Senin, 20 April 2026

Pemerintah Dorong Penguatan Program Mobil Listrik, Pelaku Industri Minta Kepastian Pasar

Payung hukum mobil ramah lingkungan ini juga akan didukung Peraturan Pemerintah (PP) baru, hasil dari revisi PP Nomor 41 tahun 2013

Kolase/Tribunpontianak
Mobil Listrik Toyota (ILUSTRASI) 

Tak Semata Urusan Produksi

Pengembangan mobil listrik di Indonesia mulai terbuka dengan adanya Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Namun bukan berarti dalam penerapannya, pabrikan otomotif tidak menemui kendala dalam mengembangkan industri.

Karena selain persiapan, ada hal lain yang juga tak kalah penting yaitu pasar.

Anton Jimmi Suwandy, Direktur Toyota Astra Motor (TAM), mengatakan, tak peduli segmen apa yang dimasuki, baik itu pasarnya besar atau kecil, mengedukasi pasar juga salah satu strategi yang harus dipikirkan.

"Kita sebenarnya tidak bicara perolehan atau apapun, karena pada prinsipnya bagi kami adalah melihat dari Perpres ini kan kita punya waktu dalam dua tahun selain persiapan juga mengedukasi pasar. Ini kan tidak mudah," kata Anton, sebagaimana dilansir Tribunnews.com.

Anton mengatakan, Toyota melihat adanya Perpres ini bukan hanya perkara produksi, lalu kemudian langsung jualan mobil.

Tapi ada keresahan masyarakat mengenai untung rugi membeli mobil dengan teknologi baru ini.

"Mungkin mereka masih khawatir dengan banjir atau perawatan dan lainnya, jadi saya rasa dengan memperbanyak line up dan menambah jumlah konsumen yang memakai kendaraan hybrid akan mempermudah kita untuk edukasi karena nantinya kan ada word of mouth," katanya.

Dengan begitu, kata Anton, pengguna sebelumnya akan cerita pengalamannya ke teman-temannya.

"Ini mobilnya oke kok, durability-nya, perawatannya. Jadi saya rasa masuk ke segmen apapun, baik volumenya besar atau kecil, saya rasa itu strategi dari kami untuk mengedukasi pasar saja dulu," kata Anton.

Korporasi Cermati Perpres

 Terus memonitor perkembangan industri otomotif Indonesia, pihak Nissan mempelajari Peraturan Presiden (Perpres) terkait kendaraan listrik.

Hana Maharani, Head of Communication Nissan Motor Indonesia, mengaku belum mengetahui isi pasti dari perpres tersebut.

"Kami belum tahu detailnya seperti apa, kasih kita waktu dulu untuk mempelajari. Kami Belum bisa berkomentar banyak," ujarnya, sebagaimana dilansir Tribunnews.com.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved