Edarkan Sabu, Nenek Satu Cucu Mantan Residivis di Samarinda Kembali Diciduk Aparat Polisi

Selama menjajakan sabu, Rika Rosday menjual tiga paketan, di antaranya seharga Rp 150 Ribu, Rp 300 Ribu dan Rp 600 Ribu.

Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Polsek Samarinda Seberang
DARURAT NARKOBA - Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Teguh Wibowo membeber hasil pengungkapan kasus narkotika, Minggu (25/8/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Nenek satu cucu di Kota Tepian harus berurusan dengan Kepolisian akibat mengedarkan narkotika.

Pelaku atas nama Rika Rosday (42), sehari-hari tinggal di kost Jalan Cipto Mangunkusumo, Loa Janan Ilir.

Pelaku diamankan pada Kamis (22/8) lalu di kostnya saat dirinya sedang santap makan malam, sekitar pukul 02.30 Wita.

Tanpa perlawanan, Rika Rosday langsung diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang.

Saat dilakukan penggeledahan, didapatkan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,

sebanyak 9 poket seberat 3,68 gram, sendok penakar dan sejumlah uang tunai.

Dari pengakuan Rika Rosday, sabu tersebut merupakan milik suami sirinya yang dititipkan kepadanya untuk dijual kembali.

"Saya hanya jualkan saja. Tidak dibayar, hanya dikasih sabu untuk dipakai," ucap Rika Rosday si pelaku, Minggu (25/8/2019).

Selama menjajakan sabu, Rika Rosday menjual tiga paketan, di antaranya seharga Rp 150 Ribu, Rp 300 Ribu dan Rp 600 Ribu.

Dalam sepekan ini, sudah dua kali Rika Rosday dititipkan sabu untuk dijual kembali.

"Punya suami saya ini, dia nitip ke saya," imbuh Rika Rosday.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Iptu Teguh Wibowo menjelaskan, saat ini pihaknya masih mencari suami pelaku yang telah dimasukan dalam daftar pencarian orang.

"Saat ini kita amankan pelaku, suaminya sedang tidak ada. Saat ini kami sedang cari suaminya," jelas Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Iptu Teguh Wibowo.

Rika Rosday bukanlah orang baru di dunia peredaran narkotika.

Rika Rosday sudah pernah menjalani masa pidana dengan vonis pengadilan selama 5 tahun 6 bulan pada 2014 lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved