Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditolak DPR RI
DPR RI menolak usulan pemerintah untuk menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) BPJS Kesehatan
Sri Mulyani beralasan kenaikan iuran ini akan membuat kinerja keuangan BPJS Kesehatan semakin sehat.
Hitungannya, kalau kenaikan iuran dilakukan sesuai usulan Kementerian Keuangan dan mulai diberlakukan 1 Januari 2020, kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang selama ini defisit bisa berbalik menjadi surplus Rp 17,2 triliun.
Semua Daerah Alami Defisit
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kepala Cabang Akui Semua Daerah Alami Defisit.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan Sugiyanto mengaku belum mendapat kabar soal iuran BPJS Kesehatan naik, pihaknya siap menjalankan regulasi
Diketahui, informasi iuran BPJS Kesehatan naik, sudah beredar di masyarakat.
Bahwa, Pemerintah akan menaikkan iuran program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Kenaikan iuran itu diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Kementerian Keuangan.
DJSN mengusulkan iuran untuk PBPU kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 120.000 per bulan atau naik 50%.
Sedangkan untuk PBPU kelas II, DJSN mengusulkan iurannya naik dari Rp 51.000 per bulan menjadi Rp 75.000 per bulan untuk setiap peserta.
Kenaikan besaran iurannya sekitar 47,05%.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan, Sugiyanto mengatakan, hingga saat ini BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan belum ada menerima informasi resmi dari BPJS Kesehatan Pusat, soal iuran BPJS Kesehatan naik.
Karena ini bukan kewenangan BPJS Kesehatan melainkan Kementerian Keuangan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
"Selama ini yang tersebar di media sosial itu adalah usulan DJSN dan Kementerian Keuangan.
Kami dari BPJS Kesehatan siap melakukan semua regulasi yang ada," kata Sugiyanto.