Ribuan Kosmetik Ilegal Berbahaya dari Samarinda dan Mahakam Ulu, Disita Petugas, Mengandung Merkuri

Dari 16 tempat usaha kosmetik yang didatangi oleh petugas, 10 di antaranya menjual kosmetik tanpa izin edar, serta yang mengandung bahan berbahaya

Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Mathias Masan Ola
(TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)
KOSMETIK ILEGAL - Ada sekitar 5.000 produk kosmetik ilegal diamankan dari pasaran yang beredar. Perlu diingat Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36/2009 menyatakan pengedar farmasi ilegal diancam 15 tahun kurungan penjara. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ribuan kosmetik ilegal, serta mengandung bahan berbahaya disita Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB POM) Samarinda.

Operasi penindakan tersebut dilakukan BB POM Samarinda bersama Kepolisian, Dinkes, Disperindag dan unsur lainnya, yang dilakukan pada Senin (19/8) kemarin di sejumlah tempat.

Dari 16 tempat usaha kosmetik yang didatangi oleh petugas, 10 di antaranya menjual kosmetik tanpa izin edar, serta yang mengandung bahan berbahaya.

10 tempat usaha yang menyalahi aturan itu, terdapat delapan tempat di Samarinda, dan dua lainnya di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).

Hasil operasi tersebut, petugas mengamankan 5.967 kemasan dari 300 item kosmetik, dengan nilai sekitar Rp 183.384.000.

Terkait dengan pemilik usaha yang menyalahi aturan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan oleh Polresta Samarinda guna menentukan penetapan tersangka.

"Untuk itu sedang didalami, apakah lanjut ke proses hukum atau tidak. Nantinya kita gelar perkara dulu yang dilakukan dari Kepolisian," ucap Kepala BB POM Samarinda Leonard Duma, Kamis (22/8/2019).

Dari hasil penindakan, didapati pengusaha kosmetik yang sudah pernah berurusan dengan pihak berwajib. Ternyata pengusaha tersebut masih mengulangi perbuatannya itu.

"Ada yang sudah pernah berusuran dengan kita karena menyalahi aturan, dan kembali kita dapati dia masih menjual kosmetik yang menyalahi aturan," ujar Kepala BB POM Samarinda Leonard Duma.

Kepala BB POM Samarinda Leonard Duma menjelaskan, pengusaha kosmetik yang kedapatan menjual barang tanpa izin edar, serta berbahan bahaya mengedarkan barang daganganya secara langsung,

ada juga yang secara online, memanfaatkan sejumlah media sosial.

Umumnya, pengusaha kosmetik ilegal ini membeli kosmetik dalam kemasan lalu diracik kembali dengan mencampurkan kosmetik berbagai merek.

Kosmetik ilegal yang disita aparat di Samarinda dan Mahakam Ulu
Kosmetik ilegal yang disita aparat di Samarinda dan Mahakam Ulu (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

Tindakan tersebut dinilai sangat berbahaya karena campuran-campuran kosmetik tersebut, terlebih dicampur kembali dengan merkuri, maupun air raksa yang dinilai dapat mempercepat memutihkan kulit.

"Dapat menyebabkan kanker, terlebih yang mengandung pewarna berbahaya, termasuk yang mencampur-campur kosmetik," jelas Kepala BB POM Samarinda Leonard Duma.

Peredaran kosmetik tanpa izin edar dan yang mengandung bahan berbahaya juga telah sampai ke daerah terdalam di Kaltim,

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved