Jadi Tersangka, Mak Susi Koordinator Demo di Asrama Mahasiswa Papua, Ternyata Relawan Prabowo
Polisi menetapkan Tri Susanti atau Mak Susi selaku koordinator unjuk rasa bernuansa rasis di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, sebagai tersangka
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Mak Susi, Anak Tentara yang Jadi Koordinator Demo Bernuansa Rasial di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, Jadi Tersangka.
Polisi akhirnya menetapkan Mak Susi sebagai tersangka.
Diketahui, Mak Susi merupakan koordinator unjuk rasa bernuansa rasis di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
Sehari setelah menjalani pemeriksaan panjang di Polda Jatim, Tri Susanti, atau Mak Susi, ditetapkan menjadi tersangka.
"Telah ditetapkan satu tersangka berinisial TS (Tri Susanti)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Ia menjelaskan Tri Susanti yang akrab dipanggil Mak Susi, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Jatim memeriksa 16 saksi dan tujuh ahli.
Adapun ahli ahli tersebut terdiri dari ahli pidana, bahasa, ITE (informasi dan transaksi elektronik), komunikasi, sosiologi, dan antropologi.
Menurutnya, telah dilakukan pencegahan terhadap Mak Susi sehingga yang bersangkutan tidak bisa bepergian ke luar negeri.
"Permohonan pencegahan (ke Ditjen Imigrasi) telah diajukan. Surat panggilan telah disampaikan," ucapnya.
Adapun bukti yang dijadikan polisi sebagai dasar penetapan tersangka yakni rekam jejak digital, antara lain video dan narasi yang tersebar di medsos.
Aturan hukum yang dikenakan yaitu pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, dan/atau Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
• Anggota TNI yang Tewas Dipanah di Deiyai Papua Berasal dari Kodam II Sriwijaya
• Unjuk Rasa di Deiyai Papua, Korban dari TNI, Polri dan Warga Berjatuhan, Ditebas Parang dan Panah
• Kronologi Unjuk Rasa di Deiyai Papua, Seribu Orang Datang Tiba-tiba, Didiuga Kelompok Bersenjata
Mak Susi menjalani pemeriksaan 11 jam di Polda Jatim pada Selasa (27/8).
Penasihat hukumnya, Sahid, mengungkapkan pemeriksaan selama 11 jam itu membuat kliennya kelelahan.
Namun menurutnya, Susi tampak tanpa beban.
"Secara fisik ia kecapekan, namun secara psikis tidak ada beban.
Ia tetap santai," ujar Sahid, Rabu lalu.
Dikatakan, kliennya itu menyampaikan segala informasi secara utuh dan tidak mengada ngada.
Ia yakin Mak Susi tidak terbukti melanggar pasal yang disangkakan kepadanya.
"Tidak ada tindakan provokatif atau ujaran kebencian atau menyebar berita bohong, itu tidak ada," tegasnya.
Mak Susi semula diduga melakukan ujaran kebencian terkait pesan berantai yang mengajak beberapa ormas di Surabaya untuk mendatangi asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Tambaksari, Surabaya, Jumat (16/8) lalu.
Diakui pada Kamis (15/8) Susi membuat pesan ke berapa rekan ormas, isinya mengajak mereka beraudiensi dengan Muspika Tambaksari.
"Hanya untuk audiensi dengan camat terkait pemasangan bendera di Jalan Kalasan," tuturnya.
Sahid menyebut perbuatan kliennya itu tidak menyalahi aturan apapun, bahkan menjalankan amanat peraturan dan perundang undangan.
"Sesuai Undang undang Tahun 2009 dan juga ada perda di Jawa Timur yang menyatakan setiap warga diwajibkan memasang bendera merah putih menjelang peringatan 17 Agustus," jelasnya.

Perbuatan Susi terbilang sebab ia anak seorang mantan tentara.
"Otomatis darah nasionalismenya mengalir begitu aja," pungkasnya.
Aksi unjuk rasa di depan asrama mahasiswa itu dipicu sebuah foto yang tersebar di media sosial.
"Ada yang ngirim foto entah siapa," katanya.
Setelah mendapat kiriman foto, Mak Susi berinisiatif mendatangi lokasi.
Setelah sampai lokasi ternyata benar ada tiang bendera merah putih terjerembab di dalam selokan.
"Kemudian melihat di selokan, benderanya nggak kelihatan, cuma tiangnya saja," lanjut Sahid. Sehari kemudian terjadi unjuk rasa yang berakhir ricuh.

Pendukung Prabowo-Sandi
Mak Susi diduga pernah menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum Panwas di Surabaya.
Mak Susi juga dikenal sebagai salah seorang wanita pendukung Prabowo-Sandi pada Pilpres 2019 lalu.
Melansir Surya.co.id, Forum Solidaritas Perempuan Surabaya (SPS) menggelar unjuk rasa bertajuk #SaveMakSusi di depan Mapolda Jatim, Jumat (1/3/2019), lalu.
Unjuk rasa ini dilakukan untuk mendesak Polisi mengusut dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Panwascam Kecamatan Bulak, Kota Surabaya, terhadap Mak Susi, salah satu perempuan pendukung Prabowo-Sandi.
Menanggapi tuntutan pengunjuk rasa, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, polisi tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus ini.
Hal itu sesuai amanah Undang-undang Pasal 27 ayat (1) memastikan semua warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum.
"Semuanya akan mendapatkan Equality Before The Law masyarakat sama kedudukannya di dalam hukum tidak ada yang membeda-bedakan," ungkapnya di Mapolda Jatim.
Barung Mangera mengatakan adapun laporan dari yang bersangkutan sudah diterima. Setiap harinya ada sebanyak lebih dari 200 laporan masuk ke Polda Jatim. Karena itulah pihaknya membutuhkan waktu untuk memproses laporan yang bersangkutan.
"Kalau yang bersangkutan melapor pastinya akan kami tangani," jelasnya.
Seperti yang diberitakan, ratusan emak-emak yang tergabung dalam forum Solidaritas Perempuan Surabaya (SPS) menggelar aksi unjuk rasa #Save Mak Susi di depan Mapolda Jatim.
Mereka berosasi sembari membentangkan spanduk dan poster yang berisi pesan #Save Mak Susi.
Siti Machmudah Korlap unjuk rasa mengatakan aksi ini bertujuan sebagai solidaritas sesama perempuan di Surabaya. Pihaknya memberikan dukungan terhadap Mak Susi alias Tri Susanti yang menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum Panwaslu di Surabaya.
Pihaknha memberi support Mak Susi, agar dia tidak merasa sendiri. Mereka merasakan apa yang dia rasakan, dan pelaku dugaan pelecehan seksusal ini dari Panwaslu. (*)