Pilkada Kaltara

Alokasi Anggaran Pilkada Kaltara 2020 Masih Proses Verifikasi Pemda Kalimantan Utara

Pemprov Kalimantan Utara pun tetap berkomitmen menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama penyelenggara pemilu tanpa melewati batas.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM/ARFAN
ILUSTRASI - Seorang pemilih perempuan menyalurkan hak pilihnya dalam rumah tahanan Polres Bulungan pada Pilkada Kaltara Tahun 2015 lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Alokasi anggaran Pilkada Kaltara atau Kalimantan Utara tahun 2020 diakui Asieten I Setprov Kalimantan Utara, Sanusi, masih dalam tahap verifikasi di Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Yang jelas sebut Sanusi, Pemprov Kalimantan Utara berkomitmen untuk mensukseskan penyelenggaraan Pilkada Kaltara serentak Nasional, termasuk dalam skala daerah, mengingat Kalimantan Utara juga akan melaksanakan Pilkada Kaltara tahun depan bersama 4 kabupaten di provinsi termuda di Tanah Air ini.

"Saat ini masih tahap verifikasi. InsyaAllah akan clear baik yang diajukan dalam APBD Perubahan 2019, maupun di APBD 2020," sebut Sanusi kepada Tribunkaltim.co pada Senin (2/9/2019) sore. 

Pemprov Kalimantan Utara pun tetap berkomitmen menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama penyelenggara pemilu tanpa melewati batas waktu yang ditentukan aturan perundang-undangan.

"Besarannya sudah ada sebenarnya. Tetapi kita belum bisa menyebut angkanya, karena memang belum ditandatangani NPHD," ujarnya.

Selain itu, Pemprov sebutnya tengah menjadwalkan pertemuan dengan KPU Kalimantan Utara untuk melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap usulan anggaran yang masuk.

"Kita upayakan KPU bertemu dengan TAPD. Setiap item-item kegiatan harus kita verifikasi bersama penyelenggara, agar lebih jelas. Selain itu supaya tidak terjadi dobel penganggaran antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, karena ini adalah Pilkada Serentak," ujarnya. 

Menghadapi Pilkada Kaltara serentak di Kalimantan Utara tahun 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara mengklaim telah mensinkronisasikan penganggaran kegiatan bersama KPU Kabupaten/Kota.

Ketua KPU Kalimantan Utara Suryanata Al Islami mengungkapkan, KPU telah sampai pada pembagian tugas penganggaran. Artinya, ada item kegiatan yang anggarannya menjadi urusan KPU Provinsi, ada pun yang menjadi urusan KPU Kabupaten/Kota.

"Untuk Kota Tarakan seluruhnya dibaiayai oleh KPU Provinsi karena di Tarakan tidak ada Pilkada. Kecuali 4 Kabupaten yang lain," ujar Suryanata Al Islami kepada Tribunkaltim.co, Senin (2/9/2019).

Empat kabupaten lainnya yakni Bulungan, Nunukan, Malinau, dan Tana Tidung juga akan menggelar Pilkada Kaltara pada 2020 mendatang.

Yang akan menjadi kewenangan penganggaran masing-masing KPU adalah logistik surat suara.

Seperti logistik Pilgub Kalimantan Utara dibayai oleh KPU Provinsi Kalimantan Utara.

Sedang logistik Pibup dibiayai oleh KPU Kabupaten.

Akibat unjuk rasa rusuh menolak penetapan pasangan calon Gubernur Kalimantan Utara. Kejadian ini jadi pelajaran penting untuk tidak lagi terulang, yang rugi semua warga Kalimantan Utara, Indonesia
Akibat unjuk rasa rusuh menolak penetapan pasangan calon Gubernur Kalimantan Utara. Kejadian ini jadi pelajaran penting untuk tidak lagi terulang, yang rugi semua warga Kalimantan Utara, Indonesia (TribunKaltim.co/Budi Susilo)

Item lainnya seperti pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih. Suryanata megungkapkan, jika KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing menganggarkan kegiatan coklit, akan mengakibatkan pemborosan anggaran.

"Maka kemudian sudah kita sepakati cukup 1 (satu) stiker coklit. Isinya kan sama saja pemilihnya berapa orang. Jadi item-item seperti stiker itu tidak perlu diadakan kedua-duanya (KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota). Cukup satu saja," ujar Suryanata Al Islami.

Lalu distribusi logistik. Suryanata Al Islami, mengungkapkan, dalam Pilkada nanti, terdapat logistik PIlgub dan Logistik Pilbup di daerah.

"Jadi pembiayaannya kami mengaturnya. Kalau tidak salah waktu itu disepakati, untuk distribusi logistik kewenangannya ada di KPU provinsi. Tetapi pengembaliannya menjadi kewenangan kabupaten/kota," kata Suryanata Al Islami.

Kemudian pembiayaan penyelenggara ad hock yakni Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), telah disepakai menjadi kewenangan KPU Kabupaten, kecuali Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

"Ada usulan terbaru yang disampaikan perwakilan Mendagri saat pertemuan di Yogyakarta belm lama ini bahwa anggaran KPPS, PPS, dan PPK diusulkan naik. Kalau itu disetujui maka akan berdampak pada usulan teman-teman di KPU Kabupaten," tutur Suryanata Al Islami.

Suryanata berharap, dalam waktu dekat ada rapat sinkronisasi anggaran antara pemerintah daerah dengan KPU selaku penyelenggara Pilkada.

"Jangan sampai ada item-item yang dirasionalisasi atau dihapus padahal itu menyangkut bagian tahapan penting. Karena melakukan sinkronisasi itu bukan hanya semata tentang penyesuaian anggaran tetapi menyangkut dengan tahapan. Jangan sampai ada tahapan yang diatur dalam PKPU itu ternyata tidak teranggarkan," ungkap Suryanata Al Islami.

Dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara Suryanata Al Islami mengaku telah bertemu Asisten I Setprov Kalimantan Utara, Sanusi, membahas perihal alokasi anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Utara Tahun 2020, Senin (2/9/2019).

Kepada Tribunkaltim.co, Suryanata Al ISlami mengakui, pertemuannya tersebut menegaskan kembali subtansi PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

"Yang mana dalam PKPU tersebut diatur bahwa batas akhir penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Anggaran Pilkada paling lama 1 Oktober 2019," katanya kepada Tribunkaltim.co pada Senin (2/9/2019) siang.

Lalu dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan GubernurGubernur, Bupati dan Walikota yang Bersumber dari APBD disebutkan bahwasanya pencairan dilakukan paling lambat 14 empat belas hari kerja terhitung setelah penadatanganan NPHD.

Mas Suryanata Al Islami mengungkapkan, perlu ada percepatan proses NPHD berhubung telah memasuki bulan September, namun belum pernah dilakukan pertemuan bersama antara KPU dan Pemprov dalam rangka mensinkronasasikan anggaran yang diusulkan KPU.

"Kami menyarankan sebaiknya digelar pertemuan. Mengingat waktu terus berjalan. Jangan sampai justru terlampaui 1 Oktober," sebut Suryanata Al Islami di Tanjung Selor, Senin (2/9/2019).

Suryanata mengungkapkan, dari hasil pertemuannya dengan Asisten I Setprov, bahwasanya Pemprov Kalimantan Utara menyatakan sedang dilakukan pembahasan di internal pemprov yang pada gilirannya akan diatur jadwal pertemuan dengan KPU.

"Pak Asisten juga menyatakan tadi bahwa Pemprov berkomitmen mematuhi tanggal tersebut. Tetapi kalau bisa lebih awal, juga akan lebih baik," sebutnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved