Rabu, 15 April 2026

Berlaku Mulai 2 September 2019, Inilah Daftar Tarif Ojek Online Motor Terbaru, Termurah Rp1.850

Tarif baju ojek online, khususnya motor, akan berlaku pada Senin (2/9/2019) besok.

Editor: Doan Pardede
Kompas/Priambodo
Logo baru Gojek di helm dan jaket pengemudi saat acara pergantian logo (rebranding) Gojek bersama Pendiri dan CEO Gojek Group Nadiem Makarim, di Jakarta, Senin (22/7/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Tarif baju ojek online, khususnya motor, akan berlaku pada Senin (2/9/2019) besok.

Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat, Kementerian Perbuhungan ( Kemenhub), Pitra Setiawan mengatakan, pemberlakuan tarif baru ini merupakan tahap akhir dari penerapan tarif batas bawah dan batas atas yang dilakukan pemerintah secara bertahap.

Penerapan tarif baru ini dibedakan menjadi tiga kategori tarif berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Berapa besaran tarif barunya?

Berikut rinciannya:

Zona 1 Meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali

Besaran tarif baru untuk Zona 1, yakni batas bawah sebesar Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, serta biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.

Zona 2 Meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

Besaran tarif baru berlaku, tarif batas bawah sebesar Rp 2.000 dan batas atas Rp 2.500, serta biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.

Zona 3 Meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua

Baca: Ifan Seventeen Ungkap Hal Mistis Saat Manggung, Ria Ricis: Masa Setan Nonton Konser, Itu Setan Apa?

Baca: Pemeran Video Panas Banjarmasin Viral Mengaku Nama Baiknya Dicemarkan, Sebut untuk Koleksi Pribadi

Baca: BREAKING NEWS - Anak Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wika Balikpapan

Baca: PSM Makassar Datangkan Amido Balde Gantikan Eero Markkanen, Bakal Dipasang dengan Sosok Ini

Besaran tarif baru yang berlaku dalam Zona 3, yakni tarif batas bawah sebesar Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.

Sebelumnya, penerapan tarif baru ini telah diberlakukan di 133 kota dan kabupaten.

Namun, mulai 2 September 2019, tarif baru ini diberlakukan serentak di seluruh Indonesia.

Harapannya, dengan berlakunya tarif baru di seluruh Indonesia, dapat meningkatkan kesejahteraan para driver dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved