Pemerintah Malaysia Ajukan Gugatan Perdata Untuk Tarik Kembali Rp 13,4 Triliun Dari Skandal 1MDB

-Upaya Pemerintah Malaysia untuk mengambil kembali dana sekitar 4 miliar ringgit Malaysia (sekitar Rp 13,4 triliun)

Editor: Samir Paturusi
Malaymail.com/Shafwan Zaidon
Mantan Perdana Menteri Najib Razak tiba di Kantor Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC), Selasa pagi (22/5/2018) waktu setempat 

Amerika Serikat melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa US$4,5 miliar (sekitar Rp64 triliun) telah dialihkan ke rekening pribadi.

Penegak hukum Amerika sempat menyatakan bahwa seseorang yang diberi nama kode "Pejabat No. 1 Malaysia" (Malaysian Official 1) diduga kuat menerima US$681 juta dari 1MDB. Belakangan dikonfirmasi bahwa orang tersebut adalah Najib Razak.

Indonesia akan mengembalikan kapal pesiar mewah terkait 1MDB ke Malaysia

Apa yang perlu diketahui soal satgas pemburu 'Rp64 triliun yang hilang' dari 1MDB Malaysia
Indonesia akan mengembalikan kapal pesiar mewah terkait 1MDB ke Malaysia

Para penegak hukum menyatakan bahwa uang ini digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah Najib dan istrinya Rosmah Mansor, yang juga menghadapi tuduhan korupsi.

Nama Najib dibersihkan dari segala tuduhan oleh pihak berwenang Malaysia ketika ia masih menjabat perdana menteri.

Namun tuduhan korupsi ini memainkan peran sangat besar dalam kekalahan pemilu tahun 2018. Pemerintahan yang terbentuk sesudah itu segera membuka kembali penyelidikan 1MDB.

Polisi menyatakan mereka berhasil menyelamatkan barang mewah dan uang dari tempat tinggal Najib. (*)

Baca Juga

Terungkap, Ini Alasan Media Malaysia Sindir Timnas Indonesia dengan Sebutan Garuda Celup

Timnas Indonesia vs Malaysia, Sosok Ini yang Bikin Malaysia Ciut Hadapi Skuad Garuda

Timnas Indonesia vs Malaysia, Simon McMenemy Dapat Tekanan Soal Naturalisasi

Indonesia vs Malaysia 2019, Pelatih Tan Cheng Hoe Waspadai Stefano Lilipally Cs

Timnas Indonesia vs Malaysia, Penyerang Naturalisasi Ini Ingin Ukir De Javu 9 Tahun Silam

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved