Kamis, 7 Mei 2026

ULP Sebut Penjelasan SKP Versi Kadin Keliru, Herman Beber Data Temuan Dugaan Pelanggaran

Menurutnya, persaingan tidak sehat bukan menjadi fungsi ULP, namun berfokus pada pelayanan.

Tayang:
TribunKaltim.Co/Ichwal Setiawan
ADUKAN ULP - Ketua Kadin Bontang, Herman Saribanong didampingi rekannya Nahliani menyampaikan bukti dugaan pelanggaran ULP ke Kejaksaan Negeri Bontang. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bontang, Agung Santoso menanggapi terkait aduan Kadin ke Kejaksaan Negeri Bontang.

Melalui siaran pers yang diterima, pihaknya ingin meluruskan narasi yang disampaikan pihak Kadin Bontang terkait penjelasan Sisa Kemampuan Paket (SKP) serta penggunaan istilah.

Agung menjelaskan, istilah ULP-sebelumnya ditulis Unit Lelang Pengadaan keliru. ULP merupakan singkatan dari Unit Layanan Pengadaaan.

Kemudian, pihaknya mengaku istilah praktik persaingan tidak sehat.

Menurutnya, persaingan tidak sehat bukan menjadi fungsi ULP, namun berfokus pada pelayanan.

“Hal ini penting diluruskan sebab media diakses oleh publik yang kemungkinan belum mengetahui tentang muatan pengaduan,” ujar Agung melalui siaran pers yang diterima Tribunkaltim.co, Rabu (28/8/2019).

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan terkait SKP penjelasan dari Kadin Bontang keliru.

Pasalnya, SKP bukan membatasi paket pekerjaan dalam setahun. Melainkan membatasi paket pekerjaan dalam waktu pelaksaanan berimpit atau bersamaan.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Kadin Bontang, Herman Saribanong mengatakan penjelasan pihak ULP dengan bukti-bukti yang dilampirkan tak berkesuaian.

Pasalnya, dua perusahaan yang dilaporkan yakni CV Insan Cita Mandiri dan CV Megah Karya Mandiri memperoleh pekerjaan melebihi SKP dalam tempo waktu berimpit atau bersamaan.

Ia merinci CV Megah Karya Mandiri memenangkan 7 paket pekerjaan, di antaranya 2 pekerjaan kontrak mulai pada Mei 2019, 4 paket pekerjaan kontrak mulai Juni 2019, serta 1 pekerjaan dengan kontrak mulai Juli 2019.

Begitupun dengan perusahaan CV Insan Cita Mandiri memenangkan proyek 8 di wilayah Kutai Kartanegara dan Bontang.

Dari data Kadin Bontang masa kontrak mulai CV Insan Cita Mandiri terdiri 1 pekerjaan dengan kontrak mulai per Juni 2019, 4 pekerjaan dengan masa kontrak mulai Juli 2019, 1 pekerjaan masa kontrak mulai per Mei 2019, serta 2 pekerjaan mulai di bulan Agustus.

“Kalau asumsinya durasi pekerjaan itu rata-rata 3 bulan tentunya sampai sekarang belum ada pekerjaan yang selesai, kecuali pengadaan barang,” pungkasnya. (*)

Infografis :

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved