Modus Mau Bayar Utang Rp30juta, Pekerja Tambang Kalimantan Rudapaksa dan Rampok Wanita Muda
Pria tersebut mengaku bertengkar dengan istrinya, setelah tahu dirinya melakukan hubungan badan dengan wanita muda berinisial K.
TRIBUNKALTIM.CO - Tak hanya cakaran maut dari sang istri, pria asal Semarang yang diketahui bernama Saiful Rochman (46) ini juga berurusan dengan polisi.
Saiful mengaku bertengkar dengan istrinya, setelah tahu dirinya melakukan hubungan badan dengan wanita muda berinisial K.
Sebuah luka gores di belakang telinga kiri Saiful, timbul karena cakaran istrinya.
"Istri saya ngamuk, saya dicakar," kata Saiful saat dikeler di Mapolres Tulungagung, Senin (2/9/2019).
Saiful Rochman adalah warga asal Dusun Kliulo, Desa Klepu, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Saiful ditangkap oleh Tim Khusus Macan Agung, Satreskrim Polres Tulungagung.
• Suami di Tangerang Melepuh Diguyur Air Keras oleh Selingkuhan Istri, Nyawanya Akhirnya Tak Tertolong
• Nasib Apes Polisi yang Diduga Selingkuh dengan Bidan Desa, Celana Dicopot Paksa dan Diarak Warga
• Ngaku Cinta, Siswi di Jambi Rela jadi Selingkuhan Gurunya yang Sudah Beristri, Orangtua Meradang
Saiful menjalani penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka, karena merudapaksa K.
Setelah itu, K pun melaporkan Saiful.
Bukan itu saja, Saiful juga merampas barang berharga milik K, asal Kabupaten Semarang.
Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar melalui Kasat Reskrim, AKP Hendi Septiadi, keduanya sudah sama-sama berkeluarga dan sudah saling kenal.
Saiful sebelumnya punya utang kepada K sebesar Rp 30 juta.
Saiful meminta K menemuinya, dengan dalih akan mengembalikan uang.
"Keduanya bertemu pada Jumat (30/8/2019), tersangka beralasan akan mengajak korban mengambil uang," terang Hendi, Senin (2/9/2019).
Saiful kembali berdalih harus mencari uang ke Tulungagung, ke seorang temannya.
Dengan menggunakan mobil, mereka menuju ke sebuah rumah di Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.
Baca juga :
• Pergoki Istri Selingkuh, Pria Ini Justru Babak Belur Dianiaya, Telinganya Digigit Sampai Koyak
• Pemuda Aniaya Kakek 75 Tahun Sampai Tewas Setelah Pergoki Selingkuh dengan Sang Nenek
Di rumah inilah Saiful memaksakan perbuatan tidak senonoh kepada K, pada Sabtu (31/8/2019) dini hari.
"Korban takut karena diancam akan dibunuh jika menolak," sambung Hendi.
Hasil visum menunjukkan, ada luka di alat vital K yang menunjukkan ada upaya pemaksaan saat berhubungan badan.
Saat ada kesempatan, K melarikan diri dari Saiful.
Namun Saiful yang tahu segera membuntutinya.
Keduanya sempat terlibat perang mulut.
Saiful merampas cincin yang ada di jari K, serta tas berisi ponsel dan surat-surat penting.
Usai merampas barang berharga K, Saiful meninggalkannya begitu saja dan balik ke Semarang.
"Korban ini dibantu warga sekitar melapor ke Polsek Boyolangu, kemudian diteruskan ke Polres Tulungagung," tutur Hendi.
Bekerja sama dengan personel Polres Semarang, Timsus Macan Agung menangkap Saiful, Minggu (1/9/2019).
Atas perbuatan yang dilakukannya, pekerja tambang di Kalimantan ini akan dijerat pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk perbuatannya yang merampas tas milik K, Saiful dijerat pasal 368 KUH Pidana, dengan ancaman 9 tahun penjara.
Cincin milik K ternyata sudah dijual, dan polisi hanya menyita uang Rp 405.000 sisa penjualan cincin itu.
Di depan Kasat Reskrim, Saiful mengaku menyesal telah berbuat keji kepada K.
"Saya menyesal pak," ucapnya pelan.
Ditangkap di Semarang
Anggota Satreskrim Polres Tulungagung, menangkap Saiful di kosnya pada Minggu (1/9/2019) pagi.
"Terduga pelaku kami tangkap di rumah kosnya, di Kabupaten Semarang," terang Hendi.
Namun Hendi belum mau memberikan penjelasan terkait kasus ini.
Sementara Saiful masih menjalani rangkaian pemeriksaan di Mapolres Tulungagung.
“Masih kita periksa, ditunggu saja perkembangannya,” katanya.
Baca juga :
• Kepergok Selingkuh dengan Lelaki Lain, Sang Istri Malah Ngamuk Gigit Telinga Suami
• Ruben Onsu Pernah Pacari 5 Artis Ini, Teman Ayu Ting Ting Ini Pernah Selingkuhi Penyanyi Dangdut
Namun informasi yang berhasil dihimpun, pada Kamis (29/8/2019), Saiful menghubungi K agar datang ke rumah kosnya.
K baru datang seperti permintaan Saiful pada Jumat (30/8/2019).
Saiful kemudian mengajak K mengendarai mobil, menuju ke sebuah bank di Salatiga, Jawa Tengah.
Dari bank, K bukannya diajak pulang, namun malah diajak menggunakan mobil.
Keduanya kemudian tiba di sebuah rumah di Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Kepada pemilik rumah yang adalah teman lamanya, Saiful izin untuk bermalam.
Dia mengaku K adalah istrinya.
Saat tengah malam, Saiful masuk kamar tempat K beristirahat.
Saiful kemudian merudapaksa dengan mengancam K akan dibunuh jika melawan.
Bukan hanya melakukan perbuatan bejat, Saiful juga membawa semua barang berharga milik K, seperti cincin emas dan ponsel.
Saiful kemudian melarikan diri. (David Yohanes)