Berita Samarinda Terkini
Curanmor 2 Minggu Ini di Samarinda, Puluhan Tersangka Diringkus Ada Yang Ditembak Kakinya
Polresta Samarinda, AKP Damus Asa mengatakan, dati 16 tersangka tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti.
Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polres Kota atau Polresta Samarinda beserta Polsek jajaran merilis sejumlah kasus curanmor yang sudah berjalan sekitar dua minggu ini di Mapolresta Samarinda, Kalimantan Timur Selasa (3/9/2019) sore.
Dalam kasus tersebut, pihak Polresta Samarinda, Kalimantan Timur berhasil mengamankan 16 tersangka pencurian bermotor atau curanmor, baik roda dua maupun roda empat.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Damus Asa mengatakan, dati 16 tersangka tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 unit motor dan dua unit mobil jenis pikup.
"Sebagian dari pelaku juga ada yang jadi resedivis. Ada satu tersangka yang kita tembak kakinya karena melakukan perlawanan," ungkapnya kepada Tribunkaltim.co
Dikatakannya, modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci T yang juga diamankan sebagai barang bukti dan memutus jaringan kabel yang ada di kendaraan.
"Sama kendaraan yang tidak di kunci setang juga menjadi sasaran pelaku," tuturnya.
Ia menjelaskan, dari kasus tersebut didominasi terjadi di Kecamatan Samarinda Kota dan Kecamatan Sungai Pinang.
"Kalau untuk pencurian dua mobil itu terjadi dimasing-masing tempat. Satu di Kecamatan Samarinda Utara dengan satu tersangka dan satu lagi di Kecamatan samarinda Kota dengan dua tersangka," jelasnya.
Damus mengaku, dari 16 tersangka, terdapat dua tersangka yang masih berstatus dibawah umur dan pihaknya kaan tetap memproses sesuai proses peradilan anak.
"Ada dua tersangka masih dibawah umur, tapi sudah tidak sekolah," ucapnya.
Atas kejadian tersebut, para tersangka akan dikenakan pasal pencurian pemberatan dengan ancaman masimal tujuh tahun penjara.
"Semuanya berperan sebagai pelaku dan penadah. Dan semua orang dalam daerah Samarinda," pungkasnya.

Sisi lain, Polsek Samarinda Seberang, Kota Samarinda berhasil mengungkap pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK sampai KTP palsu. Pelaku adalah seorang pengusaha pencetakan, Adi Irsandi (41) warga Jalan Proklamasi II, RT 55, Sungai Pinang. Ia ditangkap pada Selasa (20/8) sekitar pukul 05.00 Wita.
Penangkapan tersangka ini berawal saat pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang ditangani Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang.
Dari pelaku Curanmor tersebut, polisi memperoleh keterangan bila ia mendapatkan STNK palsu dari seorang pengusaha percetakan.
Adi Irsandi (44) saat ditangkap sedang mempersiapkan peralatan percetakannya untuk memulai membuat kartu palsu sesuai dengan pesanan pelanggannya.
Selama menjalankan usaha pembuatan SIM, STNK dan KTP palsu, pelaku menggunakan garasi rumahnya yang dibuat seperti tempat kerja.

Aktivitas pembuatan SIM, STNK dan KTP palsu itu telah dilakukannya sejak 2018. Sehari-harinya, pelaku merupakan seorang pengusaha percetakan kecil-kecilan.
Bahkan untuk membuat SIM, STNK dan KTP palsu, pelaku tidak pernah mematok tarif dari jasanya itu, hanya saja memperoleh bayaran Rp 100 Ribu - Rp 200 Ribu.
Berbekal keahliannya menguasai aplikasi Corel Draw, serta sejumlah alat kelengkapan seperti komputer, printer, scanner, kaca pembesar, cutter dan penggaris besi, pelaku dapat membuat SIM, STNK dan KTP menyerupai aslinya.
Setiap orang yang mau dibuatkan SIM, STNK maupun KTP palsu, pelaku selalu meminta pelanggannya untuk membawa SIM dan KTP asli yang sudah tidak terpakai.
SIM dan KTP yang sudah tidak terpakai itu nanti diamplas data-datanya, lalu diganti dengan data yang baru sesuai dengan data diri yang diberikan pelanggannya.

"Jadi datanya memang asli, yang mau dibuatkan SIM, STNK atau KTP membawa data-data aslinya, mulai dari surat keterangan, hingga kartu keluarga.Agar terlihat asli, pelaku menggunakan SIM dan KTP bekas untuk diprint ulang," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Damus Asa, melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Teguh Wibowo, Rabu (21/8/2019).
Proses pembuatan SIM, STNK dan KTP palsu kurang lebih sama, setelah menghapus data yang ada di SIM dan KTP bekas dengan amplas, pelaku lalu mengolah lagi dengan mengedit melalui aplikasi Corel Draw lalu diprint.
"Kalau STNK dia print sendiri dengan kertas kosong, kalau SIM dan KTP dia pakai SIM dan KTP bekas yang sudah tidak terpakai lagi agar seolah-olah mirip aslinya," jelasnya.
Diduga, pembuatan STNK palsu itu kerap digunakan untuk kendaraan bodong, maupun kendaraan hasil curian. Namun demikian, Kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap dugaan tersebut.
Selain mengamankan perangkat untuk membuat SIM, STNK dan KTP palsu, Kepolisian juga mengamankan 4 Kartu Keluarga (KK) asli, 2 KTP palsu, 31 KTP bekas, 6 STNK bekas, 4 STNK palsu, 5 SIM bekas, 8 surat keterangan, dan berkas dokumen kelangkapan lainnya, termasuk sejumlah kertas foto.
Sementara itu, aksi pembuatan SIM, STNK dan KTP palsu dilakukan oleh pelaku karena adanya permintaan. Satu berkas dapat dikerjakan selama kurang lebih dua hari.
"Editnya pakai corel, sekitar dua harian lah bisa jadi. Kalau harga saya tidak ada patok," ucapnya.
Pengungkapan pembuatan SIM palsu ini sebelumnya juga berhasil diungkap Polsek Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.
Pengungkapan ini berawal saat seorang sopir angkot bernama Petrus Mele (20), warga Gunung Bakaran ,Kecamatan Balikpapan Selatan diamankan Polsek Balikpapan Utara, pada Senin malam, (5/8/2019). Ia kedapatan menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.
SIM palsu tersebut terkuat setelah sopir tersebut mengalami Lakalantas dengan seorang pengendara motor di kawasan Karang Jati.
Setelah diteliti secara kasat mata, terdapat beberapa kejanggalan pada SIM A si sopir tersebut, seperti tertulis yang menanda tangani SIM tersebut adalah Dirlantas Polda Balikpapan atas nama AKBP Raydian Kokrosono, S.I.K. kemudian masa berlaku SIM dengan tanggal lahir juga tidak sama.
Ditemui di Mapolsek Balikpapan Utara, Petrus Mele menceritakan bagaimana ia mendapatkan SIM palsu tersebut. Berdasarkan pengakuan Petrus, ia tidak mengetahui kalau SIM A yang ia miliki adalah SIM palsu. Pasalnya, dirinya membuat SIM tersebut lewat seseorang yang dikenalkan oleh temannya.
(Tribunkaltim.co/Aris Joni)