Iuran BPJS Kesehatan Akan Dinaikkan, Kelas Tiga Dari Rp 25.500 Jadi Rp 42 Ribu

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana untuk menaikkan iuran kepada peserta.

Editor: Samir Paturusi
Tribunkaltim.co/ Samir Paturusi
Proses pelayanan di BPJS Kesehatan. BPJS berencana untuk menaikkan iuran untuk kelas 1, 2 dan 3 

TRIBUNKALTIM.CO-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana untuk menaikkan iuran kepada peserta. Usulan kenaikan ini bukan hanya berlaku untuk kelas 1 namun juga kelas 2 dan 3.

Bahkan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sedang mempersiapkan untuk menyerahkan draf kenaikan iuran tersebut kepada Presiden Joko Widodo. 

Lalu berapa rencana besaran kenaikan iuran tersebut? Namun kenaikan untuk setiap kategori akan berbeda-beda. Ini rinciannya :

1. Usulan untuk peserta mandiri kelas 1 dari Rp 80 ribu menjadi Rp 120 ribu

2. Kelas 2 dari Rp 51 ribu menjadi Rp 80 ribu.

3. Kelas 3 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.

Anggota Dewan DJSN, Ahmad Ansyori pun menjelaskan mulai dari alasan hingga mengapa iuran yang dinaikkan.

Bantu Keberlangsungan Program hingga Pelayanan Kesehatan

Pertama adanya penyesuaian iuran ini untuk terus melanjutkan program-program yang disiapkan oleh BPJS Kesehatan termasuk didalamya program pembiayaan.

“Jaminan Kesehatan Nasional ini adalah satu anugerah besar bagi Indonesia. Sistem kita mengcover seluruh ya, kecuali kecelakaan kerja, kosmetik, yang memang bukan gangguan kesehatan,” kata Ahmad Ansyori saat ditemui di Jakarta Pusat seperti yang dilansir Tribunnews.Com.

Kemudian naiknya harga iuran ini juga karena belum pernah ada kenaikan harga sejak empat tahun lalu padahal biaya perawatan dan rumah sakit terus meningkat seiring dengan penigkatan kualitas dari rumah sakit.

Selain itu tentunya untuk memberikan dampak ekonomis penyelenggaraan BPJS dan dampak terhadap pelayanan kesehatan.

“Untuk perbaikan pelayanan di BPJS kesehatan untuk pendaftaran, pembayaran iuran, pembayaran klaim, keterbukaan informasi (transportasi),

perbaikan pelayanan di FKTP, perbaikan pelayanan di RS supaya tidak ada diskriminasi dan penolakan pasien dan antrian RS makin pendek,” papar Ahmad Ansyori.

Besaran Disesuaikan Beban Defisit dan Kemampuan Masyarakat

Kalau dikira-kira dari rencana kenaikan pada kelas mandiri besarannya memang terbilang besar, namun besaran ini disesuaikan dengan beban defisit.

Seperti yang banyak diberitakan sebelumnya, defisit BPJS setiap tahunnya terus bertambah dan hingga akhir tahun 2019 jumlahnya diperkirakan mencapai Rp 28 triliun, dengan adanya penyesuaian biaya diprediksikan pda 2021 sudah tidak defisit lagi.

“Surplus 4,8 triliun untuk 2021, setahun dijalankan preminya pada 2020 bisa sudah tidak defisit karena biaya perbulan meningkat atau yang disebut cost per member per month,” kata Ahmad Ansyori.

Kemudian besaran rencana iuran juga telah disesuaikan dengan kemampuan masyarakat (ATP) agar jangan sampai masyarakat menunggak membayar kemudian terjadi hutang lagi dan fungsi BPJS tidak berjalan.

“Tetap ada kewajiban bayar BPJS Kesehatan yang jangan menjadi terlambat,” pungkas Ahmad Ansyori.

 BPJS Kerap Alami Defisit

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut penyebab kenapa BPJS Kesehatan kerap mengalami defisit.

Hal ini terugkap dalam Komisi XI DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas permasalahan BPJS Kesehatan, Rabu (21/8).

Rapat tersebut terutama membahas permasalahan keuangan BPJS Kesehatan yang mengalami pembengkakan defisit setiap tahunnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, salah satu penyebab utama permasalahan defisit saat ini ialah ketidakmampuan BPJS Kesehatan mengumpulkan penerimaan yang seharusnya.

"Terutama peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja yang tidak membayar teratur, namun sebagian besar menikmati layanan sehingga BPJS Kesehatan mengalami situasi sekarang," ujar dia.

Iuran BPJS Kesehatan Dikabarkan Bakal Naik, Begini Penjelasan Menteri Kesehatan

100 Ribu Peserta Mandiri Tunggak Bayar Iuran BPJS Kesehatan Balikpapan, Total Rp 75 Miliar

Per 1 Agustus 2019, Sri Mulyani mengungkapkan, total peserta JKN mencapai 223,35 juta jiwa. Jumlah itu terdiri dari penerima bantuan iuran (PBI) yang ditanggung APBN sebanyak 96,59 juta jiwa dan PBI ditanggung APBD sebanyak 37,34 juta jiwa.

Selain itu, peserta dari pekerja penerima upah (PPU) pemerintah yang meliputi ASN, TNI dan Polri sebanyak 17,54 juta jiwa. PPU Badan Usaha yang meliputi BUMN dan badan swasta lainnya sebanyak Rp 34,13 juta jiwa.

Sementara, peserta bukan penerima upah (PBPU) sebanyak 32,59 juta dan peserta bukan pekerja (pensiunan) sebanyak 5,16 juta.

Salah satu peserta berusia Lansia yang menggunakan aplikasi JKN BPJS Kesehatan
Salah satu peserta berusia Lansia yang menggunakan aplikasi JKN BPJS Kesehatan (Tribunkaltim.co, Siti Zubaidah)

Selama ini, pemerintah bertanggung jawab menanggung iuran untuk PBI dan PPU Pemerintah. Alokasi bantuan iuran yang dianggarkan pun terus meningkat sejak 2014-2018.

Realisasi bantuan iuran untuk PBI naik dari 19,9 triliun di 2014, menjadi Rp 25,5 triliun seiring dengan kenaikan jumlah peserta menjadi 96,8 juta jiwa. Adapun, realisasi bantuan iuran PPU Pemerintah naik dari 4,5 triliun menjadi Rp 5,4 triliun di 2018.

"Seluruh kewajiban pemerintah untuk membayar, kami bayar tidak hanya tepat waktu, bahkan lebih cepat dari waktu untuk membantu arus kas BPJS," tutur Sri Mulyani.

Oleh karena itu, permasalahan terdapat pada tingkat kepesertaan aktif PBPU yang masih rendah, yaitu hanya 53,72%. Selain itu, permasalahan juga bersumber dari kecurangan (fraud) yang dilakukan pihak rumah sakit pelaksana sistem JKN.

Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berkisar Sampai Rp 40 Ribu dan Persoalan yang Dihadapi

BPJS Kesehatan Kenalkan Aplikasi Edabu 4.2

Sri Mulyani menjelaskan, hasil audit BPKP menemukan kasus adanya rumah sakit yang memanipulasi kategori kelasnya untuk mendapat dana lebih besar dari seharusnya.

Seperti yang diketahui, rumah sakit pelaksana JKN terbagi ke dalam kategori A, B, C, dan D dengan rumah sakit kategori A memiliki biaya paling besar dan kategori D dengan biaya paling kecil.

"Ini yang coba dirapikan oleh Kementerian Kesehatan sekarang dengan melakukan review penggolongan seluruh rumah sakit," pungkasnya.

Berdasarkan data yang dipaparkan Sri Mulyani, total fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan per Juli 2019 mencapai 25.528.

Terdiri dari faskes tingkat pertama (FKTP/klinik dan puskesmas) sebanyak 23.075 dan faskes rujukan tingkat lanjut (FKRTL/rumah sakit) sebanyak 2.453.

Dari hasil audit BPKP, total pemanfaatan faskes per akhir 2018 mencapai 233,9 juta. Dengan frekuensi pemanfaatan per harinya sebanyak 640.822.

"Ini frekuensi layanan yang sangat tinggi dan jumlah pemanfaatan yang lebih besar juga dari jumlah pesertanya," tandas Sri Mulyani.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved