Empat Warga Australia Terlibat Demo di Sorong Papua Dideportasi, Tiga Sudah Dipulangkan
Keempat orang tersebut ikut terlibat dalam demo dan unjuk rasa yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan kedatangan mereka di Indonesia
TRIBUNKALTIM.CO, BADUNG - Pemerintah Indonesia memulangkan warga Australia yang terlibat demo di Sorong Papua.
Mereka melakukan kegiatan melanggar tujuan izin tinggal di Indonesia.
Empat orang warga Australia dideportasi ke negaranya, karena diduga terlibat aksi demo di Sorong, Papua, pada 27 Agustus 2019.
Tiga dari empat orang tersebut sudah diterbangkan ke Australia.
Sementara, satu orang lagi masih dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar di Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Badung, Bali, Selasa (3/9/2019).
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie mengatakan,
satu WNA yang masih ditempatkan di Rudenim bukan karena akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Namun, penitipan karena menunggu maskapai penerbangan yang akan membawa WNA bernama Cheryl Melinda Davidson (36) tersebut kembali ke Australia.
Rencananya, dia akan diterbangkan ke Australia pada Rabu (4/9/2019) besok.
"Pemeriksaan terhadap mereka sudah selesai mereka diperiksa oleh aparat di Sorong
Termasuk kantor imigrasi kelas ll TPI Sorong.
Jadi di sini tinggal untuk pemulangan saja. Jadi tindakan administrasi keimigrasiannya sudah tuntas oleh kepala kantor imigrasi kelas ll TPI Sorong," ujar Ronny F Sompie di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Selasa.
Adapun, tiga warga Australia yang sudah diberangkatkan bernama Baxter Tom (37), Hellyer Danielle Joy (31), dan Cobbold Ruth Irene (25).
Ketiga WNA lainnya sudah diterbangkan melalui Bandara Udara I Gusti Ngurah Rai pada Senin (2/9) pukul 22.30 Wita.
Mereka dipulangkan karena melakukan kegiatan yang tak sesuai dengan izin tinggalnya.