CPNS 2019
Sederet Fakta Guru Honorer di Rekrutmen ASN: Peluang CPNS hingga Janji Mendikbud Bila Lulus P3K/PPPK
Pemerintah telah mengumumkan secara resmi perkiraan Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019.
Penulis: Doan Pardede |
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah telah mengumumkan secara resmi perkiraan Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019.
Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 diagendakan akan dilaksanakan pada Oktober 2019.
Bima Haria Wibisana, Kepala BKN, memprediksi jumlah peserta seleksi CPNS 2019 dan PPPK/P3K 2019 ini akan mencapai 5,5 juta orang.
Formasi PPPK/P3K 2019 tahap pertama dibuka khusus bagi tenaga honorer dengan jabatan guru, tenaga kesehatan, dosen dan tenaga kependidikan PTN baru, serta penyuluh pertanian.
Total kebutuhan ASN nasional 2019 sejumlah 254.173 formasi yang mencakup 100.000 formasi CPNS 2019 dan 100.000 formasi PPPK/P3K 2019 tahap kedua, dan sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi PPPK/P3K 2019 tahap pertama.
Sebanyak 108 lokasi di seluruh Indonesia dapat dimanfaatkan melalui fasilitas yang disediakan BKN dan bekerja sama dengan sejumlah instansi pusat dan daerah.
Jumlah ini tentu tidak cukup untuk pelaksanaan seleksi serentak sehingga beberapa opsi sedang disiapkan dengan kerja sama instansi di pusat dan daerah.
Prioritas dalam rekrutmen ASN
Berdasarkan data dari BKN, persentase 71,19% tenaga pendidik didominasi oleh kelompok usia 46 -60 tahun, sedangkan yang masih berada pada golongan kerja muda (antara usia 26 – 45 tahun) terhitung minim (kurang dari 200.00 guru).
Sementara sejumlah 300.000 tenaga guru yang berada pada kelompok usia 56 – 60 tahun akan mencapai batas usia pensiun (BUP) dalam jangka lima tahun ke depan, diikuti dengan kelompok usia 46 – 55 tahun.
Artinya, dibutuhkan peningkatan signifikan untuk SDM tenaga pendidik dalam kurun waktu sepuluh tahun ke depan untuk mengejar laju pertumbuhan penduduk usia sekolah yang mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Badan Pusat Statistik mencatat proyeksi pertumbuhan penduduk Indonesia tahun 2019 mencapai 266,91 juta jiwa dengan kelompok umur anak-anak (0-14 tahun) mencapai 66,17 juta jiwa, dan kelompok umur 15 – 64 tahun (usia produktif) mencapai 183,36 juta dari total populasi.
Sementara untuk 14,15% tenaga kesehatan (dokter, Bidan, Perawat dan tenaga kesehatan lainya) dibanding dengan penduduk dan luas wilayah di Indonesia masih terbilang minim.
Kementerian Kesehatan mencatat rasio rata-rata tenaga kesehatan terhadap jumlah penduduk terhitung 1:100.000.
Bila dilihat dari ratio jumlah tenaga kesehatan terhadap jumlah penduduk per Provinsi, terdapat beberapa Provinsi yang minim tenaga kesehatan.
Salah satu di antaranya seperti Kepulauan Bangka Belitung memiliki ratio jumlah dokter umum dibanding dengan jumlah penduduk 1.459.873 berada di angka 1:269.
Kemenkes juga mencatat salah satu permasalahan tenaga kesehatan terletak pada jumlah tenaga yang masih kurang.
Dengan minimnya kondisi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan saat ini, pemerintah menempatkan kedua bidang tersebut sebagai prioritas pemenuhan kebutuhan melalui rekrutmen ASN, baik CPNS maupun PPPK.
Baca juga :
Menteri di Kabinet Kemungkinan Berganti, Penerimaan CPNS 2019 Dianggap Perlu Dibicarakan Kembali
Honorer Samsat Ini Lakukan Penipuan dan Gelapkan Uang 2,1Miliar, Suaminya Juga Ikut Jadi Korban
Pada seleksi CPNS 2018, pemerintah mengalokasikan 77% formasi untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan atau setara dengan 182.589 dari total formasi 238.015.
Selanjutnya dari penerimaan P3K 2019 tahap I, terhitung 58.898 dari tenaga pendidik (meliputi Dosen, Guru, dan Tenaga Pendidik Perguruan Tinggi Negeri Baru) dan 2.141 dari tenaga kesehatan mengikuti seleksi.
Selain itu, pemerintah juga melakukan pengangkatan 43.310 tenaga kesehatan dari program Pegawai Tidak Tetap (PTT Kemenkes) untuk ditempatkan di lingkungan pemerintah daerah termasuk daerah terpencil dan sangat terpencil.

Persyaratan Tenaga Pendidik (guru) tahun 2018
Tenaga Honorer Eks K-II
Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum.
Masih Aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diambu, Kab/Kota/Provinsi.
Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
Baca juga :
Curhat Guru Honorer Berharap Diangkat PNS dan Bukan P3K/PPPK: Kalau Masa Kerja Habis Saya Dapat Apa?
Kisah Guru Honorer di NTT, Gaji Rp85ribu dan Kadang Mandek 3 Bulan, Kadang Andalkan Ubi untuk Makan
Mendikbud Usul Gaji Guru Honorer Setara UMR
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendibud, Muhadjir Effendy akan menaikkan gaji guru honorer.
Mendikbud Muhadjir Effendy pun mengusulkan gaji guru honorer akan setara dengan Upah Minimum Regional atau UMR.
Seperti dikutip di akun instagram Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, @ditjen.gtk.kemdikbud, Mendikbud bersama Menkeu Sri Mulyani Indrawati menggelar rapat bersama pimpinan unit utama Kemendikbud, di Kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Dalam rapat tersebut Mendikbud mengusulkan kepada Menkeu agar gaji guru honorer setara dengan upah minimum regional (UMR).
"Ini masih dalam tahap pembicaraan, guru honorer yang tidak bisa diangkat melalui seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maka akan kita berikan tunjangan setara dengaan UMR," ujar Mendikbud di Jakarta, Rabu (23/1/2019) seperti dikutip Antara.
Menurut Mendikbud, ada sekitar 700.000 guru honorer di seluruh Indonesia.
Pemerintah akan mengangkat status guru honorer melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ataupun rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, tidak semua guru honorer memenuhi syarat untuk mengikuti kedua seleksi tersebut.
Guru-guru yang lulus seleksi tersebutlah yang diusulkan menerima gaji setara UMR.
Anggaran untuk tunjangan guru honorer tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Namun jika APBN tidak mencukupi, menurut Muhadjir, bisa ditutup APBD.
"Paling tidak, ada jaminan guru honorer mendapatkan tunjangan setara dengan UMR," kata Mujadjir.
Mendikbud menjelaskan ada tiga skema dalam penyelesaian guru honorer yakni skema pertama adalah mengangkat guru honorer melalui proses CPNS yang masih memenuhi syarat dari segi usia maupun kualifikasi.
Kepala Sekolah Dilarang Angkat Guru Honorer Baru
Kurang tenaga pengajar di sebuah sekolah, terkadang membuat kepala sekolah mengambil kebijakan untuk mengangkat seorang guru honorer.
Namun, hal ini mulai dilarang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.
Kepala sekolah tidak lagi mengangkat guru- guru honorer baru untuk mengajar.
Muhadjir mengatakan, jika sekolah masih kekurangan guru, para kepala sekolah diminta untuk lebih memberdayakan guru yang telah pensiun.
Pemberdayaan guru pensiun dilakukna dengan memperpanjang masa baktinya.
“Saya minta supaya kepala sekolah tidak angkat lagi honorer. Guru yang pensiun diperpanjang saja masa baktinya. Ditarik lagi sampai ada guru pengganti yang diangkat oleh pemerintah,” kata Mudhadjir, di Semarang seperti dikutip dari Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Gaji untuk guru pensiun yang diperpanjang masa baktinya diambil dari Dana BOS.
Menurut Guru Besar Universitas Negeri Malang ini, hal tersebut untuk mengantisipasi polemik guru honorer di Indonesia.
Pasalnya, pemerintah sedang menyusun rencana untuk mengangkat guru honorer yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun menjadi guru tetap melalui skema perjanjian kerja.
Ia menilai, persoalan guru honorer akan terus mengemuka jika kepala sekolah mengangkat guru-guru baru, yang pada akhirnya berharap ada pengangkatan. Akan tetapi, berbeda jika kepala sekolah memperpanjang masa bakti guru yang pensiun.
“Kalau diangkat kepala sekolah nanti persoalan tidak selesai. Cukup yang pensiun. Toh rata-rata usia pensiun 60 tahun dan untuk mengabdi beberapa tahun lagi masih bisa. Gaji diambilkan dari BOS,” ujar Muhadjir.
“Tentu bayarannya tidak sebanyak ketika masih aktif PNS, tapi masih mendapat dana pensiun,” lanjut dia. Sementara, terkait persoalan guru honorer, Kemendikbud telah membahasnya dengan Komisi X DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, dan Kementerian Keuangan.
Rencananya, akan ada skema untuk mengangkat para tenaga guru honorer yang mengabdi di atas 10 tahun.
“Februari atau Maret ini mudah-mudahan sudah dibuka,” kata Muhadjir.
Ada guru digaji Rp150 ribu per bulan
Salah satu guru honorer di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menangis di ruang kerja Komisi IV DPRD Pamekasan, Kamis (21/2/2019) karena sebulan hanya digaji Rp 150 ribu.
Guru ini, bersama dengan beberapa perwakilan guru honorer lainnya, mengadu tentang nasibnya yang belum mendapatkan perhatian dari pemerintah.
"Saya sebulan hanya dihonor 150 ribu. Ada teman guru lainnya lebih tinggi sampai 200 ribu. Tolong kami dibantu agar kami juga dapat perhatian," ujar guru di salah satu SD ini, yang enggan untuk ditulis identitasnya seperti dilansir Kompas.com.
Setelah menyampaikan soal gaji, guru yang lain ada yang bertutur soal tanggung jawabnya.
Sebab, selain mengajar, ada pula yang masih berstatus sebagai wali kelas.
Guru yang merangkap wali kelas, gajinya bisa naik Rp 200 ribu. "Kalau sambil jadi wali kelas, dapat tambahan 50 ribu," kata guru lainnya yang mengaku mengajar di salah satu SD di Kecamatan Tlanakan ini.
Syaiful Bahri, Sekretaris Forum Guru Honorer PGRI Pamekasan menjelaskan, ada 1.798 guru yang kesejahteraannya hanya Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu.
Mereka datang ke kantor DPRD Pamekasan menyampaikan aspirasi. Mereka ingin meminta keadilan seperti guru-guru lainnya, walaupun adil itu tidak harus sama dari sisi kesejahteraannya.
"Permintaan kami, mereka legalitasnya perlu diperhatikan dan kesejahteraannya ditambah," ujar Syaiful Bahri saat ditemui usai audiensi.
Muhammad Sahur, Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan mengatakan, kondisi 1.798 sangat memprihatinkan.
Bahkan, ada yang diberhentikan sewenang-wenang mengajar oleh kepala sekolah. Sebab, SK mereka dari kepala sekolah, bukan dari dinas atau dari bupati.
"Kami akan sampaikan ke Dinas Pendidikan dan bupati agar legalitas mereka diatur. Kalau legalitas mereka di dinas atau bupati, maka kepala sekolah tidak bisa sewenang-wenang," ujar Sahur.
Sahur menambahkan, kesejahteraan mereka juga akan diperjuangkan. Pihaknya mengkalkulasi, jika mereka diberi honor Rp 500 ribu per bulan, maka dibutuhkan sekitar Rp 10 miliar per tahun.
Anggaran itu sangat bisa direalisasikan asalkan bupati mau.
"Tergantung kemauan bupati kalau soal anggaran. Saya kira APBD mampu. Namun kemampuannya berapa, itu bisa diatur. Yang penting, kesejahteraan mereka diperhatikan," ungkap politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Mendapat respons positif
Terbitnya Peraturan Pemerintah tentang pengangkatan pegawai honorer disambut positif kalangan guru honorer di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia Kabupaten Jombang, Ipung Kurniawan berharap, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) bisa mengakomodasi kepentingan honorer.
Terbitnya aturan pengangkatan pegawai honorer tersebut, menurut Ipung, menjadi angin segar bagi honorer, baik guru, tenaga kesehatan, maupun honorer lainnya yang bekerja di beberapa instansi pemerintah.
"Kami selaku honorer merasa lega dan mendukung itikad baik dari pemerintah, meskipun belum sesuai dengan tuntutan kami untuk diangkat menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil)," kata Ipung Kurniawan kepada Kompas.com, Jum'at (7/12/2018).
Di Kabupaten Jombang, sebut Ipung, terdapat ribuan tenaga honorer yang sudah bekerja di beberapa instansi pemerintah.
Sebagian besar menjalankan tugas fungsional sebagai tenaga pendidik di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di bawah naungan Dinas Pendidikan.
Selain menjadi tenaga pendidik, sebagian honorer bekerja sebagai tenaga kesehatan, lalu sebagian kecil lainnya tersebar pada beberapa instansi pemerintah.
Ipung Kurniawan sendiri merupakan bagian dari kelompok guru honorer yang bekerja sebagai tenaga pendidik sejak sebelum tahun 2005. Kelompok yang sudah bekerja sebelum tahun 2005 disebut sebagai honorer kategori 2.
Selain honorer kategori 2 dengan jumlah 875 orang, di Kabupaten Jombang juga terdapat ribuan honorer yang diangkat dan menjalankan tugas mulai tahun 2005. Sebagian besar merupakan tenaga guru SD dan SMP.
Dijelaskan, dengan terbitnya aturan pengangkatan pegawai honorer, kejelasan status dan nasib honorer diyakini bisa lebih terang. Beberapa tahun terakhir, status honorer dianggap ilegal yang berpengaruh terhadap kesejahteraan mereka.
Di kalangan guru honorer SD dan SMP dibawah naunganDinas Pendidikan, tidak jelasnya status kepegawaian membuat mereka tidak bisa mengikuti program peningkatan kapasitas dan sertifikasi pendidik.
Terbitnya Peraturan Pemerintah tentang pengangkatan pegawai honorer, kata Ipung, patut diapresiasi oleh kalangan honorer. "Kami mengapresiasi langkah pemerintah yang masih peduli dan mencarikan solusi bagi teman-teman honorer," ujarnya.
Tak bisa coba CPNS
Ditambahkan, beberapa waktu lalu, Pemerintah melakukan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Seleksi CPNS tersebut juga membuka jalur khusus bagi guru honorer kategori 2 di seluruh Indonesia.
Sayangnya, kata Ipung Kurniawan, faktor usia membuat sebagian besar honorer kategori 2 gagal mengikuti seleksi CPNS.
Dari 875 honorer kategori 2, hanya 77 honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS.
"Banyak honorer yang usianya diatas 35 tahun gagal diangkat PNS maupun ikut seleksi CPNS, karena terbentur Undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara) yang mengatur batasan usia," ungkapnya.
Ipung berharap, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bisa dijalankan dengan mengedepankan asas keadilan.
"Kami berharap dalam perekrutan PPPK pemerintah tetap mengedepankan azas keadilan, yakni memberikan prioritas kepada tenaga honorer K2 (kategori dua) yang sudah lama mengabdi," pungkasnya.
(TribunKaltim.co/Doan Pardede)