Kasus Pengeroyokan 8 Aktivis Mahasiswa, Aliansi Suryanata Desak Pemkot Segera Respons 5 Tuntutan

"Kami akan menunggu surat perintah hasil pengembangan penyidikan itu," ujar Richardo.

TRIBUN KALTIM / CAHYO WICAKSONO PUTRO
Aliansi Suryanata (Suara Rakyat Nusantara) yang didampingi oleh kuasa hukumnya 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus pengeroyokan 8 aktivis mahasiswa oleh oknum Satpol PP Kota Samarinda belum menemui titik terang.

Tuntutan Aliansi Suryanata (Suara Rakyat Nusantara) kepada Pemerintah Kota Samarinda, yang salah satu di antaranya meminta untuk “mencopot Kepala Satpol PP Kota Samarinda” sudah satu minggu ini belum terindahkan.

"Ini adalah tindak pidana, kita akan meminta kepada kepolisian untuk secepatnya melakukan proses-proses penyidikan, agar bisa naik ke kejaksaan dan juga di Pengadilan Negeri," ujar Korlap Aliansi, Yohanes Ricardo, Jumat (23/8/2019).

Maka dengan itu Aliansi Mahasiswa se Samarinda, yang mengatasnamakan Suara Rakyat Nusantara mendesak agar Pemkot Samarinda segera merespon terkait tutuntan tersebut, antara lain yaitu :

1. Mencopot Kepala Satpol PP Kota Samarinda

2. Mempercepat pengusutan pelaku pengeroyokan 8 mahasiswa

3. Mencabut kebijakan anti demokrasi

4. Menolak represifitas terhadap gerakan rakyat

5. Membina Satpol PP Kota Samarinda berdasarkan Perda Kota Samarinda No. 5 Tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja Satpol PP

"Kita berharap agar nanti secepatnya polisi dapat melakukan proses penyidikan. Kami akan menunggu surat perintah hasil pengembangan penyidikan itu," ujar Richardo.

Aliansi Suryanata (Suara Rakyat Nusantara) yang didampingi oleh kuasa hukumnya menegaskan, apabila sampai hari Jumat 23 Agustus 2019 hari ini, Pemkot Samarinda tidak memberikan titik terang terhadap tuntutan ini, pihaknya mengancam akan memboikot Balai Kota Samarinda pada Senin mendatang.

Sementara Kuasa hukum Aliansi Suryanata, Ignasius Bernard Marbun mengatakan, bahwa pihanya akan berupaya mengawal kasus ini semaksimal mungkin.

"Kami akan pantau terus, bagaimana hasil penyidikan sementara dari kepolisian mengenai kasus ini. Kita dari kuasa hukum akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengawal kasus ini, di tingkat kepolisian sampai dengan di pengadilan," kata Ignasius Bernard Marbun.

Ia mengungkapkan, dalam proses berjalannya hukum, pihaknya sudah mengajukan laporan.

Baik pelapor juga saksi telah memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan.

"Jadi proses hukum sudah kita jalankan, sudah kita lakukan pelaporan. Dari pelapor maupun saksi juga korban sudah dimintai keterangan. Selebihnya kita menyerahkan semua proses penyidikan ini ke kepolisian," tutupnya. 

Bakal Diberi SanksiTegas

Tindakan pengeroyokan delapan mahasiswa yang diduga dilakukan oleh sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, pada Jumat 9 Agustus 2019 malam, berbuntut panjang.

Oknum yang terbukti melakukan penganiayaan akan mendapatkan sanksi tegas.

Sebelumnya, kasus tersebut sempat mendapat protes dari berbagai aliansi Mahasiswa di Samarinda.

Mahasiswa melaksanakan aksi demo di depan Kantor Balaikota Samarinda beberapa hari lalu.

Mahasiswa memprotes tindakan pengeroyokan, yang bermula dari agenda kegiatan cipta kondisi jelang Idul Adha 1440 H di Jalan Wahid Hasyim, Samarinda Utara, oleh Satpol PP Samarinda.

Tindakan aparat Satuan Polisi Pamong Praja tersebut, yang mengaku sedang melaksanakan perda, namun berujung pengeroyokan terhadap 8 mahasiswa yang sedang bersantai di sebuah warung kopi.

Aksi mereka terekam CCTV dan kini viral di media sosial.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda Darham menyatakan permintaan maaf mewakili satuannya, terutama kepada 8 korban korban, dengan menegaskan akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti bersalah.

Darham mengaku saat ini pihaknya masih menantikan hasil penyelidikan kepolisian.

Bila terbukti bersalah, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai aturan berlaku.

Di samping itu, beberapa atasan tertinggi di jajaran Satpol PP Samarinda, yang turut ikut melaksanakan tugas dilapangan, diakui Darham telah mendapatkan wejangan karena lalai memimpin pelaksanaan tugas dengan baik.

"Siapapun yang pada saat itu, anggota dengan jabatan tertinggi yang ikut berada di lapangan sudah saya kumpulkan semua. Dan langsung saya semprot semua mereka. Kenapa bisa anggota sampai melakukan tindakan seperti itu," ujar Darham.

"Mereka sudah mendapatkan pendidikan dan dipahamkan aturan, kalau bertugas di lapangan harus memahami kondisi dan situasi, jangan sampai terjadi gesekan antara warga dengan petugas seperti kemarin," tandasnya.

Darham kembali menegaskan, akan memberikan sanksi tegas, bila memang ada aparatur yang menyalahi aturan.

“Proses hukum saya serahkan sepenuhnya kepada Kepolisian. Tapi sanksi yang kami berikan, akan tergantung pada hasil pemeriksaan polisi, apakah nanti bakal dicopot (jabatan) atau dimutasikan,” sebut Darham.

Darham mengaku ikut menyesalkan, ketika mengetahui sikap oknum Satpol PP dibawah kepemimpinannya, yang sampai hati bertindak arogan ketika menghadapi masyarakat.

Seharusnya, Satpol PP menunjukkan sisi humanis ketika menegakkan aturan daerah. Tidak dengan kekerasan yang malah mencitrakan buruk pemerintah.

"Kita menjabat sebagai aparat itu dituntut melayani masyarakat. Dalam melaksanakan tugas, ya harus inovasinya dari sisi humanis. Tidak menyakiti. Tapi tetap sesuai aturan," ungkapnya.

Darham juga menyebut, secara hukum Satpol PP tidak dapat asal angkut mahasiswa yang telah menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

KTP-El memiliki masa seumur hidup. Dapat juga digunakan hingga lintas provinsi dan kabupaten/kota. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved