Pria di Balikpapan Hamili Adik Iparnya yang Berusia 12 Tahun; Polisi Kejar Terduga Pelaku
Sementara itu, orangtua korban, DS (49) sangat menyesalkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut.
Penulis: Aris Joni |
Selanjutnya, DS kembali menceritakan kejadian yang menimpa anaknya tersebut.
Dikatakannya, HL pertama kali menyetubuhi anaknya sekitar bulan Oktober 2018 silam dan saat itu si korban belum halangan.
"Nah, pertama dia tiduri itu anak saya memang belum halangan. Dia halangan sekitar bulan Desember 2018, kemudian bulan Januari dan Februari gak halangan lagi dan bulan Maret kembali halangan. Mungkin pada bulan itu pas masa suburnya digauli lagi baru hamil," ungkapnya.
Ia membeberkan, kejadian tersebut sudah dilaporkannya ke pihak kepolisian di Polres Balikpapan pada kamis malam, (22/8/2019) lalu.
Bahkan, diakuinya, saat ini si HL masih berkeliaran dan bekerja sebagai tenaga bantuan (Naban) di Pertamina.
"Sudah kita laporkan ke polisi. Tapi belum ada kabar perkembanganya," tuturnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, Kasat Reskrim polres Balikpapan, AKP Costa Sabam M Siahaan membenarkan adanya laporan terkait pencabulan itu.
Pihaknya juga sudah menerima laporan tersebut.
Diakuinya, saat ini sudah dilakukan pemeriksaan dan proses sesuai hukum oleh unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Polres Balikpapan.
"Sekarang kami sedang melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. Begitu kami amankan, akan kita proses sesuai prosedur," tegasnya.
Ia menambahkan, untuk profil dan identitas terduga pelaku sudah dikantonginya, hanya saja pihaknya sedang melidik keberadaan si HL tersebut.
"Sudah mengerucut sih keberadaan terduga pelaku. Segera kita amankan," tambahnya.
Costa menegaskan, jika terduga pelaku terbukti melakukan perbuatan bejat tersebut, maka si HL akan dikenakan pasal sesuai perbuatannya.
Namun, dugaan sementara masih dalam kasus persetubuhan dibawah umur
"Masih kita selidiki dulu, apakah masuk pasal persetubuhan atau pencabulan. Kalau dia melakukan dengan anak dibawah umur ancamannya bisa 15 tahun penjara," pungkasnya.(Tribunkaltim.co/Aris Joni)