Pakai Kendaraan Listrik, Pemda Diharapkan Gratiskan Biaya Parkir
Peraturan Presiden (Perpres) tentang kendaraan listrik ditandatangani Presiden Joko Widodo, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyusun kebijakan
TRIBUNKALTIM.CO-Setelah Peraturan Presiden (Perpres) tentang kendaraan listrik ditandatangani Presiden Joko Widodo, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai menyusun sejumlah kebijakan
Hal ini untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik. Selain itu, juga akan diberikan insentif khusus sehingga masyarakat beralih dari kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) ke tenaga listrik.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya akan mengusulkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) maupun Dinas Perhubungan setempat agar menggratiskan biaya parkir untuk mobil listrik.
"Di perhubungan tarif parkir di Pemda khusus pengguna mobil listrik akan diberikan termurah. Kalau perlu tidak pakai tarif sama sekali," kata Dirjen Budi dalam diskusi di Jakarta, Jumat (23/8/2019).
"Akan kami buat edaran ke Gubernur dan Dishub di daerah akan kami surati soal itu," lanjutnya.
Selain itu, Kemenhub mengusulka agar kendaraan listrik tidak terkena kebijakan ganjil-genap.
Dengan begitu, kendaraan listrik bisa melintas kapan saja di wilayah ganjil-genap tanpa memerhatikan nomor kendaraannya.
"Pengecualian dari penggunaan jalan tentu, misalnya kalau di Jakarta lagi ramai ganjil genap, khusus kendaraan listrik boleh menggunakan jalan itu," ucap Budi.
Dirjen Budi melanjutkan, pihaknya akan mendorong untuk melakukan insentif fiskal untuk mengurangi biaya uji tipe kendaraan.
"Di mana untuk kendaraan biasa bisa sampai Rp75 juta per tipe untuk biaya uji tipe, tentunya sesuai dengan semangat dari Perpres ini kami coba nanti komunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk menurunkan angkanya yang bisa mencapai 50 persen untuk kendaraaan listrik," papar dia.
Kemenhub sendiri tengah berupaya untuk melengkapi alat uji tipe kendaraan listrik, termasuk untuk baterai dan perlengkapan lainnya.
Ditargetkan pada 2021 penyediaan alat uji tipe ini sudah dilakukan.
Mobil Listrik Tak Bising, Kemenhub Segera Buat Aturan
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang kendaraan listrik.
Selain itu, sejumlah produsen kendaraan mulai berlomba-lomba untuk membuat mobil listrik untuk dipasarkan di Indonesia.
Namun yang masih menjadi perdebatan adalah soal keselamatan mobil listrik. Bukan vitur atau alat pengaman yang tak memadai, namun suara mesin karena tidak bising seperti kendaraan konvensional.
Karena selama ini faktor keselamatan sampai saat ini masih menjadi salah satu dilema yang dipertanyakan banyak pihak untuk kendaraan listrik.
Terutama mengenai absennya suara bising dari knalpot seperti kendaraan konvensional.
Meski demikian, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) sudah mengatakan pihaknya sudah memiliki rencana, untuk mengurus regulasi soal kewajiban suara yang harus dimiliki setiap kendaraan listrik, baik mobil atau sepeda motor.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, menyatakan untuk kendaraan listrik yang saat ini sudah dinyatakan lulus akan diberikan waktu khusus untuk melengkapi syarat adanya suara pada produknya.
"Untuk kendaraan listrik, ada tambahan pada uji layak jalan dengan kewajiban suara atau noise," kata Budi dalam diskusi bertajuk Kendaraan Listik Sebagai Solusi Pengurangan Polusi dan Penggunaan BBM di Jakarta, Jumat (23/8/2019) seperti dilansir Tribunnews.Com.
"Pada Peraturan Menteri terkait uji tipe, bagi yang sudah lulus sebelumnya tapi belum ada suara kami berikan waktu dua tahun untuk alokasi pengadaan suara tersebut, jadi diharapkan semua kendaraan listrik akan bersuara pada 2021," ujar dia.
Budi menjelaskan memang faktor suara cukup krusial karena menyangkut dengan keselamatan saat berkendara.
• Bebaskan Mobil Listrik di Skema Ganjil Genap, Beri Nilai Positif Untuk Industri Mobil Listrik
• Perpres Sudah Diteken Jokowi, BMW Siap Perbanyak Model Mobil Listrik di Indonesia
Namun untuk saat ini, pembahasan soal suara apa yang dan bagaimana aplikasi alat yang akan digunakan belum diputuskan.
Sejalan dengan pembahasan tersebut, Kemenhub juga sedang bersiap untuk mulai membangun fasilitas baru serta penambahan peralatan pengujian khusus kendaran listrik, baik mobil maupun sepeda motor.
"Masalah noise ini tujuan utamanya demi keselamatan. Karena kendaraan listrik saat ini tak bersuara. Untuk suaranya apa, kita memang belum putuskan tapi secara intens kami melakukan diskusi," kata Budi.
Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif Pengisian Energi Mobil Listrik
Sementara itu, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk menaikkan tarif pengisian daya listrik untuk kendaraan listrik di Indonesia.
Bila dibandingkan dengan negara lain di dunia, Indonesia merupakan negara termurah untuk tarif pengisian energi kendaraan listrik.
Untuk di Indonesia tarif pengisian berkisar antara Rp 1.650 hingga Rp 2.450 per Kwh. Harga ini bila nanti diterapkan akan termurah di dunia karena saat ini China masih tarif termurah karena hanya Rp 1.485 sampai Rp 5.643 per Kwh.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) Rida Mulyana, mengatakan harga tersebut akan berlu pada setiap Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) ketika masyarakat mulai mengisi.
"Harga saat ini di Indonesa Rp 1.650 sampai Rp 2.450 per Kwh, mahal atau murah kita benchmarking dengan harga di luar negeri saja," kata Rida dalam diskusi Kendaraan Listrik Sebagai Solusi Pengurangan Polusi Udara dan Penggunaan BBM di Jakarta, Jumat (23/8/2019) lalu seperti dilansir Kompas.Com.
Rida membandingkan Indonesai dengan China yang memiliki tarif pengisian daya kendaraan listrik sebesar Rp 1.485 sampai Rp 5.643 per Kwh.
Sedangkan di Jerman, menjadi negara yang paling mahal. Ilustrasi mobil listrik Thailand.
Berdasarkan data yang dipaparkan Rida, harga pengisian daya kendaraan listrik di Jerman berada di kisaran Rp 8.316 hingga Rp 13.662 per Kwh.
• Mobil Listrik Tak Semata Urusan Produksi, Toyota Sebut Ada Kegelisahan Konsumen soal Untung Rugi
• Bahas Balapan Mobil Listrik di Jakarta, Gubernur Ini Lewat Pintu Samping Istana Saat Temui Jokowi
Berdasarkan data di Amerika dan Eropa, kisaran renatang tarif listrik yang ditetapkan di Indonesia lebih di bawahnya. "Tarif di Indonesia yang termurah,
tapi China memang masih memegang harga terbawah dari negara mana pun karena memang di sana sedang gencar-gencarnya mengemborkan penggunaan kendaraan listrik," ujar Rida.
Meski sudah ada besaran tarif, namun Rida mengatakan pihaknya masih akan kembali melakukan kajian untuk memastikan angka pasti soal harga pengisian kendaraan di Indonesia.
"Kita akan pastikan lagi besaran tarfinya, mungkin di pekan depan sudah ada kepastiannya," ujar Rida. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-mobil-listrik-208.jpg)