakaran lahan yang terjadi di RT 01, Jalan Bukit Cinta, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah, nyaris merambat luas.
Kobaran api yang membakar tumpukan sampah dari kayu bekas itu sempat berhasil dipadamkan oleh petugas sekira pukul 06.30 Wita Kamis pagi tadi (22/8/2019) dengan mengerahkan sebanyak empat unit armada pemadam.
Namun saat menjelang pukul 08:00 Wita, api kembali menyala, bahkan mulai membesar sehingga membuat panik warga sekitar.
"Saya kira kan tadi sudah padam, tapi ternyata sekitar jam 8 lewat tadi api menyala lagi," kata Rahmad, warga sekitar.
Petugas pemadam kebakaran dari BPBD Balikpapan bersama relawan yang masih berada di tempat kejadian perkara (TKP) terpaksa kembali mendatangkan 2 unit armada water supply serta 2 unit armada fire rescue untuk melakukan pemadaman.
Hingga memasuki 5 jam lebih proses pemadaman, hingga pukul 09.00 Wita Kamis pagi ini, petugas BPBD masih melakukan proses pendinginan guna memastikan api sudah benar-benar padam.
Pantauan Tribunkaltim.co, kebakaran tersebut terjadi di RT 1 Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah.
Kebakaran diduga berasal dari material tumpukan sampah kayu bekas yang dibuang di tepi jurang untuk selanjutnya akan dijadikan kompos atau pupuk tanaman oleh pihak perusahaan swasta.
Hingga berita ini juga diturunkan, penyebab kebakaran belum dapat dipastikan, karena kobaran api diketahui mulai membesar sekira pukul 03.30 WITA.
Api Muncul Dinihari
Kebakaran lahan terjadi di kota Balikpapan, Kalimantan Timur sekira pukul 03.30 Wita, Kamis (22/8) dinihari tadi.
Peristiwa kebakaran kali ini terjadi di Jalan Bukit Cinta, RT 1, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah.
Berdasarkan keterangan saksi mata, Iyan (64) kebakaran tersebut mulai terjadi sekira pukul 03.30 Wita Kamis (22/8/2019) dinihari tadi.
Ia mengatakan api diduga berasal dari tumpukan sampah dari kayu bekas yang sengaja ditampung untuk digunakan sebagai kompos atau pupuk tanaman oleh perusahaan swasta.
"Tadinya saya sudah pulang, tapi saya dikasih tahu teman yang baru pulang kerja, katanya lahan yang saya jaga di sana itu terbakar. Kejadian itu sekitar jam 2 lewat subuh tadi," katanya
"Kemudian saya mencoba menghubungi 110 tetapi saya diarahkan ke nomor 113 yaitu pemadam. Skitar 20 menit kemudian pemadam datang," katanya.

Saat kejadian, warga sekitar masih terlelap tidur, sehingga kobaran api dengan cepat merambat di hampir seluruh tumpukan sampah dari kayu bekas untuk dijadikan kompos.

Beruntung insiden tersebut tidak merambat ke permukiman warga.
Hingga berita ini diturunkan proses pendinginan dari BPBD kota Balikpapan masih dilakukan.

68 Hotspot Karhutla di Kaltim
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi perhatian serius Polda Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana menegaskan, seminggu terakhir pihaknya telah menemukan 68 titik hotspot yang masuk dalam pencitraan satelit.
Dari 68 titik hotspot tersebut, terbanyak di dua daerah yakni Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kabupaten Berau yang masing-masing dapat mencapai 17 titik lokasi.
Dikatakan Ade Yaya, dari total jumlah keseluruhan di wilayah Polda Kaltim, terdapat ratusan hektar areal yang terdampak atau terbakar.
"Kita setiap hari melakukan pemantauan, dari hasil pencitraan satelit itu kita sebar ke seluruh wilayah. Selanjutnya Polres melakukan aksi berupa pemadaman dan tindakan lain, seperti apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan," jelasnya.
"Kalau dilihat dari yang sudah di proses, itu mereka memang melakukan pembakaran terhadap ranting-ranting itu, sehingga tidak disadari itu menyebabkan rusaknya tanaman produksi milik orang lain," terangnya.
• Karhutla di Kabupaten PPU Capai 18 Kasus Selama 2019, Berikut Fakta-faktanya
• Kaltim Masih Terendah Kasus Karhutla di Kalimantan, Kapolda Kaltim: Kita Masih Rasakan Hujan
Ia menambahkan, untuk oknum yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja dapat dikenakan Undang-undang Lingkungan Hidup dan pidana umum.
"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun," pungkas Ade Yaya. (*)