Jumat, 24 April 2026

Bawa Benda Mirip Bom Rakitan dan Samurai, Seorang Pemuda Rampok Toko Emas di Magetan

Seorang pemuda yang belum diketahui identitasnya nekat merampok toko perhiasan emas Dewi Sri di Kabupaten Magetan, Sabtu (24/8/2019).

Editor: Doan Pardede
SURYA.co.id/Doni Prasetyo
Pemuda yang membawa samurai dan benda mirip bom rakitan saat melakukan perampokan di toko perhiasan emas Dewi Sri di Jalan Raya Tebon, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Sabtu (24/8/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Seorang pemuda yang belum diketahui identitasnya nekat merampok toko perhiasan emas Dewi Sri di Jalan Raya Tebon, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Sabtu (24/8/2019).

Dalam aksinya, pria tersebut membawa sebilah samurai dan benda seperti bom rakitan,

Nahas, sebelum berhasil melarikan diri tidak jauh dari toko perhiasan emas Dewi Sri, lelaki yang diketahui juga membawa pistol mainan yang mirip senjata api genggam ditangkap massa.

"Pelaku belum sempat lari dengan mengendarai kendaraan motor bebek, dari belakang di hantam batako warga, jatuh tersungkur kemudian ditangkap warga,"ujar karyawan toko perhiasan emas Dewi Sri, Lilis Susanti kepada Surya.co.id, yang juga saksi mata.

Menurut Lilis, kedatangan pelaku ke toko, dia tidak mengetahui.

Tapi tahu-tahu sudah melompati etalase dekat kasir lari keluar toko.

"Sambil mengacung-acungkan sebilah samurai dan bom rakitan diletakkan di atas etalase.

Belum jauh pelaku lari, ada teman yang juga karyawan toko emas Dewi Sri, teriak rampok... rampok...., sehingga banyak massa yang mengadang," kata Lilis.

Pelaku, lanjut Lilis, berhasil membawa gelang, cincin dan kalung.

Namun jumlah perhiasan yang dibawa tidak diketahui, karena sudah sempat dimasukkan tas selempang yang dibawanya.

"Setahu saya jenis perhiasan emas yang dibawa kalung, cincin dan gelang.

Jumlahnya berapa saya kurang tahu. Karena setelah ditangkap massa,

dibawa ke Pos Polisi bersama barang-barang perhiasan emas yang sempat dibawa itu," jelas Lilis.

Toko Perhiasan Emas Dewi Sri lokasinya hanya beberapa meter dari Kantor Polisi Sektor Barat.

Selain itu, toko Emas Dewi Sri itu juga berada di keramaian Pasar Barat.

Pelaku hingga siang digelandang kerumahnya untuk mencari barang bukti bom dan bahan-bahan pembuat bom rakitan yang sempat dibawa untuk mengancam karyawan toko Dewi Sri.

Sedang motor Honda Supra X AE 5759 FN diamankan di Polsek Barat.

Petugas Polsek Barat, Resor Magetan belum bersedia memberikan keterangan, karena masih melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Baca juga :

Viral, Perampok Bersajam Ini Loyo dan Gemetaran Begitu Lihat Senjata Pedagang yang Hendak Dirampok

Satu Keluarga Miskin di OKU jadi Korban Perampokan Disertai Pembunuhan, Motif Pelaku Membingungkan

Perampok gunakan atribut ojol

Kepolisian Resor Bogor Kota mengamankan lima orang komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Bogor dan sekitarnya.

Dalam menjalankan aksi kejahatannya, mereka menggunakan atribut ojek online dan rompi polisi.

Atribut tersebut digunakan agar tidak dicurigai oleh korban-korbannya.

Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Hendri Fiuser mengatakan, salah satu pelaku berinisial AN (20) terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat ditangkap.

Hendri menyebut, kelima pelaku merupakan residivis dari kasus yang sama.

Dalam beraksi, mereka kerap membawa senjata api rakitan untuk menakuti korban.

"Mereka ini satu grup, setiap beraksi selalu membawa diri dengan senjata api rakitan jenis revolver," kata Hendri di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (6/8/2019).

Hendri melanjutkan, komplotan ini sudah beraksi sebanyak 17 kali di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

Hasil kejahatan, sambungnya, mereka gunakan untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dari tangan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api rakitan, tiga butir peluru kaliber 38, tiga buah mata kunci leter T, dan dua unit kendaraan hasil curian.

"Rompi polisi itu mereka gantung di mobil, tujuannya supaya merasa aman ketika di jalan membawa hasil curian. Kalau ojek online untuk menyamar aja supaya mereka tidak dicurigai saat beraksi," sebutnya.

"Kita kenakan Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP serta UU Darurat Nomor 51 Tahun 1951 hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas dia.

Baca juga :

Demi Jalankan Tugas, Pegawai Money Changer di Bali Ini Tetap Melawan Usai Ditusuk Perampok

Motif Pelaku Perampokan di BTN Pupuk Kaltim untuk Biaya Pernikahan, Sembunyi di Tahura Empat Hari

'Tuyul' ojek online ditangkap polisi

Polisi berhasil mengungkap kasus GPS palsu aplikasi ojek daring atau ojek online di Tangerang Selatan (Tangsel).

Otak dari kasus GPS palsu aplikasi ojek daring atau ojek online di Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil diringkus aparat kepolisian.

Dari kejahatan tersebut, para pelaku berhasil meraup untung hingga jutaan Rupiah per hari.

Komplotan itu terdiri dari delapan orang atas nama:

- Bima Alan Buana Saputra (24)

- Achmad Arif Febi Ruchyadi (28)

- Dian Azhari (31)

- Felix Prastatama Yudian Bangsa (21)

- Irpan (25)

- Nadi Asmad (41)

- Siti Hodijah (35) dan

- Taupik Kurniawan (47).

Mereka masing-masing memiliki peran yang berbeda dari mulai mempersiapkan peralatan, membuat akun ojek online, mengoperasikan pesanan dan GPS palsu.

Dalam aksinya, komplotan itu menggunakan :

- 28 ponsel pintar

- satu laptop

- enam kartu ATM BCA

- satu kartu debit bank CIMB Niaga.

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, menjelaskan, komplotan itu memiliki banyak akun Gojek, lalu beberapa dari mereka mengoperasikan akun itu untuk memesan ojek online dengan titik jemput dan sampai yang berbeda.

Sedangkan beberapa lainnya mengoperasikan akun ojek online yang disambungkan dengan GPS palsu untuk seolah-olah menjadi driver yang menjemput pesanan tersebut.

Mereka semua itu mengoperasikannya di warung kopi tanpa panas-panasan turun ke jalan seperti halnya driver ojek online pada umumnya.

Dengan melakukan pesanan dan penjemputan serta mengantar dengan aplikasi "tuyul" itu, mereka berharap poin dari ojek online sehingga bisa mendapatkan bonus.

"Tujuan mereka melakukan hal ini untuk mendapatkan poin, poin yang mereka dapatkan jika berhasil mengumpulkan 30 poin mereka mendapatkan cashback 200 ribu jika Gocar 21 poin mereka mendapat cashback 400 ribu, ini yang sudah mereka lakukan kurun waktunya kurang lebih tiga bulan," ujar Ferdy yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharram Wibisono Adipradono dan Senior Manager Corporate Affairs Gojek, Alvita Chen, saat gelar rilis kasus tersebutdi Mapolres Tangsel, Senin (22/7/2019).

Komplotan "tuyul" ojek online itu bisa meraup Rp 3 juta dalam sehari dari perolehan poin itu.

"Pengakuan mereja sehari menghasilkan tiga juta," jelasnya.

Muharram menambahkan, selama tiga bulan komplotan itu beroperasi, mereka sudah merugikan Gojek sampai sekira Rp 500 juta.

"Kalau secara data yang diberikan Gojek kepada penyidik yang kita terima, itu kurang lebih, lebih dari Rp 500 juta selama tiga bulan," ujar Muharram.

Muharram juga mempersilakan wartawan untuk bertanya kepada salah satu tersangka, Dian Azhari.

Azhari mengatakan, secara akumulatif, setiap orang bisa mendapatkan minimal Rp 8 juta perbulan.

"Itu dihitung kalkulasi, per akun itu delapan juta," ujar Azhari.

Atas perbuatanya kedelapan tersangka itu dijerat pasal 35 juncto pasal 51 ayat (1) dan atau pasal 33 Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara, pihak ojek online mengucapkan terima kasih kepada aparat Polres Tangsel yang menuntaskan kasus "tuyul" itu.

Alvita menjelaskan, pihaknya tidak terlalu menghitung kerugian materi, melainkan lebih mementingkan para driver ojek online yang sudah bekerja secara jujur.

"Kami sangat serius melakukan pencegahan terhadap perilaku urang, mulai dari tata tertib ke mitra aktif kami kemudian dengan sistem kami yang bisa memantau dan menghentkan 90 % tindakan order fiktif sebelum masuk ke sistem kami. Kami juga dengan tegas melakukan tindakan korektif bersama kepolisian setempat," ujar Alvita.(Penulis : Jaisy Rahman Tohir/Kompas.com)

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved