Kratom, Daun Asal Kalimantan yang Akan Dilarang BNN Diekspor ke Amerika Senilai Jutaan Dolar
Daun Kratom ini disebut dapat memberikan efek sedatif seperti narkoba jika dikonsumsi dalam dosis tinggi sekitar 10-25 miligram atau lebih.
TRIBUNKALTIM.CO - Tanaman kratom populer sebagai salah satu obat tradisional di beberapa wilayah Indonesia.
Dilansir dari Hello Sehat, Senin (2/9/2019), daun kratom banyak digunakan di wilayah Kalimantan Barat.
Mengutip laman badan hukum narkoba di Amerika Serikat (AS) atau Drug Enforcement Administration (DEA), kratom juga disebut dengan nama biak, kakuam, ithang, dan thom.
Daun yang memiliki nama latin Mitragyna speciosa ini dikenal pula dengan nama daun purik atau ketum.
Di beberapa wilayah, daun ini dimanfaatkan sebagai obat herbal penghilang rasa sakit.
Cara penggunaannya juga beragam, banyak yang mengubahnya menjadi bentuk ramuan teh, atau menjadi kapsul, tablet, bubuk, dan cair.
• Sinopsis Drama India Ishq Mein Marjawan Episode 43, Senin (2/9/2019): Arohi Mencari Deep
• Ramalan Zodiak Senin 2 September 2019: Taurus Berhenti Lari dari Masalah, Cancer di Zona Nyaman
• Bukan Banyuwangi, Lokasi 'KKN di Desa Penari' Diduga Kuat di Wonoboyo Bondowoso, Begini Analisanya
Daun miliki efek stimulan jika digunakan dalam dosis rendah
Kratom bisa membuat seseorang merasa memiliki lebih banyak energi, merasa lebih bahagia, dan waspada.
Selain itu, kratom memiliki kandungan alkaloid mitraginin dan 7-hydroxymitragynine yang terbukti mempunyai efek analgesik, anti-inflamasi, atau pelemas otot.
Dengan kandungan ini, kratom biasanya juga dipakai untuk meredakan gejala fibromyalgia yang merupakan intoleransi terhadap stres dan rasa sakit.
Sementara, laman DEA menyatakan, dalam dosis rendah, kratom membuat pemakainya lebih banyak bicara dan kewaspadaan yang semakin meningkat.
Efek negatif penyalahgunaan kratom