Rabu, 22 April 2026

Berita Bontang Terkini

Diduga Oknum Pejabat Pokja Lakukan Penyelewengan Tender Proyek, Begini Penjelasan ULP Bontang

Pokja hanya mengevaluasi dan mengkualifikasi berdasarkan dokumen kualifikasi yang telah diuploud oleh penyedian di sistem.

Editor: Budi Susilo
Antara.com
ILUSTRASI Sitaan uang dari penyelewangan barang dengan kasus dugaan suap. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG — Dugaan penyelewangan dilakukan oknum pejabat di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bontang, Kalimantan Timur dibantah. 

Kepala Bagian ULP, Agung Santoso mengatakan tidak benar apabila ada kegiatan penyelewengan yang dilakukan ULP Bontang.

Pihaknya mengaku bekerja sesuai regulasi yang ada.

“Dugaan adanya penyelewangan yang dilakukan oleh pejabat di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bontang adalah tidak benar, mustahil jika kegiatan Kelompok Kerja (Pokja) melakukan penyelewengan,” ujar Kabag ULP Bontang, Agung Santoso kepada Tribunkaltim.co, Selasa (3/9/2019).

Dijelaskan, dalam bekerja, ULP khususnya pokja mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 7/2019 Tentang Standar Pedoman Pengadaan Barang/jasa melalui Penyedia dan Peraturan Lembaga Nomor 9/2018.

Pola kerja Pokja hanya mengevaluasi dan mengkualifikasi berdasarkan dokumen kualifikasi yang telah diuploud oleh penyedian di sistem.

Lebih lanjut, pihaknya mengaku dua perusahaan yang menang tender yakni CV Insan Cita Mandiri memperoleh 3 paket pekerjaan yakni, Belanja Buku Tulis Siswa, lalu paket kedua Revitalisasi Azrama Putra Mahasiswa Makassar dan ketiga yakni pembangunan Gedung Kantor KPU Kota Bontang.

Sedangkan, CV. Megah Karya Mandiri hanya mendapat 2 Paket kegiatan saja yaitu Pembangunan Saluran Drainase di Kelurahan Gunung Telihan dan lanjutan Pembangunan Kantor Kecamatan Bontang Selatan.

Sebelumnya diberitakan, dua perusahaan yang menang tender di ULP Bontang dilaporkan oleh Kadin versi Eddy Ganefo dan salah satu kontraktor ke Kejaksaan Negeri Bontang.

Laporan tersebut kini masih dalam penelusuran oleh kejaksaan. Sejumlah bukti yang dilaporkan oleh pelapor dianggap minim. Untuk itu, kejaksaan mengundang para pelapor untuk melakukan klarifikasi. 

Belum lama ini, dikabarkan Sugeng Purnomo, merupakan pegawai Kejaksaan RI yang direkomendasikan Jaksa Agung M Prasetyo mengikuti seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.

Setelah mengikuti seleksi, termasuk seleksi uji kompetensi dan psikotest, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua itu lolos 40 peserta capim KPK.

Tim seleksi akan mengumumkan hasil seleksi tahapan profile assesment, Jumat (23/8/2019) besok.

Jaksa Sugeng Purnomo dinyatakan lolos setelah mengikuti serangkaian test. Termasuk psikotest. Sementara hasil seleksi profile assesment diumumkan besok.

"Jumat pengumuman untuk tahap profile assesment," kata Sugeng, kepada Tribun, Kamis (22/8/2019).

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved