Berita Sangatta Terkini
RSUD Kudungga Kutai Timur Bantah Ada Pembiayaan Fiktif BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Kabupaten Kutai Timur, pada pertemuan forum kemitraan dan program kemitraan pemangku kepentingan Kabupaten Kutai Timur
TRIBUNKALTIM.COM, SANGATTA – Direktur RSU Kudungga Sangatta, Anik Istiandari membantah adanya tindakan yang diduga fiktif oleh BPJS Kesehatan Cabang Kutai Timur.
Dan harus mengembalikan biaya yang sudah dibayarkan atas tindakan medis tersebut, sebesar Rp 680 jutaan.
Menurutnya, tindakan medis phacoemulsifikasi dilakukan pada 2016 hingga 2017 lalu dan klaim sudah dibenarkan oleh dokter spesialis mata yang bertugas saat itu.
Tidak benar jika disebut fiktif. Hanya saja dalam verifikasi yang dilakukan BPJS Kesehatan, tindakan medis phacoemulsifikasi dianggap tidak mungkin dilakukan sesuai standar BPJS Kesehatan, karena tidak adanya alat pendukung tindakan medis.
"Mereka mengklaim, tindakan medis yang dilakukan bukan phacoemulsifikasi. Tapi tercatat, sebagai prosedur Small Incision of Cataract Senilis (SICS) dengan kode prosedur 13.19-other intracapsular extraction of lens,” beber Anik, Kamis (22/8).
Seperti diberitakan kemarin, BPJS Kesehatan Kabupaten Kutai Timur, pada pertemuan forum kemitraan dan program kemitraan pemangku kepentingan Kabupaten Kutai Timur, Rabu (21/8), menagih pembayaran kembali terhadap incorrect claim yang ditagihkan RSUD Kudungga Sangatta pada 2016-2017.
Permintaan pengembalian dana yang telah terbayar sebesar Rp 680 juta tersebut. diungkapkan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kutai Timur, Ika Irawati.
Menurutnya, incorrect claim yang ditagih BPJS Kesehatan, untuk pembayaran tindakan phacoemulsifikasi di rumah sakit tersebut, pada 2016-2017.
Namun setelah dilakukan audit, alat untuk tindakan tersebut belum ada di tahun 2016-2017. Sehingga ada dugaan tagihan fiktif.
“Diketahuinya, saat dilakukan audit tagihan RSUD Kudungga Sangatta. Ada item pelayanan yang ditagihkan, namun pada 2016-2017, RSUD Kudungga tidak memiliki alat untuk pelayanan tersebut.
Karena alatnya tidak ada, tentu pelayanannya tidak ada. Tapi ditagihkan. Jadi kami minta agar biaya pelayanan tersebut, sebesar Rp 680 juta, dikembalikan,” ungkap Ika.
Permintaan pengembalian incorrect claim tersebut, menurut Ika sudah dilayangkan BPJS Kesehatan Sangatta pada RSUD Kudungga. Namun belum mendapat respon. Sehingga dibeberkannya pada pertemuan bersama instansi terkait lainnya di Kantor Bupati Kutim, kemarin.
Kalau memang ada kesalahan tindakan medis, menurut Anik, BPJS Kesehatan seharusnya menolak atau mencoret tagihan tersebut sejak awal berkas disodorkan oleh RSUD Kudungga. Karena selama ini pun, bila tagihan dianggap tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan, pasti dilakukan penolakan atau pencoretan.
“Untuk yang diklaim BPJS Kesehatan kali ini, sudah diverifikasi dari petugas BPJS kesehatan di rumah sakit, pihak BPJS Kesehatan Kutim sampai dengan BPJS Kesehatan Kaltim di Samarinda.
Tidak ditemukan kesalahan. Bahkan, soal incorrect claim tersebut sudah mendapat rekomendasi dari tim pemeriksa Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.