Peran BPIP Dipertanyakan dalam Kerusuhan di Papua, Mahfud MD: Pertanyaannya Amat Sangat Bodoh

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD buka-bukaan soal tanggung jawabnya di Badan Pembinaaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Editor: Doan Pardede
Youtube metrotvnews
Mahfud MD 

"Ini penting, apa sih yang dikerjakan BPIP? 'Ini ada kerusuhan di Papua BPIP kenapa kok tidak turun?"' ucap Mahfud MD.

"Ini pertanyaanya orang amat sangat bodoh. BPIP kan bukan aparat penegak hukum," sambungnya.

Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri rapat bersama sejumlah Anggota Dewan Pengarah BPIP termasuk Mahfud MD, Rabu (15/8/2018). (ISTIMEWA)

Dijelaskannya bahwa BPIP adalah badang yang membantu presiden merumuskan kebijakan pemerintah.

"BPIP itu menurut Perpres adalah badan yang merumuskan, membantu presiden merumuskan kebijakan pemerintah untuk sosialisasi ideologi pancasila," paparnya.

Selama menjadi bagian dair BPIP, Mahfud MD pun mengaku kerap diundang sebagai pembicara.

"Saya sering ngomng kemana-mana diundang kadang saya ga pake baju BPIP, saya sering ke luar negeri ga pernah dibayar BPIP, tanya aja ga pernah, masa BPIP disuruh menangani kasus," terangnya.

"BPIP untuk merumuskan kebijkan, 'nih presiden pendidkan harus dibeginikan perdagangan harus dibeginikan, itu kerjaan kami, merumuskan kebijkan," lanjutnya.

Diwartakan sebelumnya, Ferry Juliantono Politisi Partai Gerindra turut berkomentar terkait tingginya gaji BPIP yang tercantum dalam Peraturan Presiden yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Mei 2018.

Diketahui, Jokowi telah menandatangani Perpres nomor 42 tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Alasannya adalah agar lembaga ini menjadi permanen dan akan tetap ada meskipun Presiden sudah berganti.

Baca juga :

Ingat Dituding Bergaji Rp120juta di BPIP, Megawati Tersenyum dan Ngaku Heran, Nama Mahfud MD Disebut

Mahfud MD Ungkap Watak Rocky Gerung: Diam-diam Suka Tertawakan Orang yang Percaya Pernyataannya

Hak Keuangan untuk para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP sendiri baru diatur payung hukumnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved