Kasus Pengeroyokan 8 Aktivis Mahasiswa, Aliansi Suryanata Desak Pemkot Segera Respons 5 Tuntutan

"Kami akan menunggu surat perintah hasil pengembangan penyidikan itu," ujar Richardo.

TRIBUN KALTIM / CAHYO WICAKSONO PUTRO
Aliansi Suryanata (Suara Rakyat Nusantara) yang didampingi oleh kuasa hukumnya 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus pengeroyokan 8 aktivis mahasiswa oleh oknum Satpol PP Kota Samarinda belum menemui titik terang.

Tuntutan Aliansi Suryanata (Suara Rakyat Nusantara) kepada Pemerintah Kota Samarinda, yang salah satu di antaranya meminta untuk “mencopot Kepala Satpol PP Kota Samarinda” sudah satu minggu ini belum terindahkan.

"Ini adalah tindak pidana, kita akan meminta kepada kepolisian untuk secepatnya melakukan proses-proses penyidikan, agar bisa naik ke kejaksaan dan juga di Pengadilan Negeri," ujar Korlap Aliansi, Yohanes Ricardo, Jumat (23/8/2019).

Maka dengan itu Aliansi Mahasiswa se Samarinda, yang mengatasnamakan Suara Rakyat Nusantara mendesak agar Pemkot Samarinda segera merespon terkait tutuntan tersebut, antara lain yaitu :

1. Mencopot Kepala Satpol PP Kota Samarinda

2. Mempercepat pengusutan pelaku pengeroyokan 8 mahasiswa

3. Mencabut kebijakan anti demokrasi

4. Menolak represifitas terhadap gerakan rakyat

5. Membina Satpol PP Kota Samarinda berdasarkan Perda Kota Samarinda No. 5 Tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja Satpol PP

"Kita berharap agar nanti secepatnya polisi dapat melakukan proses penyidikan. Kami akan menunggu surat perintah hasil pengembangan penyidikan itu," ujar Richardo.

Aliansi Suryanata (Suara Rakyat Nusantara) yang didampingi oleh kuasa hukumnya menegaskan, apabila sampai hari Jumat 23 Agustus 2019 hari ini, Pemkot Samarinda tidak memberikan titik terang terhadap tuntutan ini, pihaknya mengancam akan memboikot Balai Kota Samarinda pada Senin mendatang.

Sementara Kuasa hukum Aliansi Suryanata, Ignasius Bernard Marbun mengatakan, bahwa pihanya akan berupaya mengawal kasus ini semaksimal mungkin.

"Kami akan pantau terus, bagaimana hasil penyidikan sementara dari kepolisian mengenai kasus ini. Kita dari kuasa hukum akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengawal kasus ini, di tingkat kepolisian sampai dengan di pengadilan," kata Ignasius Bernard Marbun.

Ia mengungkapkan, dalam proses berjalannya hukum, pihaknya sudah mengajukan laporan.

Baik pelapor juga saksi telah memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved