Ingin Plat Nomor Cantik untuk Kendaraan? Berikut Daftar Tarif Resmi Terbaru, Termurah Rp5 Juta
Masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor, punya kebebasan untuk menggunakan plat nomor cantik. Tentu saja untuk mendapatkan itu tidak gratis.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor, punya kebebasan untuk menggunakan plat nomor cantik.
Sebagai contoh, hanya satu angka dan tidak mau ada huruf di belakangnya.
Tentu saja untuk mendapatkan itu tidak gratis.
Sebab, pemerintah dan juga Polri sudah menetapkan biaya resmi yang sesuai dengan aturan, yaitu PP 60 tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
"Jadi setelah beli mobil, plat nomor bawaannya diganti dengan yang plat nomor cantik atau pilihan ini. Tentunya ada yang harus diurus dulu di samsat masing-masing daerah," ucap Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (1/9/2019).
Jenis Huruf dan Angka Pada Plat Nomor Cantik(dari Ditlantas Polda Metro Jaya untuk Kompas.com) Berikut daftar tarif resmi jika ingin menggunakan plat nomor cantik:
• Sinopsis Drama India Ishq Mein Marjawan Episode 43, Senin (2/9/2019): Arohi Mencari Deep
• Ramalan Zodiak Senin 2 September 2019: Taurus Berhenti Lari dari Masalah, Cancer di Zona Nyaman
• Bukan Banyuwangi, Lokasi 'KKN di Desa Penari' Diduga Kuat di Wonoboyo Bondowoso, Begini Analisanya
1. NRKB satu angka.
Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000.
Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
2. NRKB dua angka.
Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-plat-nomor-banten-dan-jakarta.jpg)