ULP Sebut Penjelasan SKP Versi Kadin Keliru, Herman Beber Data Temuan Dugaan Pelanggaran

Menurutnya, persaingan tidak sehat bukan menjadi fungsi ULP, namun berfokus pada pelayanan.

TribunKaltim.Co/Ichwal Setiawan
ADUKAN ULP - Ketua Kadin Bontang, Herman Saribanong didampingi rekannya Nahliani menyampaikan bukti dugaan pelanggaran ULP ke Kejaksaan Negeri Bontang. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bontang, Agung Santoso menanggapi terkait aduan Kadin ke Kejaksaan Negeri Bontang.

Melalui siaran pers yang diterima, pihaknya ingin meluruskan narasi yang disampaikan pihak Kadin Bontang terkait penjelasan Sisa Kemampuan Paket (SKP) serta penggunaan istilah.

Agung menjelaskan, istilah ULP-sebelumnya ditulis Unit Lelang Pengadaan keliru. ULP merupakan singkatan dari Unit Layanan Pengadaaan.

Kemudian, pihaknya mengaku istilah praktik persaingan tidak sehat.

Menurutnya, persaingan tidak sehat bukan menjadi fungsi ULP, namun berfokus pada pelayanan.

“Hal ini penting diluruskan sebab media diakses oleh publik yang kemungkinan belum mengetahui tentang muatan pengaduan,” ujar Agung melalui siaran pers yang diterima Tribunkaltim.co, Rabu (28/8/2019).

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan terkait SKP penjelasan dari Kadin Bontang keliru.

Pasalnya, SKP bukan membatasi paket pekerjaan dalam setahun. Melainkan membatasi paket pekerjaan dalam waktu pelaksaanan berimpit atau bersamaan.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Kadin Bontang, Herman Saribanong mengatakan penjelasan pihak ULP dengan bukti-bukti yang dilampirkan tak berkesuaian.

Pasalnya, dua perusahaan yang dilaporkan yakni CV Insan Cita Mandiri dan CV Megah Karya Mandiri memperoleh pekerjaan melebihi SKP dalam tempo waktu berimpit atau bersamaan.

Ia merinci CV Megah Karya Mandiri memenangkan 7 paket pekerjaan, di antaranya 2 pekerjaan kontrak mulai pada Mei 2019, 4 paket pekerjaan kontrak mulai Juni 2019, serta 1 pekerjaan dengan kontrak mulai Juli 2019.

Begitupun dengan perusahaan CV Insan Cita Mandiri memenangkan proyek 8 di wilayah Kutai Kartanegara dan Bontang.

Dari data Kadin Bontang masa kontrak mulai CV Insan Cita Mandiri terdiri 1 pekerjaan dengan kontrak mulai per Juni 2019, 4 pekerjaan dengan masa kontrak mulai Juli 2019, 1 pekerjaan masa kontrak mulai per Mei 2019, serta 2 pekerjaan mulai di bulan Agustus.

“Kalau asumsinya durasi pekerjaan itu rata-rata 3 bulan tentunya sampai sekarang belum ada pekerjaan yang selesai, kecuali pengadaan barang,” pungkasnya. (*)

Infografis :

CV Insan Cita Mandiri
1. Peningkatan Jalan Di Kecamatan Loa Kulu (Kukar) nilai Rp 948 juta mulai kontrak Juli 2019
2. Lanjutan Pembangunan Pasar Samboja dengan nilai Rp 3,7 miliar mulai kontrak Juli 2019 (Kukar)
3. Konstruksi Jalan Peningkatan Jalan Desa Jembayan Tengah Menunuu Desa Long Anai (Kukar) dengan nilai proyek Rp 5,2 miliar mulai kontrak Juni 2019
4. Peningkatan Jalan Mangkuraja V (Kukar) dnegan nilai proyek Rp 901 juta mulai kontrak Juli 2019
5. Pembangunan Gedung SDN 006 Desa Gas Alam Miara Badak (Kukar) nilai Rp 900 juta mulai kontrak Juli 2019
6. Revitalisasi Asrama Putra Mahasiswa Makassar Kota Bontang (Bontang) nilai proyek Rp 1,7 miliar mulai kontrak Agustus 2019
7. Belanja Buku Tulis Siswa (Bontang) dengan nilai Proyek Rp 2,2 miliar mulai kontrak Mei 2019
8. Pembangunan Gedung Kantor KPU Kota Bontang dengan nilai proyek Rp 3,04 miliar mulai kontrak Agustus

CV Megah Karya Mandiri

1. Peningkatan Jalan Gunung Beniris (Kukar) Nilai Proyek Rp 2,8 miliar mulai kontrak Mei 2019
2. Penurapan Sei Raden RT 13 Kelurahan Hand Kecamatan Samboja (Kukar) nilai proyek Rp 627 juta mulai kontrak Mei 2019
3. Pembangunan Saluran Drainase Pembuangan Menuju Sungai Kuala Samboja nilai proyek Rp 1,8 miliar mulai kontrak Juni 2019
4. Pembangunan Pasar Rakyat di Kampung Datah Bilang (Kukar) nilai proyek Rp 1,5 miliar mulai kontrak Mei 2019
5. Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 005 Bontang Utara dan Pembuatan Tutap SDN 009 Bontang Utara nilai proyek Rp 6,4 miliar mulai kontrak Juni 2019
6. Pembangunan Saluran Drainase di Kelurahan Gunung Telihan (Bontang) nilai proyek Rp 3,7 miliar mulai kontrak Juni 2019
7. Pembangunan Kantor Kecamatan Bontang Selatan (lanjutan) nilai proyek Rp 3,5 miliar mulai kontrak Juli 2019

Sumber : KADIN BONTANG dikutip dari LPSE Bontan.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved