Breaking News
Selasa, 21 April 2026

Jadi Pengacara Irwandi Yusuf, Ini Jawab Sayuti Abubakar Ditanya Bayaran Yusril Ihza Mahendra

Irwandi Yusuf, Gubernur nonaktif Aceh, menggandeng Yusril Ihza Mahendra untuk bertindak atas nama dirinya dalam proses kasasi yang diajukan

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.COM/TRIBUNNEWS.COM
Kolase foto pengacara terkenal, Yusril Ihza Mahendra dan Irwandi Yusuf. Yusril menjadi kuasa hukum Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf dalam proses kasasi terhadap vonis dalam perkara suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. 

TRIBUNKALTIM.CO - Irwandi Yusuf, Gubernur nonaktif Aceh, menggandeng pengacara papan atas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra untuk bertindak atas nama dirinya dalam proses kasasi yang diajukan Irwandi, Rabu (28/8/2019).

Sebagai pengacara papan atas, tentu bayaran Yusril Ihza Mahendra tidak kecil.

Ia pernah akan dibayar Rp 12,1 miliar dalam menangani perkara Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino, meski kemudian belakangan Yusril mundur dari tim kuasa hukum RJ Lino.

Namun saat membela Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril mengaku tak menerima bayaran sama sekali alias gratis.

Lalu berapa bayaran yang diterima Yusril dalam menangani kasasi Irwandi Yusuf?

"Harga kekeluargaan," jawab Sayuti Abubakar, orang dekat Irwandi Yusuf yang juga tim kuasa hukum Irwandi.

Sayuti tak menyebutkan secara spesifik "harga kekeluargaan" yang dimaksudkannya itu.

"Bukan besar biayanya kuasa hukum yang penting dalam kasasi Bang Wandi ini, melainkan semangat pembelaan terhadap Irwandi Yusuf," kata Sayuti Abubakar.

Prof Yusri Ihza Mahendra bukan sekali ini saja membela tokoh Aceh di pengadilan.

Ia pernah menjadi kuasa hukum DPRA menggugat Pergub Aceh tentang APBA 2018 di Mahkamah Konstitusi.

Pergub No 08 Tahun 2018 itu dikeluarkan Irwandi Yusuf.

Seperti diberitakan, Irwandi Yusuf gandeng pengacara terkenal Indonesia, Yusril Ihza Mahendara sebagai kuasa hukumnya dan telah mendaftarkan akta pernyataan kasasi melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Sesuai surat kuasa yang diberikan Irwandi Yusuf, tim kuasa hukumn dipimpin langsung oleh Prof Yusuf Ihza Mahendra dan beranggotakan 15 orang, termasuk Sayuti Abubakar SH MH yang selama ini mendampingi Irwandi Yusuf.

Sayuti Abubakar mengatakan, tim kuasa hukum juga sudah mendaftarkan akta pernyataan kasasi Irwandi Yusuf ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Saya sendiri yang mendaftarkan akta pernyataan kasasi tersebut. Ini saya baru pulang dari Pengadilan Tipikor," kata Sayuti Abubakar.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved