Ekspresi Minah dan Tiga Anaknya Kala Bunuh 4 Saudara Kandung, Bikin Warga Geram Lihat Rekonstruksi

Dari hasil rekonstruksi Polres Banyumas mengungkap ada motif rebutan warisan dan dendam yang membuat Saminah dan tiga anaknya habisi 4 saudara kandung

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Doan Pardede
TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI
Tim Inafis Polres Banyumas melakukan olah TKP terkait penemuan 4 tengkorak dan kerangka manusia di belakang rumah warga Desa Pasinggangan Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, pada Minggu (25/8/2019) 

Latar pembunuhan tersebut adalah rebutan tanah warisan Misem, ibu kandung korban dan tersangka, yang tinggal di samping rumah Minah.

Sekadar informasi, pembunuhan ini terungkap setelah lima tahun berlalu.

Para korban dihabisi pada 2014 lalu, dan jenazahnya baru ditemukan secara tak sengaja Sabtu (24/8/2019).

Penemuan jenazah para korban ini pun secara tak sengaja.

Saat Rasman (tetangga Misem) membersihkan lokasi tersebut, Sabtu (24/8) lalu, atas permintaan pemilik rumah.

Selama proses prarekonstruksi, para tersangka terlihat biasa biasa saja.

Mereka menunjukkan raut muka datar meskipun sering disoraki warga.

Polisi tunjukkan barang bukti berupa tabung gas 3 kg dan besi ungkitan dongkrak yang diduga digunakan untuk membunuh korban saat ungkap kasus di Mapolres Banyumas, Purwokerto, Jawa Tengah, Selasa (27/8/2019)
Polisi tunjukkan barang bukti berupa tabung gas 3 kg dan besi ungkitan dongkrak yang diduga digunakan untuk membunuh korban saat ungkap kasus di Mapolres Banyumas, Purwokerto, Jawa Tengah, Selasa (27/8/2019) ((KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN))

Penjelasan Polres Banyumas

Kanit Reskrim III Polres Banyumas, Ipda Rizki Adhiansyah Wicaksono, prarekonstruksi dilakukan untuk meyakinkan penyidik terkait dengan pasal yang disangkakan.

Terutama peran masing masing tersangka.

Dalam prarekonstruksi itu terungkap para tersangka tidak langsung menguburkan mayat para korban.

Pembunuhan dilakukan pada pukul 14.00 hingga menjelang maghrib, 9 Oktober 2014.

Keesokan harinya, tepatnya pada Jumat malam, 10 Oktober 2014, mayat mayat itu dikubur di belakang rumah.

"Ada 18 adegan yang diperagakan oleh para tersangka pembunuhan satu keluarga tersebut," ujar Ipda Rizki Adhiansyah Wicaksono.

"Tersangka Sania akan dikenakan pasal 480 karena dia hanya menjual motor dan laptop milik korban," tambahnya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved