Bawa Tiga Kg Sabu di Bali, Dua Warga India Ditangkap

Dua warga negara asing (WNA) asal India masing-masing Manjet Singh (23) dan Harvinder Singh (26), ditangkap Satresnarkoba Polresta Bali

Editor: Samir Paturusi
Istimewa via Tribun Solo
Ilustrasi narkoba 

TRIBUNKALTIM.CO,DENPASAR -Dua warga negara asing (WNA) asal India  masing-masing Manjet Singh (23) dan Harvinder Singh (26), ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali.

Selain menangkap dua warga India, polisi juga mengamankan 3 kilogram sabu ke Bali.

Penangkapan ini berhasil didapatkan setelah tim dari Satresnarkoba Polresta Denpasar mencari keberadaan warga asing ini di salah satu hotel di Jalan Pratama, Kuta Selatan, Badung.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan didampingi Kasat Narkoba AKP Mikael Hutabarat dan Wakapolresta Denpasar AKBP Benny Pramono saat melaksanakan pers rilis, Rabu (4/9/2019) di lobi depan Polresta Denpasar.

Ruddi memperlihatkan dua tersangka yakni Manjet Singh (23) dan Harvinder Singh (26) serta barang bukti yang berhasil disita yakni 3 kilogram sabu, tas koper dan barang bukti lainnya.

"Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengungkap kasus narkotika jaringan India yang membawa barang bukti jenis sabu sebanyak 3 kilogram," ujarnya.

Lebih lanjut kepada awak media Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan katakan, pihaknya dari jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil amankan kedua pelaku kemarin, Selasa (3/9/2019) sekitar pukul 10.30 wita.

Setelah tim menerima informasi bahwa ada transaksi narkotika di hotel, setelah ditindak lanjuti tim Satresnarkoba Polresta Denpasar pun mencari keberadaan tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang terlarang selanjutnya kamar tempat mereka menginap di geledah dan petugas menemukan satu paket besar berisi kristal bening sabu-sabu.

"Kami mendapatkan informasi, selanjutnya kita tindak lanjuti. Kita mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika disalah satu hotel itu," lanjutnya.

"Ini saya katakan jaringan India Bali. Selama tiga kali ke Bali dia membawa barang (sabu) ini. Bawanya ya 3 kilo setiap dia datang ke Bali," tambahnya.

Sementara itu, Ruddi katakan bahwa kedua tersangka ini merupakan jaringan India Bali, dengan cara diterbangkan dari India menuju Jakarta lalu ke Bali.

"Asal barang dari India. Jadi ada yang membawa dari India ke Jakarta, dari jakarta mereka terima diatur lagi dicek lagi sama mereka setelah itu dari Jakarta dibawa ke Bali," jelasnya.

Selain itu, Kombes Pol Ruddi Setiawan katakan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait transaksi narkotika ini.

Yang rencananya akan diedarkan di wilayah Bali, namun dikatakan salah satu tersangka ke Kapolresta, rencana ia akan membawa ke wilayah Buleleng dan akan dipecah-pecah lagi.

"Rencana barang bukti ini akan dibawa ke Buleleng dan sampai disana akan dipecah-pecah lagi untuk diperjual belikan ke wilayah Denpasar. Mereka sudah datang ke Indonesia sudah 7 kali, tapi ke Bali sudah tiga kali," terang Ruddi.

Terkait peredaran di Bali, Ruddi mengatakan pihaknya masih akan menyelidiki lebih lanjut terkait rencana dari jaringan ini.

"Kita sampai sekarang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Karena setelah kita tangkap kan namanya jaringan ini pasti menyembunyikan. Ya kita upayakan, untuk yang menerima di Buleleng ataupun di Denpasar kita bisa ungkap," tegasnya.

"Karena sampai sekarang tim kami dari satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali masih melakukan penyelidikan. Mereka sudah masuk ke Bali di tahun 2019. Kemarin baru kita tangkap saat masuk ke Bali," tutupnya.

Sindikat Asal Malaysia Ditangkap

Sindikat jaringan narkoba internasional dari Malaysia berhasil diungkap. Bahkan jaringan ini membawa narkoba melalui perairan timur Sumatera. 

Pengungkapan jaringan internasional ini berhasil dilakukan setelah sebelumnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan di Pekanbaru, Riau, pada Selasa (3/9/2019).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Bara AKBP Erick Frendriz, mengatakan jaringan narkotika internasional asal Malaysia ini menyelundupkan narkoba melalui perairan timur Sumatera.

"Ya, benar kami melakukan pengembangan dan sudah dilakukan penangkapan berdasarkan dari informasi dan analisa tersebut,

tim melakukan analisa dan surveillance sampai pada hari ini dilakukan penangkapan di Perumahan Griya Tika Utama Kelurahan air dingin Pekanbaru Riau," ungkap Erick, melalui keterangan tertulis, Rabu (04/9/19).

Sementara itu, Kanit 1 Narkoba AKP Arif Purnama Oktora mengatakan para tersangka hendak menyelundupkan narkoba dari Dumai, Riau untuk dikirim ke Jakarta.

"Kami berhasil mengamankan beberapa orang terkait sindikat ini dan juga barang bukti berupa 3 buah koper yang diduga narkotika dengan jenis yang berbeda-beda. Informasi detail nya akan dirilis esok hari saat pemusnahan barang bukti," jelas Arif.

Pengungkapan ini merupakan pengembangan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 30 Kg pada bulan Juni 2019 lalu di Siak, Kepulauan Riau.

Polisi telah melakukan penyelidikan selama dua bulan untuk membongkar aktivitas jaringan asal Malaysia ini.

Jaringan Internasional Diungkap di Berau

Sebelumnya, setelah dilimpahi kasus narkoba dari Kodim Tanjung Redeb, Polres Berau masih memeriksa Mi (21) yang tertangkap tangan membawa paket sabu-sabu seberat 7 kilogram.

Dari hasil penyelidikan ini, Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono mengungkapkan, Mi ternyata bukan orang baru dalam bisnis narkoba beromset miliaran rupiah. ini.

Bahkan, Mi tidak hanya menjadi kurir, tetapi juga sebagai pemakai narkoba.

“Hasil tes urine terhadap tersangka, positif dan tersangka juga mengakui memakai sabu-sabu,” kata AKBP Sigit Wahono.

CEO Inter Milan Benarkan Perisic Ingin Pergi, Bakal Hengkang Bulan Ini ?

Daftar Top Scorer Sementara Piala Indonesia, Marko Simic Memimpin Dibuntuti Zulham Zamrun

Satu Caleg Dicoret dari DCT Gegara Berstatus Petani, Ini Alasan KPUD PPU

Dari hasil pemeriksaan, kepada penyidik Mi mengakui, sudah pernah meloloskan paket sabu-sabu sebanyak 2 kilogram dengan upah Rp 15 juta per kilogram, tahun 2018 lalu.

"Paket sabu itu dikirim ke Samarinda. Jadi sekali jalan, pelaku ini mendapat upah Rp 15 juta," ujarnya.

Itu artinya, dalam sekali jalan, saat membawa paket narkoba dari Tarakan ke Samarinda melintasi Berau, Mi mendapat upah Rp 105 juta.

Kepada polisi, Mi mengaku mendapat paket sabu tersebut dari salah seorang bandara berinisial B yang berdomisili di Tarakan.

Mi diamankan oleh dua orang anggota Koramil Sambaliung di Jalan Bayanuddin, saat tengah menunggu mobil travel yang akan mengantarkan dirinya membawa sabu-sabu seberat 7 kilogram pada hari Rabu (23/1/2019) lalu.

Untuk menghindari pemeriksaan aparat keamanan, Mi tidak menumpang pesawat. Dari Tarakan Mi menyeberang menggunakan speedboat ke Bulungan.

Dari Bulungan, Mi naik travel darat hingga ke Berau. Sesampainya di Berau, Mi harus berganti kendaraan lagi. Namun belum sempat dijemput mobil travel, Mi diamankan anggota TNI yang mencurigai gerak geriknya.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Mi untuk mengungkap jaringan narkoba kelas kakap di belakangnya. Polisi menduga, Mi secara langsung maupun tidak langsung, telah terlibat peredaran narkoba internasional.

Gelar Aksi, Masyarakat Samarinda Seberang Ingin Daerahnya Dimekarkan dan Pemindahan Trans Studio

Mau Liburan ke Bali Plus Dapat Hadiah Berlian? Ini Caranya

Pasalnya, sabu-sabu seberat 7 kilogram tersebut diyakini berasal dari Malaysia yang dikirim ke Tarakan dengan tujuan Samarinda.

Kabupaten Berau sendiri merupakan jalur distribusi narkoba. Minimnya pengawasan melalui jalur darat ini, dimanfaatkan para pebisnis narkoba untuk memasok barang haram tersebut ke sejumlah wilayah di Kalimantan Timur.

Pada 4 September 2018 lalu, Polres Berau juga berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 1 kilogram yang memanfaatkan kendaraan travel lintas provinsi dan kabupaten/kota.

Selain itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga berhasil mengamankan sabu-sabu kiloan dengan modus yang sama.

Kodim 09/02 Tanjung Redeb bersama Polres Berau dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Berau menggelar press release di Makodim Tanjung Redeb, Kamis (24/1/2019) untuk menggelar pengungkapan kasus distribusi narkoba jenis sabu-sabu seberat 7 kilogram.
Kodim 09/02 Tanjung Redeb bersama Polres Berau dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Berau menggelar press release di Makodim Tanjung Redeb, Kamis (24/1/2019) untuk menggelar pengungkapan kasus distribusi narkoba jenis sabu-sabu seberat 7 kilogram. (Tribunkaltim.co/ Geafry Necolsen)

Untuk menghindari pemeriksaan petugas, para pelaku menyewa dua unit mobil yang berjalan beriringan dengan jarak tertentu.

Mereka mengatur skenario, jika mobil pertama kena razia bisa segera menghubungi mobil di belakangnya agar bisa memutar balik. Namun penyelundupan sabu-sabu itu berhasil digagalkan, karena sejak awal mereka memang telah diintai oleh BNN. (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved